Lamban Proses Hukum Kasus Pembunuhan Anak di Sikka, PMKRI Geruduk Kantor Polres

oleh -673 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Maumere – Merespons lambannya proses hukum kasus pembunuhan anak siswi SMP Mater Boni Consili (MBC) Kecamatan Hewokloang, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sikka.

Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung Rabu, (4/3/2026), aktivis PMKRI Maumere menyebut Polres Sikka lemah dan sangat lamban menangani kasus tersebut.

Aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes PMKRI Maumere dan sebagian besar masyarakat Sikka khususnya Kecamatan Hewokloang yang menilai lemahnya proses hukum terhadap terduga pelaku kasus pembunuhan STN, siswi kelas 8 di SMP MBC Kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka.

PMKRI Maumere menilai ada beberapa kejangalan dalam proses penyelidikan meninggalnya anak SMP di Rubit, Kecamatan Hewokloang. Salah satunya penanganan yang lambat dari Kapolsek Kewapante.

“Penanganan lambat awalnya dari laporan Kewapante yang tidak ditangani dengan alasan mengawal kedatangan KDM,” kata salah satu orator.

Sejumlah aktivis menyampaikan orasinya dengan menekankan Indonesia menganut sistem negara hukum, tetapi PMKRI Maumere menilai Polres Sikka tidak paham hukum serta tidak mampu menangani kasus ini.

“Sebagai mahasiswa kami menganggap Polri tidak paham KUHP dan KUHAP. Kalau Polres tidak mampu menangani kasus ini maka keluar dari Maumere ini. Atau Kapolres harus belajar dari PMKRI. Kapolres harus secara jujur menyampaikan laporan kejelasan,” tegas sang orator.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 282 yang turut serta dan ini pembunuhan berencana pasal 459 UU NO. 1 tahun 2023, PMKRI Maumere menyebut ini merupakan kasus pembunuhan berencana dan adanya terduga pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Ini pembunuhan berencana karena pelakunya minta korban datang, kemudian dengan waktu lama tidak mungkin inisiatif dia untuk membunuh korban. Ada terduga pelaku pasti ada pihak lain bukan hanya satu orang. Pembunuhan berencana yang sudah dikemas secara baik”

PMKRI Maumere mendesak Polres Sikka agar transparan dan akuntabel serta kejelasan dalam menangani kasus ini.

“Kami mau kasus ini ditangani secara terang benderang. Polres Sikka perlu mengusut tuntas kasus ini karena merupakan kasus pelanggaran HAM berat.”

Untuk diketahui setelah satu minggu kejadian, Polres Sikka baru mengungkap misteri kematian STN, remaja perempuan yang adalah pelajar Kelas 8 SMPK MBC Ohe di Kabupaten Sikka.

Pelaku adalah seorang pelajar Kelas 9 di sekolah yang sama. Peristiwa kematian STN terjadi pada Jumat (20/2/2026) lalu. Jasadnya baru ditemukan pada Senin (23/2/2026) dalam keadaan sudah membusuk.

Misteri kematian itu terungkap Jumat (27/2/2026) malam setelah puluhan keluarga korban mendatangi Mapolres Sikka untuk mempertanyakan salah seorang yang diamankan polisi dan diketahui melarikan diri.

Hingga saat ini Kepolisian Resor Sikka belum menetapkan tersangka pembunuhan kasus Kematian anak STN. Terduga pelaku diketahui berinisial FRG yang masih berusia 16 tahun. (RA/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.