KUHP dan KUHAP Baru: Antara Reformasi Hukum dan Normalisasi Kekuasaan

oleh -730 Dilihat
banner 468x60

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terus dipromosikan sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Negara menyebutnya sebagai langkah dekolonisasi hukum, pembaruan sistem pidana, dan penyesuaian dengan nilai-nilai bangsa.

Namun, di balik narasi kemajuan tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang layak dicatat secara kritis. Reformasi hukum tidak cukup diukur dari pergantian teks undang-undang, melainkan harus diuji dari satu pertanyaan kunci: apakah hukum baru ini memperluas perlindungan warga negara, atau justru memperluas ruang kontrol kekuasaan?

Argumen dekolonisasi kerap dijadikan legitimasi utama KUHP baru sebagai pengganti Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda. Padahal, dekolonisasi sejati bukan sekadar mengganti asal-usul hukum, melainkan membongkar relasi kuasa yang timpang antara negara dan warga. Dalam banyak ketentuan KUHP baru, justru tampak kecenderungan sebaliknya.

Negara menjadi semakin sensitif terhadap kritik, moral privat warga ditarik ke wilayah pidana, dan ruang kebebasan sipil menyempit atas nama ketertiban dan kesusilaan. Hukum kolonial dahulu berfungsi menertibkan “pribumi” demi stabilitas kekuasaan. Hukum nasional hari ini berisiko mengulangi pola serupa, dengan bahasa yang lebih halus dan legitimasi demokratis.Masalah krusial lainnya terletak pada keberadaan pasal-pasal karet yang menciptakan ketidakpastian hukum.

Ketika kritik dapat ditafsirkan sebagai penghinaan, ekspresi dianggap mengganggu ketertiban, dan penerapan hukum sangat bergantung pada tafsir aparat, maka hukum pidana kehilangan wataknya sebagai ultimum remedium. Ia berubah menjadi instrumen kekuasaan yang siap digunakan sewaktu-waktu. Dalam konteks demokrasi yang masih rapuh, ketidakjelasan norma bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan ancaman serius bagi kebebasan sipil.Jika KUHP mengatur apa yang dapat dipidana, KUHAP menentukan bagaimana kekuasaan pidana dijalankan.

Di sinilah seharusnya KUHAP berfungsi sebagai benteng perlindungan hak asasi manusia. Namun, arah pembaruan KUHAP justru menimbulkan kekhawatiran baru. Penguatan kewenangan aparat tidak selalu diimbangi dengan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai. Jaminan hak tersangka sejak tahap awal proses hukum masih lemah, sementara prosedur penangkapan, penahanan, dan penyidikan berpotensi semakin timpang.

Dalam praktik hukum pidana, prosedur bukan sekadar teknis, melainkan inti dari keadilan itu sendiri. Ketika prosedur pincang, keadilan berubah menjadi ilusi yang sah secara hukum tetapi kosong secara moral. Sering pula dikatakan bahwa KUHP baru mencerminkan nilai budaya bangsa. Klaim ini problematik, karena budaya bukanlah entitas tunggal yang seragam dan beku. Siapa yang berhak mendefinisikan nilai budaya? Nilai siapa yang dilembagakan menjadi hukum pidana?

Pelajaran dari antropologi hukum mengingatkan bahwa budaya selalu beragam, dinamis, dan sering kali diperebutkan. Ketika negara memonopoli tafsir atas “nilai budaya”, hukum berisiko menjadi alat moral mayoritarian yang menyingkirkan kelompok minoritas, pandangan berbeda, dan suara kritis.Karena itu, KUHP dan KUHAP baru tidak boleh diperlakukan sebagai produk final yang kebal kritik. Keduanya harus terus diawasi, dikoreksi, dan dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap warga negara, terutama mereka yang paling rentan. Hukum pidana tidak semata-mata soal ketertiban, tetapi tentang keadilan, kebebasan, dan martabat manusia.

Reformasi hukum yang gagal menjaga keseimbangan ini hanya akan melahirkan sistem hukum yang sah secara formal, namun rapuh secara etis.Di titik inilah peran publik, media, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi krusial: menjaga agar hukum tetap menjadi alat keadilan, bukan justru mekanisme yang secara perlahan menormalkan pengawasan dan pembatasan atas nama ketertiban. Hukum perlu diawasi bersama, sebelum ia berubah menjadi kekuasaan yang mengawasi kita secara berlebihan.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.