Langkah Berani untuk Keadilan Pendidikan di NTT

oleh -593 Dilihat
banner 468x60

SEJARAH baru dalam dunia pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dimulai. Senin, 27 Oktober 2025, di halaman SMAN 2 Kota Kupang, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB — kebijakan monumental yang menandai dimulainya pendidikan menengah murah dan gratis di seluruh wilayah NTT. Di hadapan para guru, orang tua, anggota Komisi V DPRD, Ombudsman, dan pejabat pendidikan, penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi tonggak moral: negara hadir untuk menegakkan keadilan sosial bagi rakyat kecil.

Pendidikan menengah adalah jembatan utama menuju masa depan yang lebih baik. Namun, di NTT, jembatan itu telah lama rapuh. Banyak anak berhenti di bangku SMP karena biaya sekolah SMA yang tak terjangkau. Data BPMP NTT bulan Juli 2025 mencatat ada 145.268 Anak Tidak Sekolah (ATS) di 22 kabupaten/kota. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan wajah konkret dari kemiskinan struktural yang diwariskan dari generasi ke generasi. Maka, keputusan politik yang berani seperti Pergub ini adalah terobosan yang harus diapresiasi, karena menyentuh akar ketidakadilan sosial di bidang pendidikan.

Langkah Gubernur Melki Laka Lena ini bukan hanya soal pembebasan biaya, melainkan soal reorientasi moral pemerintahan: bahwa pendidikan bukan beban, tetapi hak dasar yang wajib dijamin negara. Dalam sejarah otonomi daerah di NTT, belum banyak kepala daerah yang berani mengatur secara tegas soal pungutan di sekolah menengah. Pergub ini memutus rantai panjang improvisasi pungutan yang selama ini dibiarkan menjadi “kreativitas lokal” untuk menutup defisit dana sekolah. Kini, semua pungutan yang tidak diatur dalam Pergub itu resmi dilarang. Sekolah hanya boleh memungut satu jenis iuran, yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) dengan batas maksimal Rp100.000 per siswa per bulan — dan itu pun bersifat opsional. Bila semua kebutuhan telah ditopang oleh dana BOS, sekolah bahkan tidak boleh lagi menarik IPP.

Lebih dari sekadar regulasi administratif, Pergub ini menyentuh sisi kemanusiaan yang sering terabaikan. Tak terhitung berapa banyak kisah sedih dari orang tua yang harus menjual ternak, meminjam uang, bahkan menanggung malu karena anaknya dipulangkan akibat tunggakan iuran. Banyak sekolah menahan ijazah sebagai “jaminan hutang”, tanpa menyadari bahwa mereka sedang menutup pintu masa depan seorang anak. Kini, semua praktik itu harus dihentikan. Gubernur sudah menegaskan: tidak boleh lagi ada siswa yang dipulangkan, ditolak, atau ditahan ijazahnya karena belum mampu membayar.

Namun, keberanian kebijakan ini tentu akan diuji di lapangan. Pergub bukan kitab suci yang otomatis ditaati semua pihak. Akan selalu ada resistensi dari sekolah-sekolah yang selama ini menggantungkan operasional pada pungutan. Ada kepala sekolah yang merasa “kehilangan sumber hidup”, ada komite yang kehilangan ruang lobi, dan ada pejabat teknis yang mungkin tergoda untuk “menafsirkan ulang” aturan ini. Di sinilah peran pengawasan publik menjadi sangat penting.

Ombudsman RI Perwakilan NTT, yang diketuai Darius Beda Daton, telah memberi contoh yang patut dicatat. Sejak tahap penyusunan draft hingga finalisasi, Ombudsman aktif mengawal proses ini agar selaras dengan prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan. Dalam sambutannya, Darius menegaskan bahwa Pergub ini bukan hanya kemenangan administratif, melainkan kemenangan moral rakyat kecil. “Sejak saya menjadi Ombudsman di NTT, baru kali ini saya menyaksikan satu kebijakan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi tentang keadilan sosial,” katanya dengan nada jujur yang menembus jantung persoalan.

Kita juga mencatat peran penting Komisi V DPRD NTT, yang selama ini konsisten mendorong arah kebijakan pendidikan inklusif. Kolaborasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga pengawas publik dalam merumuskan Pergub ini adalah preseden baik bagi tata kelola pemerintahan daerah yang sehat. Inilah bentuk good governance yang sesungguhnya — keputusan publik yang lahir dari debat, koreksi, dan niat baik bersama.

Namun, euforia jangan membuat kita lupa pada pekerjaan besar di depan mata. Pendidikan murah dan gratis hanyalah pintu masuk. Setelah akses dibuka, yang harus dijaga adalah mutu pendidikan. Gratis tanpa kualitas hanya akan melahirkan generasi yang banyak tetapi lemah. Maka, perhatian pada kesejahteraan guru, transparansi penggunaan dana BOS, serta peningkatan kapasitas sekolah harus menjadi agenda berikutnya. Pemerintah daerah tak boleh berhenti di Pergub, tetapi harus menyiapkan sistem monitoring yang memastikan setiap rupiah digunakan untuk kepentingan belajar siswa.

Keputusan Gubernur Melki Laka Lena menandatangani Pergub ini adalah langkah populis. Dalam lanskap politik daerah yang sering diwarnai populisme tanpa arah, kebijakan ini menunjukkan bahwa politik bisa menjadi alat keadilan sosial, bukan sekadar panggung pencitraan. Ia mengembalikan makna sejati pemerintahan: melayani, bukan membebani.

Kini, bola berada di tangan para kepala sekolah, guru, dan aparat dinas pendidikan. Mereka harus menjadi garda pelaksana yang jujur dan disiplin, bukan penghambat dengan seribu alasan. Sementara bagi masyarakat, tugasnya adalah mengawasi dengan cerdas dan berani melapor bila terjadi pelanggaran.

Pergub ini adalah kontrak moral baru antara pemerintah dan rakyat. Bila dilaksanakan dengan konsisten, NTT akan bergerak ke arah yang lebih adil — di mana setiap anak, tanpa melihat asal usul dan kemampuan ekonomi orang tuanya, punya kesempatan yang sama untuk belajar dan bermimpi.

Selamat kepada Pemerintah Provinsi NTT dan semua pihak yang terlibat. Hari ini, sejarah pendidikan NTT menulis bab baru. Bab yang berjudul: “Sekolah untuk Semua.”

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.