Di tengah seruan nasional untuk memperbaiki mutu pendidikan dan menjadikan sekolah sebagai ruang pembentukan karakter, muncul ironi menyakitkan dari salah satu lembaga pendidikan di Kota Kupang. Sebuah unggahan media sosial yang memuat bukti pembagian dana komite di SMKN 2 Kota Kupang membuat publik terperanjat. Dalam daftar itu, tertulis bahwa kepala sekolah menerima enam juta rupiah dan sejumlah pejabat sekolah masing-masing menerima dua setengah juta rupiah dari total dana sebesar delapan belas setengah juta rupiah. Uang tersebut, menurut informasi yang beredar, dibayarkan lunas pada pertengahan April 2025 dan bersumber dari iuran orang tua murid.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan moral yang serius. Ketika masyarakat dengan tulus menyisihkan penghasilan—sering kali dari hasil kerja serabutan dan ekonomi pas-pasan—demi mendukung pendidikan anak-anak mereka, bagaimana mungkin dana yang dikumpulkan itu justru menjadi objek “pembagian” rutin oleh para pejabat sekolah? Apa legitimasi moral dari tindakan semacam ini? Apa dasar kebijakannya? Di mana peran komite sebagai wakil suara orang tua? Mengapa tak ada transparansi dan pelibatan publik dalam proses pengambilan keputusan ini?
Dana komite bukanlah milik pribadi, bukan pula hasil dari usaha kolektif para guru. Ia adalah amanat sosial yang lahir dari partisipasi sukarela masyarakat untuk membantu keberlangsungan pendidikan. Karena itu, ia harus dikelola secara terbuka, dengan tujuan yang jelas, dan sepenuhnya berpihak pada siswa. Apalagi, menurut regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat memaksa, apalagi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat.
Dokumen yang beredar secara luas ini memperlihatkan praktik yang justru bertentangan dengan semangat gotong royong. Pembagian dana komite secara langsung kepada kepala sekolah dan para wakilnya tanpa uraian kegiatan yang konkret sama sekali tidak mencerminkan transparansi. Bahkan, bisa dianggap sebagai bentuk penyimpangan. Lebih menyedihkan lagi jika benar bahwa dana tersebut dikumpulkan dari orang tua siswa miskin. Maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga kejahatan etik—sebuah eksploitasi terselubung terhadap masyarakat kecil yang berharap banyak dari pendidikan.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik semacam ini bisa menjadi gejala umum yang tidak hanya terjadi di satu sekolah. Jika sistem pengawasan longgar dan tidak ada keberanian untuk menindak, maka dana-dana partisipatif seperti ini bisa berubah menjadi celengan gelap. Komite hanya akan menjadi formalitas belaka, sementara keputusan-keputusan strategis disusun secara tertutup dan dibagi secara sepihak. Dan ketika itu terjadi, bukan hanya dana yang dicuri, tetapi juga harapan, kepercayaan, dan masa depan anak-anak kita.
Sebagai media yang menjunjung prinsip keadilan dan keberpihakan pada rakyat kecil, kami memandang bahwa kasus ini tak boleh dibiarkan lewat begitu saja. Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan harus menunjukkan komitmen untuk membersihkan praktik-praktik kotor semacam ini. Harus ada penyelidikan terbuka dan menyeluruh. Jika terbukti bersalah, para pelaku tidak hanya layak ditegur, tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban secara administratif dan etik. Tidak ada alasan untuk membiarkan ruang pendidikan diracuni oleh budaya aji mumpung dan pembiaran sistemik.
Masyarakat juga perlu diberi akses yang luas terhadap informasi pengelolaan dana sekolah, termasuk dana komite. Laporan-laporan keuangan seharusnya bisa diakses secara daring dan dipublikasikan secara berkala. Hanya dengan cara ini, kepercayaan publik bisa dibangun, dan penyimpangan bisa dicegah sedari awal. Sekolah bukan tempat untuk mengasah kelicikan, tetapi ruang pembelajaran tentang tanggung jawab dan integritas.
Pendidikan tidak boleh disamakan dengan birokrasi uang. Di sana tertanam nilai-nilai luhur yang jauh lebih mahal daripada jumlah rupiah yang dibagikan. Ketika pemimpin di lembaga pendidikan sendiri terlibat dalam praktik yang tidak mencerminkan teladan, maka bahaya terbesar bukan hanya pada uang yang hilang, tetapi pada generasi yang tumbuh tanpa panutan.
Kami menyerukan kepada para orang tua, siswa, guru, dan pemangku kebijakan: jangan diam. Suarakan keberatan. Tuntut penjelasan. Jangan biarkan uang yang Anda percayakan demi masa depan anak-anak Anda berubah menjadi alat bagi segelintir orang untuk memperkaya diri. Pendidikan adalah ruang harapan. Jangan biarkan ia berubah menjadi panggung kerakusan.
Suara Redaksi









