Jangan “Diskreditkan Prabowo”

oleh -3419 Dilihat
banner 468x60

Sebagai Kepala Negara, Presiden Prabowo Subianto pastinya memberikan perhatian kepada semua pihak baik rakyat jelata maupun elite politik di negara yang besar ini. Sehingga sangatlah naif jika seseorang mengklaim diri sebagai orang yang paling dekat dan didukung oleh presiden.

Merasa paling dekat dan didukung Presiden Prabowo Subianto dalam kontestasi politik (Pilkada) bagai mencoreng kewibawaan seorang pemimpin nasional yang berdiri di atas semua kepentingan di bangsa ini.

Kedekatan harusnya dipahami secara tata hubungan kenegaraan sebagai pemerintah pusat dan daerah dalam membangun negara (daerah) bukan secara personal maupun organisatoraris yang subyektif.

Dalam menjalankan pemerintahan, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terjalin dengan baik dan harmonis. Tujuan yang terjalin tersebut untuk kemakmuran rakyat.

Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Konsekuensi logis dari konsep negara kesatuan adalah kekuasaan pemerintahan ada di tangan Pemerintah Pusat. Dianutnya kebijakan desentralisasi, maka sebagian kekuasaan pemerintahan tersebut diserahkan ke daerah dengan semangat otonomi yang seluas-luasnya. Namun betapa pun luasnya otonomi yang diberikan ke daerah, tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan tetap ada di tangan Pemerintah Pusat.

Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Negara menganut tiga asas hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Asas desentralisasi: Asas ini adalah asas yang dilakukan untuk penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah. Selain itu juga memiliki hubungan dengan penyerahan kekuasaan dari pusat menjadi daerah.

Asas dekonsentrasi: merupakan pelimpahan dari sebagian urusan pemerintahan yang ada dan juga sudah menjadi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil untuk pemerintahan pusat. Namun hal ini juga dapat dilakukan kepada instansi vertikal, yang mana wilayahnya tertentu atau kepada wali kota sebagai penanggung jawab urusan.

Asas tugas pembantuan: merupakan asas yang mana memiliki penugasan dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada daerah otonom untuk dapat menjalankan pemerintahan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi sebuah kewenangan pemerintah pusat.

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. 

Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 

Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. 

Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Untuk urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. 

Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

(Tim Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.