RADARNTT, Kupang – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timu (NTT), Veronika Ata, SH, M.Hum menegaskan bahwa mantan Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja harus dituntut hukuman maksimal dengan penerapan pasal berlapis Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini ditegaskannya saat diwawancarai wartawan usai pertemuan dengan, Kabid Humas Polda NTT. Kombes Pol Henry Novika Chandra. Veronika Ata meminta penyidik tidak saja menerapkan UU TPKS dalam menjerat pelaku eks Kapolres Ngada tetapi juga UU Perlindungan Anak, karena korbannya adalah anak dan UU TPPO.
“Diskusi dengan penyidik bahwa saat ini yang disangkakakan itu terkait dgn Undang-undang TPKS dan juga Undang-undang ITE, kami menyarankan spy harus diterapkan Undang-undang Perlindungan Anak, karena ini kan sebenarnya terdapat predator anak dan palakunya adalah kategorinya pradator seksual anak dan mendapatkan hukuman maksimal, kemudian juga terkait TPPO karena dalam kasus ini sudah sangat jelas terpenuhi unsur-unsur TPPO karena itu kita mengusulkan untuk penerapan pasal itu tidak saja pada Undang-undang TPKS tapis harus berlapis dengan Undang-undang lainnya sebagimana kami sebutkan,” tegas Tori Ata.
Selain hukuman maksimal bagi pelaku yang adalah mantan Kapolres Ngada, Tori Ata juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban dan keluarga tiga orang korban yaitu satu orang dewasa dan tiga orang anak di bawah umur yang dalam penanganannya.
“Selain kita menuntut hukuman yang maksimal terhadap pelaku, tetapi terutama adalah upaya perlindungan bagi korban dan keluarga, saya kira ini sangat penting,” tegasnya.
Diketahui, Forum Academia Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual terhadap Anak, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT, Jumat (21/3/2025).
Aksi itu digelar dalam rangka mengawal kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dalam aksinya, para aktivis itu menyampaikan sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap.
Salah satu anggota Forum Academia NTT, Pendeta Mery Kolimon mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk meminta maaf secara kelembagaan kepada masyarakat NTT.
“Kasus AKBP Fajar sangat melukai warga Nusa Tenggara Timur, dan kami menuntut Kapolri untuk memulihkan hubungan dengan warga NTT,” ujar Mery.
Ia pun berharap, tren tentang Polda NTT jadi buangan pejabat buruk harus diubah.
Sebelumnya, dilansir kompas.com, AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba. Fajar pun terungkap mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak. Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Hukuman paling lama di Indonesia adalah pidana penjara seumur hidup. Hukuman ini berlaku selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
Hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman pidana paling berat yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat serius.
Beberapa tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, di antaranya: Tindak pidana korupsi, Tindak pidana terorisme, Tindak pidana terhadap hak asasi manusia, Tindak pidana narkotika, Tindak pidana psikotropika.
Selain pidana penjara seumur hidup, Indonesia juga menerapkan pidana mati sebagai hukuman paling berat. Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
Pidana mati diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (TIM/RN)







