Baliho Ansy-Jane dan Melki-Johni Mendominasi di Kota Kupang

oleh -1136 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Sejauh mata memandang di jalan-jalan protokol dan lorong sudut-sudut Kota Kupang bertebaran baliho pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT nomor urut 1, Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto (Ansy-Jane) dan pasangan nomor urut 2, Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma (Melki-Johni).

Baliho sebagai salah satu media yang efektif untuk memperkenalkan dan mengingatkan kepada masyarakat pemilih tentang nama figur dan nomor urut pasangan calon. Kebanyakan masyarakat mengetahui nama dan nomor urut calon atau pasangan calon melalui baliho dan spanduk yang dipajang di ruang terbuka.

Lembaga survei Proximity Indonesia mencatat media luar ruang, seperti baliho, spanduk, dan billboard masih menjadi yang tertinggi sebagai sumber informasi tentang para bakal calon kepala daerah yang berniat mencalonkan diri dalam pilkada.

Berdasarkan survei yang dilakukan pada kurun waktu 23 hingga 31 Mei 2024 terhadap 1.000 responden yang tersebar merata di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, media luar ruang sebagai media informasi paling efektif dengan persentase sebesar 35,9 persen.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding penggunaan media sosial sebagai alat sosialisasi dengan persentase sebesar 8,6 persen.

Tingginya porsi penggunaan media luar ruang sebagai alat promosi bakal calon kepala daerah tersebut tidak terlepas dari karakteristik masyarakat Jawa Tengah.

“Dari sisi struktur, masyarakat Jawa Tengah ini berada pada kelompok menengah ke bawah,” ujar CEO lembaga riset itu, Whima Edy Nugroho. Dilansir antaranews.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa penggunaan media sosial bagi warga Jawa Tengah belum menjadi kebiasaan.

Kondisi tersebut bakal berdampak pada penerapan strategi dan gaya berkampanye pada saat masa kampanye pilkada nanti.

Meskipun sampel dalam survei yang dilakukan tersebut setengahnya merupakan Generasi Milenial, strategi kampanye menggunakan media konvensional masih dirasa penting dan efektif untuk menggaet calon pemimpin di Jawa Tengah.

Terlebih, responden yang ditanya menyatakan media luar ruang ini berpengaruh terhadap pilihan masyarakat saat pilkada.

Oleh karena itu, media luar ruang, seperti baliho dan spanduk, dinilai masih efektif untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas bakal calon kepada daerah.

Adapun media sosial, disebut akan tetap berperan penting dalam kampanye bakal calon kepala daerah, khususnya untuk menyasar pemilih pemula.

Meski telah marak baliho maupun spanduk bakal calon, pemasangan media luar ruang tersebut tidak melanggar aturan karena memang belum memasuki masa kampanye pilkada.

Alat peraga, bahan, serta iklan kampanye akan diatur tersendiri saat masa kampanye dilaksanakan.

Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis edaran yang mengatur pengaturan alat peraga kampanye Pilkada 2024.

Lalu, apa saja yang termasuk alat kampanye Pilkada 2024? Berikut informasi selengkapnya.

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Beberapa jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi: Papan reklame elektronik (videotron), Papan reklame (billboard), Baliho, Spanduk, Umbul-umbul.

Berikut aturan pemasangan alat kampanye Pilkada 2024.

Pertama, Jumlah, dan jenis alat kampanye yang difasilitasi, meliputi:

Iklan dengan jenis: a) Papan reklame elektronik (videotron), paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota; b) Papan reklame (billboard), paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota; dan/atau c) Baliho, paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;

Spanduk, paling banyak dua buah setiap calon pasangan untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; dan/atau

Umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.

Kedua, Alat peraga kampanye diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.

Ketiga, Spesifikasi alat kampanye ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Keempat, Desain alat peraga kampanye dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Kelima, Desain dan materi pada alat kampanye dapat memuat: Nama dan nomor pasangan calon, Visi, misi, dan program pasangan calon, Foto pasangan calon; dan/atau Tanda gambar partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.