Pilkada dan Koalisi Partai Politik, NasDem Konsisten Tanpa Mahar

oleh -3084 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Larantuka – Koalisi Partai Politik (Parpol) dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) memiliki dua tujuan utama yakni untuk pemenuhan syarat pencalonan dan untuk menambah kekuatan dukungan pada pasangan calon yang diusung. Partai NasDem tetap konsisten Politik Tanpa Mahar.

Politisi Partai NasDem, Rofinus Kopong yang juga Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur Terpilih menyampaikan kegundahan tentang praktik politik dalam membangun koalisi dalam kontestasi Pilkada.

“Setahu saya, koalisi Parpol dalam Pilkada memiliki dua tujuan utama yakni untuk pemenuhan syarat pencalonan dan untuk menambah kekuatan dukungan pada pasangan calon yang diusung,” jelas Rofinus Kopong di Larantuka belum lama ini.

Dalam hal berkoalisi, lanjut Mantan Ketua Bawaslu Flores Timur, biasanya Partai Politik yang mendapat tawaran, memasang MAHAR KURSI dan/atau Kader Partai untuk menjadi Pendamping [Calon Wakil]. Pula ada kemungkinan lebih dari satu Parpol yang memiliki Kursi di DPRD “dibeli” oleh Figur tertentu untuk DIKOALISIKAN [BUKAN BERKOALSI] untuk mendukung Figur dimaksud.

“Mahar Kursi dimaksud memiliki nilai bukan main- main. DIDUGA, Ada Parpol yang mematok harga per kursi paling murah Rp250 juta, bahkan ada yang mencapai Rp500 juta,” sebut Rofin Kopong sapaanya.

Ia menegaskan, jika ada Pemimpin Parpol yang menginginkan UANG, maka akan kelihatan pintarnya bermanufer,. Ia akan lebih memilih memasang MAHAR ketimbang memasang KADERNYA.

“Bayangkan saja kalau Parpol dimaksud memiliki 3 Kursi di DPRD, maka ia akan menjual suara rakyat/konstituennya dengan harga Rp1,5 Miliard kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil,” jelas Rofinus Kopong.

Demikian pula Parpol yang memilii 1 atau 2 Kursi di DPRD jika ia ingin membisniskan suara rakyat yang terakumulasi dari capaian Kursi Legislatif.

Rofinus Kopong mengatakan, budaya memasang MAHAR, lantas menjual kursi dalam transaksi politik Pilkada sesungguhnya sedang menggambarkan adanya pengkhianatan atas suara rakyat. Tetapi menjadi hal biasa saja kalau suara rakyat yang diperoleh menjadi kursi itu pula berangkat dari hasil jual beli [Politik Uang] atau dalam kalimat lain, perolehan kursi itu dari akumulasi suara Pemilih Transaksional. Maka wajarlah kalau ia lebih suka menjual kursi untuk mengembalikan uangnya ketimbang mendorong kader Partai atau dirinya sendiri untuk maju sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati.

“Ini Fakta Politik yang sering disembunyikan atau bahkan dipungkiri meskipun ada Fakta Politik lain yang tidak dapat dipungkiri yakni NasDem adalah satu-satunya Partai Politik yang TIDAK MENGENAL MAHAR Politik,” tegasnya.

Lantas, tegas Rofin Kopong, setelah usai jual beli kursi untuk mendirikan bangunan yang bernama KOALISI, pertanyaannya adalah PARTAI POITIK mana yang memiliki basis dukungan ideologi di daerah ini yang menjadi jaminan kemenangan? Tentu TIDAK ADA !!! Tetapi Koalisi sudah terlanjur dibangun secara TRANSAKSIONAL berbasiskan hitungan suara rakyat.

Rofin Kopong menegaskan menjadi rakyat itu jangan mau dibeli dengan uang 100 atau 200 ribu waktu Pemilu Legislatif sebab ketika suara kalian menjadi KURSI, Kursi ini akan dibisniskan dengan harga mahal mencakar langit birunya NasDem. Kursi itu akan dijual tanpa perlu kalian tahu karena harga suara dan bahkan dirimu sudah putus waktu Pemilu Legislatif.

“Mari ikut NasDem menuju Pilkada tanpa jual beli,” tandasnya mengajak.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Provinsi NTT, Alexander Take Ofong membenarkan NasDem masih konsisten dengan Politik Tanpa Mahar.

“Tidak ada tarif jual beli kursi DPRD dalam mengusung calon kepala daerah. NasDem mendukung tanpa mahar, tanpa pungut biaya,” tegas Alex Ofong.

Sudah kita pahami bersama bahwa politik uang adalah induk dari korupsi di sebuah negeri. Salah satu bentuk politik uang yang banyak terjadi adalah pemberian mahar politik kepada partai. Praktik ini akan merusak demokrasi, sekaligus menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang tidak kompeten dan korup.

Mahar politik adalah sejumlah uang yang diberikan orang atau lembaga kepada partai politik atau koalisi partai dalam proses pencalonan wakil rakyat atau pemimpin seperti gubernur, bupati, walikota, bahkan presiden dan wakil presiden. Dari pengertian tersebut, politik uang jenis ini terjadi di tahap pencalonan oleh partai, pemberi mahar bisa siapa saja, baik dari internal atau eksternal.

“Mahar politik juga dikenal dengan istilah ‘uang perahu’, yaitu seseorang membayar uang agar mendapatkan kendaraan di partai politik agar dicalonkan. Mahar diberikan untuk mendapat ‘stempel’ dan restu dari parpol. Mereka berargumen, ini perlu untuk menggerakkan mesin politik,” kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief.

Mahar politik adalah salah satu aspek yang membuat ongkos politik di Indonesia menjadi mahal, selain untuk jual beli suara. Nilai transaksi di bawah tangan ini sangat fantastis, mencapai miliaran rupiah. Semakin besar uang yang dikeluarkan, maka semakin besar peluang kandidat itu untuk diusung partai.

“Para kontestan mengeluarkan antara Rp 5-15 miliar per orang untuk membiayai mahar politik,” kata Amir.

Untuk mendapatkan uang mahar politik, tentu saja seorang kandidat tidak merogoh koceknya sendiri. Pasalnya, nilai mahar bahkan terkadang lebih besar dari total harta kandidat pemberinya. Amir mengatakan, ada pendana di balik mahar politik, baik pengusaha, individu, atau pihak swasta. 

“Ada yang mendanai, membandari dan mencukongi mahar politik. Yang pasti tidak ada yang gratis. Jika terpilih, dia akan menguntungkan dirinya sendiri karena berpikir untuk balik modal,” kata Amir.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mencegah terjadinya mahar politik. Di antaranya terdapat pada UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Dalam Pasal 47, disebutkan bahwa “partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur, bupati dan walikota”.

Peraturan melarang mahar politik juga terdapat pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya di Pasal 228 yang menyebutkan “Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden”. Di pasal yang sama juga disebutkan larangan bagi orang atau lembaga untuk memberikan imbalan kepada partai politik dalam proses pencalon presiden dan wakilnya. Aturan mengenai mahar politik tersebut memuat sanksi yang tegas, yaitu larangan bagi parpol untuk mengajukan calon pada periode berikutnya. 

Kendati mahar politik telah menjadi sebuah rahasia umum, namun pembuktiannya sulit dilakukan karena dilakukan dengan terbatas dan rahasia. Selain itu, untuk membuktikan mahar politik, mesti ada pengakuan dari pemberi. Adanya sanksi pidana bagi pemberi dan penerima mahar politik membuat pengakuan ini sulit terealisasi.

Dampak Buruk Mahar Politik

Mahar politik memiliki dampak yang buruk, baik bagi demokrasi, regulasi, dan masyarakat secara luas. Kandidat yang terpilih karena mahar politik terbukti tidak memiliki integritas dan kapasitas untuk menjadi pemimpin atau wakil rakyat. 

“Karena mengandalkan uang, akhirnya figur yang terpilih memiliki karakter yang pragmatis, dan merasa bisa menang dengan cara apapun, bukan yang kuat berintegritas dan ideal,” lanjut Amir.

Selain itu, terpilih karena mahar politik membuat seseorang akan putar otak mengembalikan modal yang dikeluarkannya untuk mengikat restu dari partai. Akhirnya setelah duduk di kursi legislatif, regulasi yang dihasilkannya hanya menguntungkan diri dan kelompoknya saja, bukan rakyat.

“Kalau sudah karakternya begitu, maka dampaknya akan berkelanjutan, perilakunya dalam menyelenggarakan negara bisa menyebabkan korupsi, menciptakan regulasi yang lebih menguntungkan dirinya sendiri karena berpikir untuk balik modal,” ujar Amir.

Mahar politik juga merusak demokrasi dan sistem pengkaderan partai. Mahar bisa menggeser figur-figur potensial yang berintegritas di partai dengan sosok baru yang berani bayar mahal.

“Akhirnya yang mendapatkan restu partai politik adalah yang berani membayar lebih besar, bukan berdasarkan kapasitas dan kompetensi kader,” ujar Amir. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.