DPW NasDem NTT Ajak Akademisi dan Aktivis Bahas Sistem Pilkada dan Pemilu

oleh -705 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi NTT bersama akademisi dan aktivis NGO, mahasiswa dan organisasi kepemudaan membahas isu panas sistem Pilkada dan Pemilu merespons wacana yang berkembang akhir-akhir ini melalui diskusi akhir pekan (DIAN) yang berlangsung Jumat (23/1/2026) di Gedung NasDem.

Narasumber, Dr. Laurensius Sayrani (Aktivis NGO Bengkel APPeK), menyoroti isu Pilkada melalui kacamata masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa wacana pengembalian Pilkada ke DPRD merupakan ancaman terhadap kualitas demokrasi dan partisipasi warga.

Menurut Dr. Laurens, Pilkada langsung bukan sekadar urusan administratif untuk memilih pemimpin, melainkan instrumen untuk menumbuhkan citizen power (kekuatan warga).

“Jika Pilkada direduksi menjadi urusan administratif di DPRD, maka kontrol publik akan hilang. Kekuasaan itu hakikatnya harus menyebar agar produktif, bukan digenggam atau dikontrol secara penuh oleh elit. Pilkada langsung memungkinkan adanya checks and balances serta distribusi kekuasaan yang nyata,” tegas Dr. Laurens.

Ia juga menyoroti karakter generasi muda (Gen-Z) sebagai differential citizen yang memiliki cara pandang kritis dan berbeda dengan negara. Ruang publik yang berbasis pada kebebasan, kesetaraan, dan rasionalitas hanya bisa dirawat jika mekanisme demokrasi langsung tetap dipertahankan.

Dari sudut pandang hukum, Dr. Detji K. E. R. Nuban, SH., M.Hum, akademisi Fakultas Hukum Undana, membahas isu Pilkada melalui kacamata konstitusi dan legalitas sistem demokrasi yang kini tengah menjadi perbincangan hangat di tingkat nasional.

Dr. Detji Nuban menekankan, sepanjang ini belum ada produk hukum yang mengatur tentang Pilkada oleh DPRD sejak adanya mekanisme Pilkada Langsung yang mulai berlaku tahun 2005 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Secara hukum kita tahu bersama bahwa sampai saat ini belum ada produk hukum yang mengatur Pilkada dilakukan oleh DPRD,” tegas Dr. Detji Nuban.

Meskipun pada tahun 2013 pernah ada niat untuk mengembalikan Pilkada oleh DPRD tetapi batal dengan ditebitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dia juga menegaskan, secara konstitusional Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Maka pemilihan langsung oleh rakyat, maupun pemilihan melalui DPRD sama konstitusional.

“Pilkada oleh DPRD atau Pilkada langsung oleh rakyat sama konstitusional,” ujar Detji Nuban.

Detji juga membeberkan kelebihan dan kekurangan Pilkada langsung oleh rakyat maupun Pilkada oleh DPRD.

Kelebihan Pilkada langsung yaitu legitimasi masyarakat kuat, penguatan akuntabilitas vertikal (calon ke rakyat), dan partisipasi politik tinggi, serta berpihak pada rakyat.

Kekurangan Pilkada langsung yaitu biaya politik sangat tinggi (Gaji tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan), potensi terjadinya korupsi (proyek, judi, beli jabatan, dll), risiko polarisasi sosial (potensi konflik tinggi), boros anggaran, potensi politik uang, dan, merusak birokrasi (non-job pejabat).

Kelebihan Pilkada oleh DPRD yaitu efisiensi anggaran negara/hemat biaya dan meminimalisir konflik horizontal di akar rumput.

Kekurangan Pilkada oleh DPRD yaitu berisiko memunculkan “oligarki lokal”, tidak sesuai aspirasi masyarakat, transaksi politik di tingkat elit (politik transaksional), kepala daerah terpilih lebih memperhatikan DPRD daripada rakyat, dan melemahkan ikatan emosional rakyat dengan pemimpinnya.

Dr. Detji juga menyoroti rangkaian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terus berubah, mulai dari Putusan Nomor 14 Tahun 2013 yang menjadi fondasi awal pemilu serentak, hingga yang terbaru, Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024.

Menurutnya, Putusan MK terbaru ini sangat penting karena merumuskan desain baru yang memisahkan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Semangat keserentakan yang kita bangun selama ini seolah ‘patah’ di putusan terbaru ini. Ada upaya mengkotak-kotakkan kembali rezim pemilu nasional dan lokal. Pertanyaannya, apakah ini benar-benar desain ideal masa depan atau justru menimbulkan kebingungan baru bagi pemilih?,” ujar Dr. Detji.

Dalam paparannya, Dr. Detji menegaskan bahwa secara hukum (Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945), pemilihan kepala daerah baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, keduanya merupakan mekanisme yang konstitusional. Namun, ia memberikan catatan kritis pada kualitas demokrasi di masing-masing pilihan tersebut.

Untuk mempermudah pemahaman peserta, Dr. Detji menggunakan analogi pesan berantai untuk menggambarkan risiko kehilangan aspirasi jika Pilkada dilakukan oleh DPRD.

“Kalau saya membisikkan pesan kepada satu orang, lalu diteruskan ke orang lain secara berantai, pesan itu seringkali sampai di ujung dalam kondisi tidak utuh atau terpotong. Begitu juga aspirasi rakyat. Jika kita bertemu langsung dengan calon pemimpin (Pilkada langsung), pesan itu utuh. Jika lewat perwakilan, ada risiko aspirasi itu terdistorsi,” jelasnya.

Meski Pilkada langsung memiliki tantangan besar dalam hal biaya, Dr. Detji berpendapat bahwa sistem ini masih merupakan instrumen terbaik untuk menjaga marwah kedaulatan rakyat.

“Jangan sampai kita hanya mengejar solusi teknokratis demi stabilitas biaya, tapi mengorbankan kualitas demokrasi dan hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara merdeka. Fokus kita seharusnya memperbaiki tata kelola biaya, bukan memangkas hak pilih rakyat,” pungkasnya.

Melengkapi diskusi dari sisi ilmu politik dan pemerintahan, akademisi FISIP UNWIRA, Dr. Urbanus Ola Hurek, memberikan perspektif kritis mengenai tujuan hakiki dari sebuah pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa Pilkada adalah sub-sistem vital dari penyelenggaraan otonomi daerah.

Dr. Urbanus menjelaskan bahwa alasan fundamental jabatan kepala daerah harus diperebutkan melalui kompetisi politik adalah untuk mewujudkan local responsiveness atau responsivitas lokal.

Menurutnya, pemimpin daerah haruslah sosok yang lahir dan memahami kebutuhan spesifik masyarakatnya.

Ia tidak menampik bahwa Pilkada langsung memiliki beban “investasi politik” yang tinggi. Namun, ia memperingatkan risiko besar jika pemilihan dikembalikan ke DPRD.

“Jika melalui DPRD, kelemahannya adalah potensi elitism atau oligarki lokal. Kepala daerah berisiko hanya menjadi ‘petugas’ partai atau kelompok elit di parlemen, sehingga hubungan emosional dan akuntabilitasnya kepada rakyat menjadi lemah. Rakyat hanya akan jadi penonton,” tegas Dr. Urbanus.

Dalam perspektif otonomi daerah ke depan, Dr. Urbanus menawarkan tiga poin pemikiran untuk memperbaiki tata kelola demokrasi di Indonesia:

  1. Penguatan Sistem Kepartaian: Rekrutmen internal partai harus transparan agar calon yang dihasilkan tidak bermasalah.
  2. Digitalisasi Akuntabilitas: Perlunya platform digital untuk memantau janji kampanye agar siapa pun yang terpilih tetap “terikat” pada program pembangunan.
  3. Hadirnya Negara dalam Pembiayaan: Negara perlu membiayai sebagian beban kampanye agar calon yang berintegritas namun tak bermodal besar tetap bisa bertarung.

“Mekanisme (langsung atau tidak langsung) hanyalah cara, tujuannya adalah kesejahteraan rakyat dan kedaulatan warga di daerahnya sendiri. Jangan sampai Pilkada hanya menjadi ajang ‘balap modal’, tapi harus menjadi ‘balap gagasan’,” tambahnya.

Dalam sesi dialog, mayoritas peserta yang adalah unsur organisasi kepemudaan dan mahasiswa (PMKRI, BEM Undana, BEM UNWIRA, BEM STIKUM, Ikatan Mahasiswa Flobamora dan Liga Mahasiswa NasDem) serta politisi PDI Perjuangan Nelson Matara. Mayoritas peserta diskusi sependapat menyatakan menolak Pilkada dilakukan oleh DPRD karena merampas hak dan harta terakhir yang dimiliki rakyat yaitu suara (vote).

“Biarkan rakyat tetap memilih kepala daerahnya yang dikenal dari dekat dan dipercaya bisa mendengar dan menjalankan aspirasinya,” tegas salah satu peserta.

Menutup rangkaian diskusi, Sekretaris DPW NasDem NTT, Johanna E. Lisapaly, SH, M.Si, menyampaikan apresiasi mendalam kepada para narasumber dan peserta dari kalangan mahasiswa dan organisasi kepemudaan.

Johanna menegaskan bahwa kegiatan DIAN di tahun 2026 ini merupakan komitmen resmi partai untuk menyediakan ruang publik dalam merespons isu-isu penting secara intelektual.

“Poin-poin penting dari diskusi hari ini akan kami kristalisasi kembali untuk menghasilkan rekomendasi yang substantif. NasDem berkomitmen agar hasil diskusi ini tidak berhenti di sini, melainkan diteruskan melalui kajian mendalam, publikasi, hingga advokasi kepada pemangku kepentingan,” ujar Johanna saat menutup kegiatan.

Ia menambahkan bahwa seluruh masukan akan tetap berada dalam koridor hukum serta etika berbangsa dan bernegara, guna memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga di tengah dinamika perubahan sistem pemilu. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.