Mendorong Reformasi Hukum Kepailitan Indonesia: Dari Likuidasi Menuju “Corporate Rescue” Dalam Era Ekonomi Modern

oleh -1223 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Siti Roaina

Di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi global yang dipicu oleh pandemi COVID-19, krisis energi, dan fluktuasi pasar keuangan, hukum kepailitan seharusnya berfungsi sebagai instrumen stabilisasi ekonomi, bukan sekadar mekanisme pembagian kerugian antar pihak. Namun, praktik kepailitan di Indonesia masih menunjukkan orientasi dominan pada likuidasi aset, di mana perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sering kali dipecah dan dijual secara prematur. Padahal, dalam konteks ekonomi modern yang menekankan keberlanjutan dan inovasi, menyelamatkan perusahaan yang masih memiliki prospek bisnis jauh lebih bernilai daripada membubarkannya. Likuidasi dini tidak hanya menghilangkan nilai ekonomi potensial, tetapi juga memperburuk dampak sosial seperti pemutusan hubungan kerja massal dan gangguan rantai pasok. Opini ini, sebagai pandangan dari seorang mahasiswa hukum, mengkritik kerangka hukum kepailitan Indonesia saat ini dan mendorong reformasi menuju paradigma corporate rescue yang lebih progresif.

Kerangka hukum kepailitan Indonesia saat ini masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Secara normatif, UU ini menyediakan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai sarana restrukturisasi utang, yang memungkinkan debitur untuk bernegosiasi dengan kreditur guna menyusun rencana pembayaran yang lebih realistis. PKPU dirancang sebagai alternatif dari kepailitan penuh, memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan reorganisasi internal, seperti efisiensi operasional atau penjualan aset non-inti. Namun, dalam praktik, PKPU sering kali hanya menjadi tahap transisi sebelum debitur dinyatakan pailit. Banyak kasus menunjukkan bahwa negosiasi PKPU gagal karena kreditur tidak bersedia berkompromi, atau karena kurangnya dukungan hukum dan keuangan bagi debitur. Alih-alih menjadi ruang negosiasi yang sehat untuk penyelamatan usaha, PKPU sering berubah menjadi formalitas prosedural yang memperpanjang proses likuidasi. Hal ini tercermin dalam statistik dari Mahkamah Agung, di mana dari 2018 hingga 2022, lebih dari 70 persen permohonan PKPU berakhir dengan kepailitan, menunjukkan kegagalan sistem dalam mendorong restrukturisasi yang efektif.

Salah satu persoalan mendasar terletak pada syarat kepailitan yang relatif sederhana. Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, permohonan pailit dapat dikabulkan jika debitur memiliki dua kreditur atau lebih dan tidak membayar utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Pembuktiannya pun sederhana, cukup dengan bukti utang dan ketidakmampuan pembayaran, tanpa mempertimbangkan prospek bisnis jangka panjang. Dari perspektif kepastian hukum, pendekatan ini memang menguntungkan kreditur, karena memberikan akses cepat untuk menagih utang melalui pengadilan.

Namun, dari sudut pandang keberlanjutan usaha, ini berisiko menempatkan perusahaan yang masih prospektif ke dalam likuidasi dini. Misalnya, perusahaan manufaktur yang mengalami kesulitan likuiditas akibat fluktuasi harga bahan baku atau penundaan pembayaran dari klien besar bisa dinyatakan pailit, meskipun fundamental bisnisnya masih kuat. Kasus kepailitan PT. Asuransi Jiwasraya pada 2018 adalah contoh nyata, di mana perusahaan asuransi negara ini dinyatakan pailit karena utang yang tidak terbayar, padahal potensi restrukturisasi melalui injeksi modal atau penjualan portofolio investasi bisa menyelamatkannya. Likuidasi dini seperti ini tidak hanya menghilangkan nilai ekonomi, tetapi juga merugikan kreditur jangka panjang, karena aset perusahaan sering dijual di bawah harga pasar dalam proses cepat.

Dalam perkembangan hukum kepailitan modern, paradigma telah bergeser dari sekadar debt collection mechanism atau mekanisme penagihan utang menjadi business recovery mechanism, atau mekanisme pemulihan bisnis. Konsep corporate rescue menekankan bahwa selama perusahaan masih memiliki prospek dan nilai ekonomi, restrukturisasi harus diutamakan dibanding pembubaran. Prinsip ini tidak hanya melindungi debitur, tetapi juga menjaga kepentingan kreditur jangka panjang, tenaga kerja, serta stabilitas ekonomi. Di Amerika Serikat, misalnya, Chapter 11 dari Bankruptcy Code memungkinkan perusahaan seperti General Motors dan Chrysler untuk melakukan reorganisasi selama masa proteksi dari kreditur, sehingga mereka bisa bangkit kembali. Di Inggris, Enterprise Act 2002 memperkenalkan moratorium otomatis untuk mencegah kreditur menagih utang selama proses restrukturisasi. Indonesia, sebagai negara berkembang dengan ekonomi yang rentan terhadap krisis, perlu mengadopsi pendekatan serupa untuk mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar.

Kepailitan bukan sekadar persoalan hubungan privat antara debitur dan kreditur; ia memiliki dimensi publik yang luas. Setiap putusan pailit terhadap perusahaan besar berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja massal, gangguan rantai pasok, hingga penurunan kepercayaan pasar. Dalam kasus kepailitan PT. Kaltim Prima Coal pada 2019, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan, dan rantai pasok energi nasional terganggu, yang berdampak pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hukum kepailitan semestinya tidak berhenti pada asas paritas creditorum atau kesetaraan antar kreditur, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan sosial dan keberlanjutan ekonomi. Dalam konteks ini, hukum kepailitan harus berfungsi sebagai alat kebijakan publik untuk menstabilkan ekonomi, bukan hanya sebagai instrumen privat untuk membagi aset.

Dari sudut pandang mahasiswa hukum, terdapat beberapa kritik mendasar terhadap konstruksi UU Kepailitan saat ini yang perlu diperdalam. Pertama, syarat kepailitan yang sangat sederhana membuat permohonan pailit relatif mudah dikabulkan. Cukup dengan dua kreditur dan satu utang jatuh tempo, debitur dapat dinyatakan pailit tanpa mempertimbangkan apakah perusahaan masih memiliki kemampuan untuk pulih.

Model ini memberikan kepastian bagi kreditur, tetapi di sisi lain berpotensi mengorbankan perusahaan yang secara fundamental sehat namun menghadapi kesulitan likuiditas sementara. Dalam ekonomi modern yang dinamis, pendekatan ini terlalu rigid dan kurang mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha. Misalnya, perusahaan startup teknologi yang gagal mendapatkan pendanaan lanjutan bisa dinyatakan pailit, padahal inovasi mereka memiliki potensi pasar besar. Reformasi perlu memperketat syarat ini dengan memasukkan uji kelayakan bisnis, seperti analisis cash flow dan prospek pasar, sebelum mengabulkan permohonan pailit.

Kedua, belum adanya penekanan normatif yang kuat terhadap prinsip business viability test dalam proses PKPU. Idealnya, sebelum perusahaan dinyatakan pailit, harus diuji apakah ia masih memiliki prospek usaha dan kemampuan restrukturisasi. Tanpa mekanisme ini, hukum kepailitan cenderung menjadi alat likuidasi cepat. Di negara seperti Australia, uji kelayakan bisnis adalah prasyarat dalam proses administrasi, yang melibatkan penilaian independen oleh administrator. Indonesia perlu mengadopsi hal serupa, dengan mengintegrasikan uji kelayakan ke dalam UU Kepailitan, sehingga PKPU menjadi instrumen utama, bukan jembatan ke pailit.

Ketiga, dari perspektif keadilan sosial, orientasi likuidatif berdampak luas terhadap pekerja, konsumen, dan pihak ketiga. Kepailitan bukan sekadar hubungan debitur-kreditur, tetapi menyangkut kepentingan publik. Dalam kasus kepailitan perusahaan besar seperti PT. Bank Century pada 2008, dampaknya menjalar pada nasabah yang kehilangan tabungan dan kepercayaan terhadap sistem perbankan. Oleh karena itu, hukum kepailitan tidak boleh hanya berpijak pada asas paritas creditorum, tetapi juga harus mempertimbangkan fungsi sosial perusahaan, seperti kontribusinya terhadap lapangan kerja dan inovasi. Reformasi perlu memperkenalkan klausul perlindungan sosial, seperti prioritas pembayaran gaji pekerja atau dana restrukturisasi untuk menjaga operasional.

Keempat, peran kurator dan pengurus dalam praktik sering kali lebih fokus pada pemberesan aset dibandingkan optimalisasi restrukturisasi. Kurator, yang diangkat oleh pengadilan, sering bertindak sebagai likuidator yang menjual aset secepat mungkin untuk membayar kreditur, tanpa upaya reorganisasi. Padahal, dalam rezim corporate rescue modern, administrator berfungsi sebagai fasilitator reorganisasi. Reformasi regulasi perlu mendorong perubahan paradigma ini, termasuk melalui peningkatan standar profesionalisme kurator. misalnya, sertifikasi khusus dan pengawasan oleh badan independen, serta insentif untuk restrukturisasi, seperti bonus bagi kurator yang berhasil menyelamatkan perusahaan.

Secara komparatif, banyak negara telah menggeser paradigma kepailitan dari debt collection mechanism menjadi business recovery mechanism. Singapura, misalnya, dengan Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018, menekankan restrukturisasi sebagai prioritas utama. Indonesia pun perlu mengadopsi pendekatan serupa dengan memperkuat PKPU sebagai instrumen utama, memperketat syarat permohonan pailit terhadap perusahaan prospektif, serta memperkenalkan mekanisme uji kelayakan usaha secara eksplisit. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi ekonomi, tetapi juga menyelaraskan dengan standar internasional seperti UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency.

Sebagai mahasiswa hukum, saya berpendapat bahwa reformasi hukum kepailitan bukan hanya persoalan teknis prosedural, melainkan persoalan arah kebijakan hukum (legal policy). Apakah hukum kepailitan akan tetap menjadi alat “eksekusi kolektif” yang cepat, ataukah berkembang menjadi instrumen penyelamatan ekonomi nasional? Jika tujuan pembangunan hukum adalah menciptakan keadilan dan kemanfaatan, maka orientasi corporate rescue merupakan keniscayaan. Dalam konteks Indonesia, di mana ekonomi bergantung pada UMKM dan perusahaan besar, reformasi ini akan mencegah kerugian sosial-ekonomi yang lebih besar, seperti yang terjadi selama krisis 1998 di mana likuidasi massal memperdalam resesi.

Dengan demikian, reformasi UU Kepailitan perlu diarahkan pada beberapa langkah konkret: Pertama, penguatan mekanisme restrukturisasi melalui PKPU yang lebih efektif dan berbasis kelayakan usaha, dengan memasukkan uji prospek bisnis sebagai prasyarat. Kedua, penegasan prinsip penyelamatan usaha sebelum likuidasi, melalui amandemen pasal-pasal yang memprioritaskan restrukturisasi.

Ketiga, perlindungan yang lebih seimbang bagi debitur, kreditur, dan kepentingan publik, seperti klausul moratorium otomatis dan prioritas sosial. Keempat, harmonisasi dengan perkembangan praktik kepailitan internasional, termasuk kerja sama dengan lembaga seperti IMF atau World Bank untuk benchmarking. Tanpa reformasi yang progresif, hukum kepailitan Indonesia akan terus terjebak dalam paradigma likuidasi, yang pada akhirnya melemahkan ekosistem bisnis nasional.

Sudah saatnya hukum kepailitan Indonesia bergerak dari sekadar membagi kerugian menuju menyelamatkan nilai ekonomi, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan ketahanan ekonomi di era globalisasi.

Penulis adalah Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.