Partai Demokrat Diskusi Publik “Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal”

oleh -1571 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menngadakan diskusi publik tentang “Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal” hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan Nara sumber Ibu Prof. Dr. Siti Zuhro dan Penanggap Dede Yusuf, Pimpinan Komiisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat.

Diskusi tersebut berlangsung di Kantor DPP Partai Demokrat Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Deputi BPOKK DPP Partai Demokrat Wilayah Sulawesi, Agustinus Tamo Mbapa menyampaikan simpulan diskusi publik antara lain bahwa Tahun 2029 masyarakat memilih Anggota DPR RI, DPD RI dan Presiden RI, hanya tiga Kertas Suara.

“Tahun 2029 rakyat semakin fokus memilih calon Anggota DPR RI tidak seperti pemilu sebelumnya ribet pikirkan calon anggota DPRD,” kata Gustaf Tamo Mbapa.

Sementara, lanjutnya, Tahun 2031 masyarakat memilih Anggota DPRD Kabupaten, Anggota DPRD provinsi, Bupati/Walikota dan Gubernur.

“Ada empat kertas suara. Tahun 2031 agak rumit dan kompleks karena kepentingan calon anggota DPRD dan calon Bupati karena dukungan Partai yang bervariasi,” jelas Gustaf.

Dia juga membeberkan, apakah masa jabatan Bupati, Gubernur dan DPRD diperpanjang sampai 2031? Terkait hal ini ada dua opsi yang mengemuka dalam diskusi.

Opsi pertama: tahun 2029 Bupati dan Gubernur akan ditetapkan Penjabat 514 Bupati/Walikota dan Penjabat 38 Gubernur.

Opsi kedua: masa jabatan diperpajang, meskipun sangat kecil peluangnya karena melanggar UUD 1945.

Bagaimana soal nasib anggota DPRD?usulannya diadakan pemilu sela dan atau Partai Politik mempunyai kewajiban mengusulkan calon anggota DPRD.

“Semoga ke depannya ada solusi terbaik,” tegas Tamo Mbapa.

Sementara, Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak membedakan pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Bertentangan dengan konstitusi karena UUD 45 tidak membedakan pemilu lokal dan pemilu nasional,” tegas Tuba Helan via pesan whatsapp, Kamis (23/10/2025) pagi.

Mantan Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, berarti pemilu hanya satu kali saja.

“Jadi, pemilu lokal dan nasional dilaksanakan dalam waktu yang berbeda berarti pemilu dilaksanakan dua kali,” tandas Tuba Helan.

Menurutnya Putusan MK bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak perlu dilaksanakan.

“Putusan MK bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Tuba Helan.

Sebelumnya, MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal). Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.  Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.