(Catatan Kritis Radar NTT Atas Seruan Makzulkan Wakil Presiden)
Di tengah hiruk-pikuk transisi kekuasaan nasional, tuntutan sekelompok purnawirawan dan masyarakat sipil agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan menjadi sebuah babak baru dari drama politik pasca-Pilpres 2024. Seruan tersebut mencuat tidak hanya sebagai ekspresi kekecewaan, tetapi juga sebagai pertanyaan besar yang menggugat bangunan hukum dan etika dalam sistem demokrasi kita: mungkinkah seorang wakil presiden dimakzulkan hanya karena proses pencalonannya dianggap cacat secara moral dan etika? Dan apakah sistem ketatanegaraan kita memungkinkan pemisahan tanggung jawab antara presiden dan wakilnya, yang dipilih dalam satu paket?
Indonesia menganut sistem presidensial, di mana Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan, langsung oleh rakyat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, pemilihan berpasangan itu tidak serta-merta menjadikan keduanya sebagai satu entitas hukum yang tak terpisahkan dalam pertanggungjawaban konstitusional. Setelah pelantikan, keduanya menjabat secara mandiri, memiliki wewenang dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan amanat konstitusi.
Itulah sebabnya UUD 1945 tidak mengenal konsep pemakzulan kolektif. Pasal 7A dengan jelas menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Termasuk dalam kategori ini adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Setiap pelanggaran itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR.
Dengan kerangka hukum seperti itu, dapat dikatakan bahwa sejauh ini, tidak ada dasar hukum yang sah untuk memakzulkan Gibran. Belum ditemukan bukti bahwa ia melakukan tindakan melawan hukum, korupsi, atau perbuatan tercela dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden. Tuduhan utama yang dilontarkan terhadap Gibran berkisar pada proses pencalonannya yang dianggap cacat etik akibat keterlibatan Anwar Usman, pamannya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Tentu saja, kita tidak bisa menutup mata terhadap kejanggalan etis dalam proses itu. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada usia di bawah 40 tahun, melalui pintu “pernah menjabat sebagai kepala daerah”, jelas mengundang kecurigaan publik. Apalagi putusan itu lahir di bawah bayang-bayang konflik kepentingan yang nyata: Anwar Usman adalah paman dari Gibran, sekaligus Ketua MK saat itu. Belakangan, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman karena terbukti melanggar etik berat, bahkan menganggapnya telah mencederai kehormatan lembaga peradilan konstitusi.
Namun, perlu ditegaskan kembali bahwa pelanggaran etik dalam proses pencalonan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan jabatan. Mahkamah Konstitusi yang baru, dengan formasi berbeda, telah menyidangkan seluruh gugatan hasil pemilu dan menolak semua permohonan. Artinya, secara hukum positif, pasangan Prabowo-Gibran telah sah dipilih oleh rakyat dan disahkan melalui proses konstitusional. Ketidakpuasan terhadap hasil pemilu memang sah sebagai ekspresi politik, tetapi tidak dapat menjadi dasar hukum untuk memakzulkan seseorang dari jabatan negara, apalagi tanpa bukti pelanggaran berat yang terjadi setelah menjabat.
Maka, tuntutan pemakzulan terhadap Gibran lebih menyerupai protes moral ketimbang langkah hukum yang konstitusional. Kita dapat memahami dan menghormati keresahan moral sebagian rakyat terhadap kemerosotan etika politik yang menyertai Pilpres 2024. Namun, demokrasi tidak dapat berjalan di atas amarah dan kekecewaan semata. Demokrasi berjalan di atas hukum. Dan hukum menuntut bukti, prosedur, dan kehati-hatian, terutama ketika menyangkut pemberhentian pejabat tinggi negara.
Yang lebih mendesak saat ini adalah agenda perbaikan sistemik. Pembusukan demokrasi tidak akan selesai hanya dengan memakzulkan seorang pejabat. Yang harus dibenahi adalah sistem seleksi hakim konstitusi agar benar-benar bebas dari intervensi politik dan nepotisme. Yang harus diawasi ketat adalah kinerja Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, serta integritas partai politik sebagai penjaga gerbang demokrasi. Dan yang harus diperjuangkan bersama adalah penguatan sistem checks and balances yang tidak tunduk pada oligarki atau dinasti politik.
Dengan demikian, tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meski sah sebagai ekspresi pendapat dalam negara demokrasi, tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam konstitusi. Kritik moral terhadap proses pencalonannya adalah bagian penting dari kontrol warga negara. Tetapi mengubahnya menjadi tindakan politik pemakzulan akan menciptakan preseden berbahaya yang bisa dipakai untuk memburu lawan politik di masa depan.
Kita semua patut belajar dari badai ini: bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan pemilu yang jujur, tetapi juga etika politik yang bersih. Namun jalan menuju demokrasi yang matang tidak boleh melompat dari moral ke hukum tanpa jembatan konstitusi. Di negeri hukum, yang kita perjuangkan bukan sekadar siapa yang salah, tetapi bagaimana kita membuktikannya, dan bagaimana sistem mengoreksinya tanpa menabrak rambu-rambu yang kita sepakati bersama.
Kita mungkin kecewa, tapi jangan sampai keadilan kita patah karena gegabah dan tergesa-gesa.
Tim Redaksi








