Masyarakat dapat memantau hasil hitung cepat (quick count) Pilkada Serentak 2024 melalui beberapa lembaga survei. Hanya memberi gambaran sementara sedangkan hasil resmi sesuai pleno berjenjang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hitung cepat adalah metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2022, quick count adalah penghitungan suara hasil pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Menurut Pasal 19 ayat 3, quick count bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.
Hal yang paling penting adalah bagaimana proses dari hasil perhitungan suara di hari pencoblosan. Akan hadir metode quick count untuk memberikan gambaran sementara hasil dari proses perhitungan suara.
Biasanya hasil penghitungan suara di quick count tidak jauh berbeda dengan real count yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang. Meskipun seringkali berbeda dan berbanding terbalik di beberapa kasus.
Berikut beberapa lembaga yang melakukan quick count Pilkada Serentak 2024 yaitu:
1. Charta Politica
2. Lembaga Survey Indonesia
3. Indikator Politik Indonesia
Penting untuk diingat bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi pemilu, tetapi dapat memberikan gambaran awal kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menilai dinamika politik pascapemilu.
Namun perlu diketahui, hasil quick count dan real count ternyata berbeda. Unggul quick count ternyata belum tentu menang telak di Pilkada 2024.
Lantas apa beda quick count dan real count?
Quick count merupakan metode penghitungan cepat suara yang dilakukan lembaga survei independen diluar KPU.
Sifat dari quick count hanyalah prediksi, dengan metode pengambilan sampel dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun, caranya adalah dengan mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih.
Mesikpun hanya bersifat sebagai prediksi, quick count cukup akurat dengan mempertimbangkan margin of error di bawah 1 persen.
Ketika lebih dari 70 persen data suara sudah masuk, lembaga survei sering kali sudah dapat memproyeksikan kandidat yang unggul.
Namun, hasil quick count tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pemenang pemilu.
Sementara itu, real count dilakukan oleh KPU dengan menghitung seluruh suara dari semua TPS secara berjenjang.
Proses real count berlangsung lebih lama karena perhitungan bertahap secara resmi di rapat pleno setiap tingkatan.
Hasil real count merupakan penghitungan suara yang riil dan menjadi dasar penetapan pemenang. Real count merupakan metode resmi yang diakui sebagai hasil akhir pemilihan.
(Kompilasi berbagai sumber)







