Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Pandangan dan Saran

oleh -2588 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Yoga Duwarto

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan mulai 1 Januari 2025 telah memicu perdebatan di kalangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR,) masyarakat dan para pengusaha. Kebijakan ini dianggap penting untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Demikian juga fraksi-fraksi di DPR menunjukkan tanggapan beragam. Fraksi PAN mendukung kenaikan ini untuk melindungi masyarakat kecil, dengan penekanan bahwa barang kebutuhan pokok harus tetap bebas PPN. Fraksi Golkar dan fraksi NasDem juga mendukung sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang telah disepakati. Adapun fraksi PKB berharap bahwa pelaksanaan UU HPP agar dapat dijalankan dengan bijaksana. Fraksi Gerindra kemudian menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pengesahan UU HPP, sementara dari fraksi Demokrat mendukung dengan meminta pertimbangan terhadap dampak sosial dari kenaikan PPN.

Sebaliknya, Fraksi PDI Perjuangan yang pada awalnya menyetujui kemudian menolak kenaikan PPN karena dianggap dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Dan fraksi PKS sejak awal menolak keras, serta berargumen bahwa kebijakan ini akan membebani rakyat dan merupakan kontraproduktif bagi pemulihan ekonomi.

Polemik terkait kenaikan PPN semakin memanas dengan munculnya sikap ketidakpuasan dari berbagai pihak. Ekonom Muhammad Andri Perdana mengkritik pemerintah yang dianggap putus asa dalam mengejar penerimaan negara. Di media sosial, muncul petisi untuk menolak kenaikan PPN dan telah mengumpulkan lebih dari 15.000 tanda tangan. Dengan adanya dinamika ini Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, sempat mengklaim kemungkinan penundaan kenaikan PPN, tetapi hal ini kemudian dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Secara langsung pendapat masyarakat sangat bervariasi. Banyak yang khawatir bahwa kenaikan PPN akan membebani mereka, terutama masyarakat kalangan menengah dan bawah, dengan adanya potensi inflasi yang meningkat. Beberapa masyarakat bahkan telah melakukan protes dan seruan untuk hidup hemat, serta merasa skeptis bahwa nantinya pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk layanan publik yang memadai.

Demikian juga para pengusaha juga menyuarakan rasa kekhawatiran terkait kenaikan PPN. Mereka meminta agar pemerintah sebaiknya menunda kebijakan ini hingga kondisi ekonomi membaik. Pengamat ekonomi Ronny P Sasmita menyatakan bahwa pendapat perusahaan cenderung nantinya akan menaikkan harga jual barang atau jasa untuk menutupi kenaikan PPN, yang berdampak mengurangi permintaan konsumen juga berpotensi menyebabkan penurunan produksi serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Direktur INDEF Eko Listiyanto memperingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi bisa anjlok turun di bawah 5 persen jika kenaikan PPN tetap diterapkan tanpa mempertimbangkan realitas ekonomi saat ini.

Analisis ekonomi menunjukkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperkirakan hanya akan menambah biaya sekitar 0,9 persen bagi konsumen menurut simulasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, kekhawatiran tentang dampaknya pada daya beli tetap ada.

Pemerintah sendiri berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem fiskal yang lebih sehat dan mendukung stabilitas ekonomi meskipun beberapa ahli ekonomi khawatir tentang efek jangka panjangnya di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Kenaikan PPN ini juga terkait dengan target pendapatan negara pada 2025 sebesar 12,08–12,77 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Adapun saran secara langsung dapat mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat dan bisnis UMKM, sebaiknya dipertimbangkan lebih lanjut. Masyarakat disarankan untuk berbelanja di pasar tradisional atau penyedia langsung barang untuk menghindari biaya tambahan dari rantai pasok yang panjang. Membeli barang dalam jumlah besar untuk konsumsi jangka panjang juga dapat membantu mengurangi biaya per unit.

Pengamat menyarankan agar pemerintah juga memberikan insentif bagi bisnis UMKM, seperti subsidi suku bunga kredit atau pelatihan keterampilan untuk meningkatkan produktivitas tanpa meningkatkan gaji. Selain itu, sebagian hasil daripada pemungutan PPN bisa dialokasikan untuk dana sosial guna melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah dari dampak inflasi akibat kenaikan harga.

Selanjutnya pemerintah juga disarankan untuk segera meningkatkan program-program sosial yang langsung berdampak pada daya beli masyarakat, seperti bantuan tunai langsung atau program subsidi pangan. Demikian juga meningkatkan upah minimum dan memberikan pelatihan keterampilan agar tenaga kerja lebih kompetitif di pasar kerja juga dapat membantu meningkatkan daya beli.

Sebagai penutup, tentu penting bagi pemerintah untuk mendengarkan suara masyarakat dan para pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, diharapkan kebijakan pajak dapat memberikan manfaat maksimal tanpa menambah beban hidup masyarakat. Dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan bagi semua lapisan masyarakat Indonesia.

Senin, 23 Desember 2024

Penulis adalah Peneliti dan Pemerhati Kebijakan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.