Menjelang peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, kita kembali diingatkan pada satu pertanyaan yang seharusnya tidak pernah berhenti diajukan: apa arti kemerdekaan bagi rakyat setelah 81 tahun Indonesia merdeka? Pertanyaan ini menjadi penting karena kemerdekaan bukan sekadar peristiwa sejarah pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan adalah janji. Ia adalah janji bahwa manusia Indonesia tidak lagi hidup di bawah penindasan, bahwa kekayaan negeri digunakan untuk kesejahteraan rakyat, dan bahwa negara hadir untuk melindungi martabat setiap warga negara. Karena itu, setiap kali pembangunan dilakukan, kita patut bertanya: apakah pembangunan tersebut semakin mendekatkan rakyat kepada janji kemerdekaan, atau justru menciptakan bentuk ketidakberdayaan baru?
Pertanyaan itu terasa sangat nyata ketika kita melihat persoalan pengelolaan hutan dan tanah di Papua. Papua memiliki hutan yang luas, kekayaan alam yang besar, dan posisi penting bagi masa depan lingkungan Indonesia. Tetapi di balik kekayaan itu terdapat masyarakat asli Papua yang sejak turun-temurun hidup bersama tanah, hutan, sungai, dan sumber daya alam di sekitarnya. Bagi mereka, hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang dapat dihitung dalam meter kubik dan dinilai dalam rupiah. Hutan adalah ruang hidup, sumber pangan, tempat mencari penghidupan, bagian dari kebudayaan, dan dalam banyak komunitas berkaitan erat dengan identitas serta hubungan sosial. Ketika hutan dibalak atau tanah dialihkan untuk berbagai kepentingan ekonomi tanpa perlindungan yang memadai terhadap masyarakat adat, yang hilang bukan hanya pohon. Yang terancam hilang adalah ruang hidup manusia.
Di sinilah kita perlu membedakan pembangunan dari eksploitasi. Pembangunan memang membutuhkan pemanfaatan sumber daya. Tidak mungkin sebuah negara berkembang tanpa menggunakan sumber daya alamnya. Namun pemanfaatan sumber daya tidak boleh berarti mengambil sebanyak-banyaknya lalu meninggalkan masyarakat dengan kerusakan yang harus mereka tanggung sendiri. Jika hutan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, penerimaan bagi negara, dan komoditas bagi pasar, tetapi masyarakat yang hidup di sekitarnya kehilangan tanah, sumber air, pangan, atau mata pencaharian, maka pertanyaan tentang keadilan tidak dapat dihindari. Siapa sebenarnya yang sedang disejahterakan oleh pembangunan itu?
WALHI Papua mencatat bahwa laju deforestasi di Tanah Papua dalam satu dekade terakhir berada pada titik yang mengkhawatirkan, dengan Papua menyumbang sekitar 70 persen dari total deforestasi nasional. Secara spesifik, dalam kurun waktu 2024-2025 saja, deforestasi hutan alam di Papua mencapai sekitar 770.000 hektare. Kerusakan ini didorong oleh rencana ekspansi perkebunan sawit dan tebu, serta kebijakan yang memungkinkan pelepasan kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat adat, yang diprediksi akan memicu krisis ekologis.
Persoalan menjadi lebih serius ketika masyarakat asli harus berhadapan dengan perubahan penggunaan tanah dalam skala besar. Pengembangan perkebunan, pembukaan kawasan produksi, pembangunan infrastruktur, pertambangan, maupun berbagai proyek investasi dapat membawa manfaat ekonomi. Namun manfaat tersebut tidak otomatis membuat seluruh masyarakat menjadi pemenang. Ada warga yang mungkin memperoleh pekerjaan, tetapi ada pula yang kehilangan kebun. Ada daerah yang memperoleh jalan dan fasilitas, tetapi ada komunitas yang kehilangan hutan. Ada investasi yang masuk dengan nilai besar, tetapi masyarakat lokal tetap berada dalam kemiskinan. Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak boleh berhenti pada nilai investasi atau jumlah proyek. Kita harus melihat siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung bebannya.
Dalam konteks inilah UUD 1945 seharusnya menjadi kompas. Pembukaan UUD 1945 menyebut tujuan negara antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Kalimat tersebut mempunyai konsekuensi yang sangat jelas: negara tidak boleh hanya hadir ketika sumber daya alam hendak dimanfaatkan, tetapi lemah ketika warga yang terdampak membutuhkan perlindungan. Negara tidak boleh hanya kuat dalam memberikan izin, tetapi lemah dalam memastikan bahwa hak masyarakat dihormati.
Pasal 33 UUD 1945 bahkan memberikan prinsip yang sangat mendasar bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kata yang paling penting di sini adalah “rakyat”. Kekayaan alam bukan diperuntukkan bagi negara dalam pengertian pemerintah atau birokrasi semata, dan bukan pula untuk kepentingan modal semata. Negara diberi kewenangan untuk mengelolanya agar manfaatnya kembali kepada rakyat.
Karena itu, ketika hutan Papua menghasilkan keuntungan ekonomi tetapi masyarakat asli Papua justru kehilangan ruang hidupnya, kita perlu bertanya apakah prinsip “sebesar-besar kemakmuran rakyat” sungguh telah diwujudkan. Pertanyaan ini tidak berarti bahwa seluruh investasi atau pemanfaatan hutan harus ditolak. Yang dipersoalkan adalah cara, proses, manfaat, perlindungan, dan keadilan dalam pengelolaannya.
Pemikiran Soedjatmoko membantu kita memahami persoalan tersebut dengan cara yang sederhana. Dalam gagasannya tentang pembangunan, manusia harus ditempatkan sebagai pusat. Pembangunan bukan sekadar memperbesar produksi atau pendapatan nasional. Pembangunan seharusnya memperbesar kemampuan manusia untuk hidup secara bermartabat dan menentukan kehidupannya sendiri. Karena itu, jika sebuah kebijakan pembangunan membuat sebagian masyarakat kehilangan kemampuan untuk mengatur hidupnya, kehilangan sumber penghidupan, atau kehilangan ruang untuk menentukan masa depan, ada sesuatu yang perlu diperiksa kembali.
Dalam konteks Papua, gagasan ini menjadi sangat konkret. Ketika hutan masih ada, masyarakat asli memiliki sumber pangan, tempat berburu, bahan obat-obatan, sumber air, dan ruang kebudayaan. Ketika hutan berubah menjadi kawasan produksi atau penggunaan lain, masyarakat mungkin mendapatkan kompensasi atau kesempatan kerja, tetapi belum tentu memperoleh kembali seluruh fungsi kehidupan yang sebelumnya disediakan oleh hutan. Uang dapat mengganti sebagian nilai ekonomi, tetapi tidak selalu dapat mengganti hubungan manusia dengan tanah, sejarah, dan kebudayaannya.
Di sinilah kita memahami mengapa pengusiran atau peminggiran masyarakat dari ruang hidupnya tidak boleh dianggap sebagai “biaya pembangunan” yang biasa. Istilah pembangunan sering membuat persoalan yang sesungguhnya menyangkut manusia menjadi terdengar netral. Masyarakat dipindahkan. Lahan dialihkan. Kawasan dikembangkan. Hutan dibuka. Semuanya terdengar seperti proses administratif. Padahal di balik istilah-istilah tersebut terdapat keluarga yang harus meninggalkan rumah, petani yang kehilangan kebun, masyarakat adat yang kehilangan hutan, atau generasi muda yang tumbuh tanpa lagi memiliki hubungan yang sama dengan tanah leluhurnya.
Ignas Kleden membantu kita melihat persoalan ini dari sisi lain. Ia mengingatkan pentingnya sikap kritis terhadap perubahan sosial dan cara berpikir modern yang terlalu mudah menganggap bahwa persoalan masyarakat dapat diselesaikan dengan pendekatan teknis. Dalam pembangunan, kita sering terjebak pada bahasa angka: investasi sekian triliun, lapangan kerja sekian ribu, produksi meningkat sekian persen, kawasan dikembangkan sekian ribu hektare. Semua angka itu penting, tetapi angka tidak boleh membuat kita lupa bahwa pembangunan menyangkut kehidupan manusia.
Sebuah kawasan mungkin terlihat berhasil dalam laporan pemerintah, tetapi bagaimana dengan masyarakat yang sebelumnya hidup di sana? Sebuah investasi mungkin menghasilkan pertumbuhan, tetapi bagaimana distribusi manfaatnya? Sebuah proyek mungkin memenuhi persyaratan administratif, tetapi apakah masyarakat benar-benar memahami dampaknya dan memiliki kesempatan yang berarti untuk menyampaikan keberatan? Pertanyaan semacam ini bukan anti-pembangunan. Justru pertanyaan inilah yang membuat pembangunan tetap manusiawi.
Kita harus berhati-hati ketika istilah “kepentingan nasional” digunakan untuk membungkam pertanyaan-pertanyaan tersebut. Kepentingan nasional memang nyata dan harus dihormati. Namun kepentingan nasional tidak boleh dipertentangkan secara sederhana dengan kepentingan masyarakat lokal, seolah-olah rakyat yang mempertahankan tanahnya adalah penghambat kepentingan bangsa. Masyarakat Papua adalah bagian dari bangsa Indonesia. Tanah dan hutan tempat mereka hidup juga merupakan bagian dari Indonesia. Melindungi mereka bukan tindakan melawan kepentingan nasional. Justru melindungi warga negara adalah salah satu bentuk paling nyata dari kepentingan nasional.
Di sinilah makna kemerdekaan menjadi lebih dalam. Indonesia merdeka bukan untuk mengganti penjajahan asing dengan bentuk penguasaan baru yang membuat sebagian rakyat tidak berdaya. Penjajahan dalam sejarah memang memiliki konteks yang berbeda dengan persoalan pembangunan masa kini. Keduanya tidak boleh disamakan begitu saja. Namun semangat kemerdekaan mengandung prinsip yang sama: manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek dari kekuasaan yang lebih besar.
Karena itu, pembangunan harus memperluas kebebasan manusia, bukan mempersempitnya. Jika pembangunan membuat masyarakat memperoleh pendidikan yang lebih baik, pekerjaan yang layak, kesehatan, infrastruktur, akses ekonomi, dan kemampuan menentukan masa depan, maka pembangunan tersebut sungguh mengisi kemerdekaan. Tetapi jika pembangunan membuat masyarakat kehilangan tanah, hutan, sumber air, pekerjaan, kebudayaan, dan suara dalam menentukan masa depan, maka pembangunan itu harus dikritisi, betapapun besar nilai ekonominya.
Masalahnya, dalam praktik pembangunan, masyarakat yang paling lemah sering menjadi pihak yang paling sulit didengar. Mereka tidak memiliki modal besar, akses politik yang kuat, atau kemampuan hukum seperti perusahaan dan pemerintah. Karena itu, keadilan tidak cukup berarti memperlakukan semua pihak secara formal sama. Negara justru harus memberi perlindungan lebih kuat kepada mereka yang posisi tawarnya lemah. Jika tidak, “persamaan” hanya akan menjadi istilah yang indah di atas kertas, sementara dalam kenyataan pihak yang memiliki uang, kekuasaan, dan akses informasi akan selalu lebih unggul.
Dalam masyarakat demokratis, kritik terhadap pembangunan harus dipandang sebagai bagian dari kehidupan bernegara. Masyarakat berhak bertanya. Jurnalis berhak menginvestigasi. Akademisi berhak meneliti. Organisasi masyarakat sipil berhak mengawasi. Masyarakat adat berhak menyuarakan kepentingannya. Semua itu bukan gangguan terhadap pembangunan. Justru melalui kritik, negara dapat mengetahui apakah kebijakan yang dirancang dari pusat benar-benar menghasilkan manfaat ketika sampai di tingkat masyarakat.
Pembangunan yang sehat tidak takut diperiksa. Investasi yang sehat tidak takut transparan. Kebijakan yang benar tidak takut diperdebatkan. Pemerintahan yang percaya pada rakyat tidak perlu menganggap setiap kritik sebagai ancaman.
Karena itu, menjelang 17 Agustus, kita perlu mengubah sedikit cara merayakan kemerdekaan. Jangan hanya bertanya berapa banyak jalan telah dibangun, berapa banyak investasi masuk, atau berapa tinggi pertumbuhan ekonomi. Tanyakan pula apakah masyarakat asli Papua masih memiliki hutan untuk diwariskan kepada anak cucunya. Tanyakan apakah pembangunan di Papua membuat masyarakat semakin berdaya atau justru semakin tergantung. Tanyakan apakah kekayaan alam yang keluar dari tanah Papua kembali dalam bentuk kesejahteraan yang adil bagi masyarakat yang hidup di atas dan di sekitar sumber daya tersebut.
Pertanyaan yang sama tentu tidak hanya berlaku untuk Papua. Ia berlaku untuk seluruh Indonesia. Di mana pun hutan dibuka, tanah dialihkan, tambang diperluas, kawasan industri dibangun, atau proyek besar dilaksanakan, pertanyaan dasarnya tetap sama: apakah manusia ditempatkan sebagai tujuan, atau hanya sebagai biaya yang harus disingkirkan demi proyek?
Indonesia tidak boleh mengulangi logika pembangunan lama yang menganggap alam terutama sebagai objek eksploitasi dan masyarakat sebagai objek administrasi. Kita membutuhkan pembangunan yang lebih dewasa: pembangunan yang mengakui bahwa ekonomi, lingkungan, kebudayaan, dan hak masyarakat tidak dapat dipisahkan. Kita membutuhkan negara yang mampu menarik investasi sekaligus melindungi rakyat; mampu membangun infrastruktur sekaligus menjaga lingkungan; mampu mengembangkan ekonomi sekaligus menghormati masyarakat adat.
Itulah sebabnya pemikiran Soedjatmoko dan Ignas Kleden tetap penting. Soedjatmoko mengingatkan kita agar pembangunan tidak kehilangan manusia. Kleden mengingatkan kita agar modernisasi dan pembangunan tidak kehilangan sikap kritis terhadap realitas sosial. Keduanya membantu kita memahami bahwa kemajuan tidak boleh diukur hanya dari apa yang terlihat di permukaan. Ada kualitas kehidupan manusia yang jauh lebih penting daripada sekadar angka pertumbuhan.
Pada akhirnya, kemerdekaan adalah soal martabat. Rakyat disebut merdeka ketika mereka tidak hanya memiliki bendera dan pemerintahan sendiri, tetapi juga memiliki kesempatan nyata untuk hidup layak, memperoleh keadilan, menyampaikan pendapat, mempertahankan haknya, dan menentukan masa depannya. Karena itu, pembangunan harus dipandang sebagai sarana untuk memperluas kemerdekaan tersebut.
Jika hutan Papua dibalak tanpa perlindungan yang memadai bagi masyarakat asli, jika tanah mereka dialihkan tanpa proses yang adil, jika masyarakat yang terdampak hanya diberi pilihan untuk menerima atau tersingkir, maka kita harus berani bertanya apakah cara pembangunan seperti itu sungguh sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa setiap pembangunan adalah penindasan. Ia adalah peringatan agar pembangunan tidak kehilangan arah.
Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, Indonesia tidak kekurangan slogan tentang kemajuan. Yang kita perlukan adalah keberanian untuk mengukur kemajuan dari kehidupan rakyat yang paling rentan. Sebab kualitas sebuah negara tidak hanya terlihat dari kemajuan kota-kotanya, tetapi juga dari bagaimana ia memperlakukan masyarakat yang paling lemah dan paling sedikit memiliki kekuasaan.
Kemerdekaan akan kehilangan sebagian maknanya jika rakyat harus kehilangan ruang hidup agar pembangunan dapat berjalan. Sebaliknya, kemerdekaan menjadi semakin nyata ketika pembangunan membuat rakyat lebih berdaya, lebih sejahtera, lebih terlindungi, dan lebih bebas menentukan masa depan.
Karena itu, menjelang 17 Agustus, barangkali pertanyaan yang paling jujur bukanlah “seberapa jauh Indonesia telah membangun?”, melainkan “seberapa jauh pembangunan telah memerdekakan manusia Indonesia?”
Pertanyaan itu terutama perlu diajukan kepada kita yang menikmati hasil pembangunan dari pusat-pusat pertumbuhan. Sebab sering kali mereka yang paling menikmati kemajuan bukanlah mereka yang paling banyak menanggung ongkosnya.
Indonesia membutuhkan pembangunan. Papua membutuhkan pembangunan. Tetapi pembangunan Papua tidak boleh berarti mengambil Papua dari orang Papua. Kekayaan alam Papua harus dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Papua sekaligus bagian dari kepentingan nasional. Hutan Papua harus dipandang bukan hanya sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai penyangga kehidupan, kebudayaan, dan masa depan.
Di situlah sesungguhnya ujian kemerdekaan kita: mampukah negara membangun tanpa menggusur martabat rakyatnya sendiri?
Jika mampu, pembangunan menjadi jalan menuju kemerdekaan yang lebih substantif. Jika tidak, kita harus berani berhenti sejenak, melihat kembali arah yang ditempuh, dan mengingat pesan paling mendasar dari konstitusi: negara ada untuk melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial.
Kemajuan yang kehilangan keadilan bukanlah kemajuan yang utuh. Dan pembangunan yang membuat manusia kehilangan ruang hidupnya tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya jalan menuju kesejahteraan.
Kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan. Kemerdekaan berarti memastikan bahwa tidak seorang pun, atas nama pembangunan sekalipun, kehilangan haknya untuk hidup bermartabat.
TIM REDAKSI








