Presiden dan Wakil Presiden Berpasangan, Tanggungjawab Jabatan Masing-Masing

oleh -1790 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Presiden dan Wakil Presiden dipilih berpasangan namun bertanggungjawab atas tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang memasuki babak baru dimana para purnawirawan TNI telah resmi menyerahkan surat pemakzulan ke lembaga DPR, MPR dan DPD RI berdiri sendiri tidak ada hubungan dengan Presiden.

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Tuba Helan, M.Hum, pemakzulan berdasarkan kesalahan sehingga tanggung jawab sendiri-sendiri, seperti tahun 1998 tuntutan massa Soeharto diberhentikan dan Habibie tetap wakil presiden kemudian diangkat menjadi presiden.

“Meskipun presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan tetapi tanggung jawab jabatan masing-masing terutama masalah pidana berlaku personal responsibility,” tegas Tuba Helan.

Dia mengatakan, DPR bisa memproses surat Forum Purnawirawan TNI sesuai mekanisme yang berlaku di internal lembaga jika memenuhi quorum 2/3 anggota yang hadir.

“Diproses, jika memenuhi quorum 2/3 anggota yang hadir, selanjutnya tergantung dari alasan pemberhentian sesuai konstitusi atau tidak,” ungkapnya.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR, MPR dan DPD RI meminta agar tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses. DPR memastikan telah menerima surat tersebut.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio.

“Ya, betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6).

Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Fraksi-Fraksi Sambut Terbuka Surat Pemakzukan Gibran

Melansir Kompas.com, sejumlah fraksi di DPR RI angkat bicara mengenai peluang pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden.

Isu pemakzulan Gibran ini kembali mengemuka setelah Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses impeachment terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyabut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Sahroni.

Dia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR.

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.

“Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuhnya.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.

“Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi.

Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya.

“Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ucap Sarmuji.

Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR Fraksi PKB di DPR, Daniel Johan, setiap surat yang disampaikan tentu akan dibahas oleh DPR RI.

Daniel menyebutkan, setiap komisi dan fraksi di DPR juga akan membahas isi surat tersebut.

Meski begitu, ia pribadi mengaku belum membaca dan mengetahui detail permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.

“Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya,” kata Daniel singkat.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI P,erjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyebut MPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) setiap kali ada surat masuk.

Namun, ia menekankan surat yang dibahas di rapim hanya yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.

“Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Pacul.

Rapat pimpinan MPR RI itu yang akan menentukan sikap MPR atas surat yang masuk itu.

Akan tetapi, Bambang Pacul menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi akan adanya rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.

“Nah, ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” kata dia. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.