RADARNTT, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan potensi penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp75 triliun. Hal tersebut akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa umum.
Dilansir Sindo.news.com Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya bakal mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang dan jasa) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di sisi yang lain, di antaranya ada ekstensifikasi dan intensifikasi,” kata Suryo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali potensi penerimaan pajak.
“Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan potensi pendapatan Rp75 triliun.
Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu bakal dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12 persen) sekitar Rp75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede memproyeksikan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah, akan turut meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.
Dengan basis penerimaan yang meluas (impor barang, penyerahan jasa/produk, dan pemanfaatan barang/jasa dari luar negeri), ia mengatakan, kebijakan ini dapat meningkatkan basis pajak secara substansial.
“Kebijakan ini mencakup penyesuaian pada barang mewah seperti kendaraan bermotor. Hal ini akan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan PPN, mengingat konsumsi barang mewah cenderung meningkat pada kelompok masyarakat atas,” bebernya kepada Liputan6.com, Jumat (3/1/2025).
Josua pun memperkirakan, dampak kenaikan PPN secara segmented ini tetap akan membuat penerimaan negara dari pajak bertambah Rp3,2 triliun. Hanya saja, jumlahnya bakal jauh lebih besar seandainya tarif PPN 12 persen bisa dikenakan untuk seluruh produk barang dan jasa.
“Tetap ada tambahan penerimaan negara, tapi kecil sekitar Rp3,2 triliun. Dibandingkan dengan pengenaan PPN terhadap sebagian besar barang, potensi tambahan penerimaan negara sekitar Rp70-80 triliun,” ungkap dia.
Di sisi lain, Josua menambahkan, pembatalan kenaikan tarif PPN yang semula akan diberlakukan pada sebagian barang dan jasa ini berpotensi mengurangi ruang fiskal. Lantaran penerimaan dari PPN barang non mewah menjadi terbatas.
Namun, dengan menetapkan tarif yang lebih rendah semisal PPN 11 persen, Josua menilai pemerintah seharusnya mampu mengurangi risiko beban pajak bagi masyarakat luas.
“Tarif PPN yang lebih rendah pada barang non mewah dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, dan menggerakkan sektor riil,” ujar Josua. (TIM/RN)







