RADARNTT, Kupang – Kepala Ombudman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 37 tahun 2025 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT.
“Pekan lalu, telah terbit Peraturan Gubernur (Pwrgub) Nomor: 37 tahun 2025 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” tutur Beda Daton.
Menuritnya, Pergub ini telah melibatkan Ombudsman NTT sejak draf awal sebagai tindak lanjut atas surat Ombudsman NTT nomor :B/0167/TU.01.02-18/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025 perihal : Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi yang ditujukan ke Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT dan Dinas Peternakan.
“Salah satu saran dalam surat tersebut adalah Pemerintah Provinsi NTT agar melakukan review (mengkaji kembali) pemberlakuan kriteria sapi antar pulau berupa sapi hidup dengan berat paling rendah 275 kg dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” beber Beda Daton.
Saran tersebut telah diakomodir dalam Pasal 11 ayat 2 peraturan Gubernur ini bahwa sapi Bali dengan berat kurang dari 275 kg dapat dikirim antar pulau/antar provinsi jika telah berumur 5 tahun dan dibuktikan dengan data umur sesuai berita acara pemeriksaan umur yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan kabupaten/kota.
Perubahan kriteria berat sapi kami pandang perlu untuk memudahkan peternak menjual sapi dan mencegah adanya biaya tambahan (praktik fee) dalam pengurusan Rekomendasi Pengeluaran Ternak khusus yang berat sapinya belum mencapai 275 kg.
Pergub tersebut juga merevisi beberapa pasal Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 antara lain, pertama; memiliki ranch paling rendah 50 hektar direvisi menjadi 10 hektar. Kedua; memiliki kandang dengan kapasitas tampung 1000 ekor direvisi menjadi 250 ekor.
“Hemat kami, terbitnya peraturan gubernur baru tersebut sebagai upaya bersama untuk memperbaiki pelayanan publik pada pelayanan tata niaga sapi terkait Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak di Provinsi NTT,” tegas Beda Daton.
Atas diakomodasinya beberapa poin harapan petani peternak dan pengusaha ternak dalam revisi peraturan gubernur tersebut, Beda Daton mengharapkan mampu menyelesaikan berbagai keluhan yang selama ini disampaikan. Dan yang terpenting, perubahan kebijakan Gubernur NTT tersebut diharapkan mampu merangsang para petani peternak untuk lebih semangat beternak dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Dinas Peternakan Provinsi NTT atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor: 37 tahun 2025 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur guna perbaikan layanan tata niaga sapi di NTT,” tandas Beda Daton.
Diketahui, Provinsi NTT pada tahun 1980-an merupakan pemasok ternak sapi potong ke Pulau Jawa dengan bobot badan minimal 250 kg per ekor. Namun, kemampuan tersebut makin menurun karena berbagai kendala yang dihadapi.
Padang penggembalaan merupakan keunggulan komparatif dengan sistem pemeliharaan digembalakan. Namun, kualitas padang penggembalaan makin menurun, selain kebijakan intensifikasi tanaman padi yang berdampak terhadap berkurangnya area penggembalaan. Kasus pencurian ternak yang tinggi akan menurunkan minat peternak dalam usaha ternak. Kematian anak sapi yang masih tinggi dan adanya pemotongan sapi betina produktif akan mengganggu program peningkatan populasi sapi di NTT.
Langkah kebijakan untuk memacu NTT kembali sebagai sumber ternak sapi potong di antaranya adalah perbaikan padang penggembalaan dan pengelolaannya dan penerapan model integrasi padi-sapi untuk mengantisipasi berkurangnya area penggembalaan dan meningkatkan daya dukung pakan. Jaminan keamanan ternak diperlukan akibat kasus maraknya pencurian, karena sapi adalah aset utama petani dalam memenuhi ekonomi keluarga.
Kebijakan pengendalian pemotongan sapi betina produktif dapat dilakukan melalui pengembangan kelembagaan yang tepat oleh Pemda. Kematian anak sapi dapat diturunkan dengan tidak mengikutkan anak dalam penggembalaan. Perbaikan kualitas genetik dilakukan melalui kawin alam dengan pejantan unggul, maupun pengembangan gertak berahi dan inseminasi buatan. Strategi ini diharapkan mampu memacu peningkatan populasi sapi potong dan mengembalikan peran NTT sebagai pemasok sapi ke Pulau Jawa. (TIM/RN)







