Alex Ofong Optimis NasDem Bisa Lewati Ambang Batas Parlemen 7 Persen

oleh -66 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Alexander Take Ofong optimis partainya bisa melewati ambang batas parlemen 7 Persen pada Pemilu tahun 2029 mendatang.

Optimisme Alex Ofong sangat mendasar dan realistis berdasarkan hasil yang diraih Partai NasDem dalam tiga kali Pemilu sebelumnya, yaitu pernah meraih 6 persen lebih pada Pemilu 2014, lalu 9 persen lebih pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Untuk itu, Partai NasDem optimis meraih 10–12 persen pada Pemilu 2029.

“Optimisme kita sangat realistis, berdasarkan pengalaman tiga kali Pemilu yang diikuti NasDem. Karena itu apa yang disampaikan Ketua Umum kita yakin terlampaui. Lagi pula delapan Fraksi di DPRRI saat ini, semuanya sudah di atas 7 persen,” yakin Mantan Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi NTT.

Alex Ofong juga menekankan empat kunci meraih kemenangan dalam kontestasi perebutan kekuasaan politik yaitu: kualitas figur, kualitas pesan, kekuatan sistem dan kekuatan pergerakan.

“Untuk itu, Partai NasDem selalu konsisten membangun keempat hal ini sebagai penentu kemenangan,” tandas Anggota DPRD Provinsi NTT tiga periode.

Partai NasDem selalu menempati papan atas perolehan suara dan kursi serta mendudukan kader-kader terbaiknya sebagai pimpinan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT dan 22 Kabupaten/Kota sejak mengikuti Pemilu tahun 2014. Pada Pemilu 2024 Partai NasDem berhasil memperoleh 8 kursi DPRD Provinsi, 87 kursi DPRD Kabupaten/Kota dan 2 kursi DPRRI, sebagai peringkat pertama dengan akumulasi 97 kursi.

Alex Ofong juga setuju jika ambang batas parlemen diberlakukan secara nasional artinya partai yang lolos di DPR Pusat yang juga lolos di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Sehingga tidak terputus rantai koordinasi perjuangan aspirasi rakyat dari daerah sampai pusat melalui satu jalur fraksi dan partai politik,” tegas Alex Ofong.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan ambang batas parlemen 7 persen merupakan usulan NasDem dalam pembahasan RUU Pemilu dan menyatakan siap menerima kemungkinan tidak lolos ke parlemen jika ditetapkan 7 persen.

Persentase angka ambang batas parlemen terus mengalami perubahan seiring dengan dinamika politik dan kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Berikut uraian persentase nilai ambang batas parlemen sejak tahun 2009.

Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total suara sah nasional. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kebijakan tersebut menjadi tonggak awal sebagai upaya penyederhanaan jumlah partai di parlemen pasca reformasi.

Pada Pemilu 2014, angka ambang batas naik menjadi 3,5 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Kenaikan ini dilakukan untuk memperkuat efektivitas kerja parlemen dan menekan jumlah partai kecil yang tidak memiliki dukungan signifikan.

Pada Pemilu 2019, ambang batas kembali dinaikkan menjadi 4 persen, melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemerintah dan DPR menilai peningkatan tersebut sebagai langkah lanjutan menuju sistem politik yang lebih stabil dan efisien.

Pada Pemilu 2024, ketentuan ambang batas 4 persen itu tetap diberlakukan, hal ini menunjukkan komitmen konsistensi regulasi pemilu di Indonesia. Dengan aturan ini, partai yang tidak mencapai 4 persen suara sah nasional tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.

Perjalanan perubahan angka ambang batas parlemen tersebut mencerminkan proses pembelajaran politik Indonesia. Selain menjaga stabilitas pemerintahan, kebijakan ini juga menjadi upaya memastikan bahwa kekuatan politik di parlemen benar-benar mencerminkan aspirasi mayoritas rakyat. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.