Wacana Pilkada oleh DPRD Mesti Ditangkap Partai Politik dan MPR

oleh -3447 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Presiden RI Prabowo Subianto melempar wacana untuk mengembalikan demokrasi partisipasif ke demokrasi representasi. Itu artinya, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat sejak 2005 hingga 2024 akan kembali ke DPRD. Wacana ini mesti ditangkap partai politik dan MPR, demikian kata Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang.

“Wacana ini sebetulnya sudah muncul menjadi diskursus publik lima dan sepuluh tahun yang lalu oleh kalangan akademisi, politik dan masyarakat sipil,” kata Ahmad Atang.

Namun, lanjutnya, wacana ini muncul kembali dan yang menjadi istimewa karena dilontarkan langsung oleh Prabowo Subianto sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Argumentasi yang dibangun untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD, lebih pada pertimbangan sosiologis dan ekonomi.

Secara sosiologis, demokrasi partisipasi telah menyuburkan praktik politik identitas yang menyebabkan masyarakat terbelah dan terpolarisasi berdasarkan basis dukungan. Sedangkan pertimbangan ekonomi karena demokrasi partisipasi melahirkan high cost ekonomi atau politik ekonomi biaya tinggi, baik oleh pasangan calon maupun oleh negara melalui APBD.

Walaupun ada aspek lain, namun dua aspek ini menjadi pertimbangan utama. Jika demikian halnya, maka yang muncul adalah terjadi pergeseran dari demokrasi terbuka di ruang publik ke demokrasi tertutup dalam gedung. Praktik ini sudah berlangsung selama orde baru hingga awal reformasi.

“Maka apapun itu, tidak ada yang sempurna dan lebih baik dalam demokrasi, namun yang terpenting adalah adanya sistem yang menjadi dasar untuk menciptakan sirkulasi elit yang memimpin. Apakah itu melalui DPRD atau pun dipilih langsung oleh rakyat,” jelasnya.

Jika demikian, kata Atang, maka praktik demokrasi di Indonesia sesungguhnya belum matang karena kita selalu menciptakan eksperimen demokrasi yang membingungkan.

“Maka wacana ini mesti ditangkap oleh partai politik dan DPR, karena itu mesti kembalikan semua termasuk pemilihan presiden ke MPR. Sehingga amandemen UUD menjadi sebuah keharusan karena dari sana kita merubah semua format politik dan demokrasi,” tandasnya.

Melansir tempo.co, Legislator PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menyebut partainya masih akan menunggu draf revisi yang diusulkan oleh pemerintah.

“Nanti kita lihat dulu draf revisi yang diusulkan. Saya belum bisa komentar, karena belum tahu usulan konkretnya seperti apa,” kata anggota Komisi II itu saat dihubungi Tempo pada Jumat, 13 Desember 2024. 

Dia menjelaskan, komposisi partai koalisi di DPR sebesar 84 persen. Oleh karena itu, menurut dia, seluruh kebijakan politik dan legislasi yang diinginkan di atas kertas pasti bisa gol. 

“Apapun kebijakan politik dan legislasi yang diinginkan di atas kertas, pasti bisa direalisasikan. Masalahnya, apakah ini wacana saja atau sesuatu yang memang serius mau dilakukan, mari kita lihat nanti,” ujar dia.

Dia tak menampik bahwa ongkos untuk menggelar pilkada langsung memang mahal. Hal itu, kata dia, adalah suatu fakta dan tentu perlu dievaluasi secara mendasar dan menyeluruh. 

Namun, dia mempertanyakan apakah memang jalan keluarnya adalah dengan menghapus pilkada langsung. “Apakah jawabannya dengan mengembalikan kewenangan ke DPRD, itu harus dikaji secara mendalam. Sistem apapun, tidak akan pernah sempurna secara substansial,” kata Deddy. 

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky mengatakan wacana itu akan dibahas oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. “Nanti dibicarakan ketua umum ketua umum partai karena masing-masing punya mekanisme di internal partai,” kata Teuku usai menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar.

Dede Yusuf, sebagai legislator Demokrat yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan, semua pihak harus berpikir agar pilkada atau pilpres 2029 tidak menyebabkan biaya tinggi dan didominasi oleh politik uang. Namun, dia mengakui ada kekhawatiran pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan rentan politik transaksional. 

“Memang harus dicari solusi terbaik cara untuk menghindarinya,” ujar Dede saat dihubungi Tempo, pada Sabtu, 14 Desember 2024. 

Legislator NasDem yang mengetuai Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan usulan Prabowo menjadi bahan pertimbangan bagi komisinya untuk merevisi UU politik melalui metode omnibus law.

“Bagi Komisi II DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik, yang di dalamnya salah satunya adalah bab pilkada,” ujarnya ke Tempo Jumat, 13 Desember 2024. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.