RADARNTT, Kupang – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menggratiskan pendidikan bagi siswa tidak mampu jenjang Sekolah Menangah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pasalnya, banyak siswa tidak mampu yang belum mendapat bantuan pendidikan seperti dana program indonesia pintar (PIP) yang terbatas kuotanya. Dan masih menyetor sejumlah sumbangan pendidikan yang memberatkan orang tua tidak mampu, meskipun sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
“Saya sudah sampaikan saran ke Dinas Pendidikan agar buat kebijakan yang menggratiskan pendidikan bagi siswa yang tidak mampu. Karena kuota PIP siswa tidak mampu terbatas. Kebanyakan yang tak mampu bayar (iuran/sumbangan pendidikan) itu mereka yang tidak mampu,” jelas Beda Daton, Sabtu (22/6/2024) malam.
Beda Daton mengatakan, keluhan mahalnya biaya masuk pertama SMA dan SMK masih terjadi, saat ini mesti bayar Rp2 juta untuk Negeri. Bagaimana dengan mereka yang tidak mampu? Beda Daton menyarankan agar pihak sekolah menghitung kebutuhan riil siswa per tahun.
“Pemerintah sudah menganggarkan dana BOS per siswa Rp1,6 juta per tahun. Jika masih kurang baru dibantu partisipasi orang tua. RABS sekolah harus dibuat seefisien mungkin agar tidak memberatkan,” tegasnya.
Praktik selama ini, lanjut Beda Daton, sudah ada dana BOS tapi ditambah dengan pungutan satuan pendidikan atau iuran komite yang besarannya untuk sekolah negeri mulai dari Rp75.000 sampai Rp200.000 per bulan per siswa.
“Angkanya bisa lebih besar dari dana BOS per tahun. Bagi sekolah yang siswanya di atas 1000 orang, anggaran yang dikelola sekolah (BOS dan iuran komite) mencapai lebih dari 2 miliar per tahun,” beber Beda Daton.
Akhirnya, lanjut Beda Daton, sekolah kita sekarang ini hanya ribut soal uang saja. Guru ribut dengan Kepsek dan Ketua Komite soal uang, sehingga layanan anak didik ikut terganggu.
“Ada sekolah yang biaya operasional kepsek per bulan cukup besar yang bersumber dari iuran komite. Padahal jika mau efisien, tak perlu biaya operasional kepsek berlebih sehingga bisa mengurangi iuran komite termasuk bebaskan mereka yang tidak mampu,” tandas Beda Daton.
Beda Daton juga meminta wujudkan tata kelola anggaran sekolah. Silakan hitung kebutuhan siswa dari BOS. Jika cukup, tidak perlu lagi iuran komite. Saat ini, lanjutnya, beberapa SMK Negeri di kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS) bisa tanpa iuran komite.
“Kalau tidak cukup BOS, baru dibantu orang tua. Praktek pungutan sekolah negeri kita harus direformasi total agar anak-anak tidak mampu mendapat kesempatan yang sama untuk belajar. Itu hak dasar warga negara,” pungkas Beda Daton.
Kabid Dikdasmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT kepada Ombudsman mengatakan bahwa sudah ada perintah Kepala Dinas untuk menyiapkan kebijakan afirmasi bagi siswa SMA/SMK yang benar-benar tidak mampu.
Pemerintah pusat mengubah kebijakan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dalam kebijakan tersebut diatur bahwa PPDB mulai tahun ajaran 2020-2021 penentuan masuknya siswa melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan kemudian jalur lainnya seperti prestasi jika memang masih ada kuota.
Kebijakan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jo Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa jalur masuk sekolah para siswa hanya tiga, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua/wali.
Artinya, jalur afirmasi menjadi jalur yang baru di antara yang lainnya. Lantas apa itu jalur afirmasi sebenarnya? Berikut penjelasannya:
Kemendikbud menjelaskan bahwa jalur afirmasi artinya adalah jalur yang tersedia untuk siswa tidak mampu. Jalur tersebut merupakan salah satu bentuk program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam kebijakan Permendikbud NoNor 44 Tahun 2019, kuota penerimaan siswa baru lewat jalur afirmasi mendapatkan kuota sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.
Sedangkan sisanya akan diisi oleh jalur zonasi (50 persen), jalur perpindahan orang tua/wali (5 persen), serta 30 persen untuk jalur prestasi.
Namun, pemerintah daerah dapat menentukan alokasi siswa yang masuk melalui jalur afirmasi ini dengan mengacu pada persentase penerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau mengacu pada kondisi tiap daerah. Jalur afirmasi baru bisa ditentukan setelah jalur zonasi selesai ditentukan. Nantinya jalur yang lainnya akan menyesuaikan.
Apabila ada kasus ketika ada peserta didik yang memenuhi kriteria jalur zonasi dan afirmasi, maka siswa tersebut akan masuk ke jalur afirmasi apabila kuota afirmasi belum terpenuhi. Hal itu dilakukan supaya siswa yang sudah masuk ke dalam zonasi yang tidak menerima program bantuan dari pemerintah tetap bisa masuk ke dalam sekolah tersebut.
Tiap sekolah juga diwajibkan untuk transparan dalam menunjukkan kuota penerimaan siswa baru kepada calon siswa atau wali murid.
Berdasarkan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (2), Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), Satuan Pendidikan yang menerima dana BOS terdiri dari:
a. Sekolah Dasar (SD)
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
c. Sekolah Menengah Akhir (SMA)
d. Sekolah Luar Biasa
e. Sekolah Menengah Kejuruan
Lantas, apa saja jenis dana BOS dan bagaimana penyalurannya?
Jenis Dana BOS
Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2), dana BOS terdiri dari dana BOS Reguler dan BOS Kinerja.
Dana BOS Reguler
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Besaran alokasi dana BOS Reguler telah ditetapkan pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1), dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler di masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Ketentuan penerima dana BOS Reguler telah tercantum pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 4 tentang perubahan pada pasal 24 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yakni dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60, maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi dana BOS Reguler ditetapkan 60 Peserta Didik.
Komponen Penggunaan dana BOS reguler sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 39, yakni:
a. Penerimaan Peserta Didik Baru.
b. Pengembangan perpustakaan.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
l. Pembayaran honor.
Dana BOS Kinerja
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (11), dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 37 ayat (8) mengenai perubahan ayat (2) dan (3) serta disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a) pada pasal 42 dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, komponen penggunaan dana BOS Kinerja ditujukan bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Mengenai besaran alokasi dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Keputusan Menteri, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 25.
Penyaluran Dana BOS
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (2), penyaluran dana BOS dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. (TIM/RN)







