Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang mesti tersedia dan dapat diakses dengan mudah dan murah. Ada beragam cara manusia mendapatkan bahan pangan, bisa dengan produksi sendiri dan membeli ke pasar.
Pangan sebagai kebutuhan pokok seharusnya negara mengupayakan agar dapat tersedia di pasaran dalam jumlah yang cukup dengan harga yang terjangkau. Untuk memenuhi ketersediaan pangan dapat diperoleh dari hasil produksi sendiri dari petani dalam negeri.
Bahan pangan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, sayuran dan buah-buahan sebagai produk pertanian mestinya diproduksi di dalam negeri oleh para petani dengan potensi sumber daya alam yang melimpah.
Data Bada Pusat Statistik menunjukkan, pada 2023, luas panen padi mencapai sekitar 10,21 juta hektar dengan produksi padi sebesar 53,98 juta ton gabah kering giling (GKG). Jika dikonversikan menjadi beras untuk konsumsi pangan penduduk, maka produksi beras pada 2023 mencapai 31,10 juta ton.
Kedaulatan Pangan adalah konsep pemenuhan pangan melalui produksi lokal. Kedaulatan pangan merupakan konsep pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas gizi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Artinya, kedaulatan pangan sangat menjunjung tinggi prinsip diversifikasi pangan sesuai dengan budaya lokal yang ada.
Kedaulatan pangan juga merupakan pemenuhan hak manusia untuk menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri yang lebih menekankan pada pertanian berbasiskan keluarga—yang berdasarkan pada prinsip solidaritas.
Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional.
Menurut Serikat Petani Indonesia (SPI) terdapat tujuh prasyarat utama untuk menegakkan kedaulatan pangan, antara lain:
- Pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi;
- Pembaruan Agraria;
- Adanya hak akses rakyat terhadap pangan;
- Penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan;
- Pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan;
- Melarang penggunaan pangan sebagai senjata;
- Pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.
Perjuangan mewujudkan kedaulatan pangan ini semakin massif. Salah satu momentum penting dalam perjuangan kedaulatan pangan ini terjadi pada Juni 2002, pada pertemuan World Food Summit Five Years Later di Roma.
Dalam pertemuan ini sejumlah organisasi sosial yang mewakili petani kecil, buruh tani, nelayan, masyarakat adat bersama sejumlah NGO membentuk International Planning Committee for Food Sovereignty (IPC). IPC berperan untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat sipil dan FAO dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Program andalan Presiden Prabowo Subianto makan bergizi gratis (MBG) akan sukses memberikan efek berganda apabila ditopang oleh produksi bahan pangan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dapur umum dalam menyediakan MBG bagi siswa.
Prabowo menarget 82,9 juta penerima pada akhir 2025. Tentu, menyerap anggaran yang tak sedikit, kini anggaran yang tersedia hanya Rp71 triliun. Cukup untuk menyasar 15 hingga 17,5 juta penerima manfaat. Belakangan tersiar kabar Menteri Dalam Negeri berencana patungan anggaran sebesar Rp5 triliun dari pemerintah daerah untuk membiayai MBG.
Dikabarkan bahwa banyak bahan pangan pokok masih diimpor maka program MBG belum memberi efek berganda bagi masyarakat dan banyak uang mengalir keluar. Besar kemungkinan program MBG hanya mensejahterakan para importir pangan. Bagaimana nasib petani kita? (*)








