Oleh: Eeng Nurhaeni
Beberapa waktu yang lalu, ribuan mahasiswa Universitas Harvard turun ke jalanan, memasang poster-poster, menghormati yel-yel, sebagai aksi protes atas kebijakan Pemerintah Kota Cambridge, setelah mereka membekukan dana hibah perguruan tinggi sebesar 2,3 miliar dolar. Dalam suatu pernyataan resmi, Presiden Harvard Alan Garber, telah mengajukan gugatan untuk menghentikan pembekuan pendanaan untuk pendidikan, karena hal tersebut melanggar hukum dan berada di luar kewenangan pemerintah kota.
Apa yang membuat kampus Harvard berani berpikir terbuka, bahkan berhadap-hadapan dengan pemerintah? Jika kita membuka sejarah berdirinya perguruan tinggi tersebut, sebenarnya Harvard telah didirikan dengan dana wakaf, tak jauh berbeda dengan perguruan tinggi Islam Al-Azhar di Kairo, Mesir. Untuk itu, independensi perguruan tinggi itulah yang menjadikannya berani mengancam, bahkan menggugat kekuasaan yang berlaku secara sewenang-wenang.
Independensi perguruan tinggi yang berasas “wakaf” adalah prinsip pendidikan yang awalnya dikembangkan dalam Islam, misalnya al-Qarawiyin di Maroko yang berdiri sejak 859 Masehi. Kampus ini didirikan oleh seorang pengusaha perempuan bernama Fatimah al-Fihri (w.880 M). Sebelum wafatnya, ia telah mewakafkan tanah bangunan dan uangnya demi berjalannya proses pengajaran dan pendidikan di kampus yang telah didirikannya itu.
Wakaf Pesantren
Hal serupa terjadi pada ratusan bahkan ribuan pesantren di negeri ini, baik yang menjalankan pola pendidikan salafi (tradisional) maupun yang menggabungkan antara kurikulum pesantren dengan kurikulum pemerintah (terpadu). Di pesantren Gontor (Ponorogo), puluhan cabangnya, telah memiliki badan wakaf yang independen, meskipun tetap menganut kurikulum nasional. Untuk itu, pesantren-pesantren tersebut menamakan dirinya sebagai “pesantren modern”. Di Tebuireng (Jombang) yang didirikan Syekh Hasyim Asy’ari, juga telah membangun gedung-gedung untuk pesantren sains (Trensains) yang sebagian kurikulumnya adalah penelitian dan penelitian ilmiah bagi santri-santri berbakat.
Sedangkan pesantren modern Gontor, sejak berdirinya (1928) tak lepas dari sistem perwakafan, hingga kemudian memunculkan Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) di dalam dan luar negeri, seperti Jakarta, Malaysia, Mesir, Turki hingga Inggris. Wakaf adalah sistem pendanaan yang membuat lembaga-lembaga pendidikan bergerak leluasa dan merdeka karena kemandiriannya. Ia tidak mau bergantung atau diarahkan oleh tangan-tangan jahil kekuasaan yang bersifat kosmopolit. Bagi seorang pemimpin pesantren yang berjiwa merdeka, hakikat keilmuan seseorang harus diukur dengan kapasitas keilmuan. Murid hanya dinyatakan lulus dan mendapatkan ijazah, jika ditentukan lulus oleh guru atau kiainya.
Banyak pesantren yang mandiri dan maju, serta mampu menampung puluhan ribu santri dan pelajar, di antaranya Lirboyo (Kediri), Langitan (Tuban), Tebuireng (Jombang) hingga Gintung (Banten). Pesantren-pesantren itu tetap eksis di masa otoritarianisme Orde Baru, karena berusaha mandiri, serta tak mau diganggu oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan. Saat ini, sebagian pesantren itu telah mendirikan Ma’had Ali (perguruan tinggi) yang berlokasi di sekitar lingkungannya masing-masing.
Terkait dengan itu, di London, terdapat juga perguruan tinggi tertua yang berbadan wakaf sejak berdirinya (1264 M), yakni Merton College Oxford. Ia didirikan hanya beberapa abad setelah berdirinya Universitas Al-Azhar (Mesir) dan al-Qarawiyin (Maroko). Di Merton College, pengertian “wakaf” dimaknai sebagai “dana perwalian”. Model perguruan tinggi ini, kemudian diterapkan oleh para donator dan pengusaha di negeri-negeri jajahannya seperti Amerika, yang pada pasangannya melahirkan Harvard, Princeton, Yale, Stanford dan lain-lain.
Kemerdekaan kampus
Merton College Oxford maupun Harvard University, sama-sama eksis menerapkan “trust fund”, yang membuat kedua kampus itu tetap jaya dan mandiri hingga saat ini. Para pendirinya seolah menyadari, bahwa logika politik kekuasaan (di era modern) adalah logika mencari dan mengakumulasi kekuasaan dan kepentingan. Sementara itu, dunia kampus bertumpu pada prinsip ilmu dan pencarian kebenaran (truth seeker).
Harus ada jarak antara politik kekuasaan dengan lembaga pendidikan. Jika tidak, tentu saja kemauan politik akan cawe-cawe serta pengendalian kepentingan pendidikan secara berlebihan. Untuk itu, jika pun negara ingin ikut campur, maka uang subsidi harus diniatkan sebagai bantuan wakaf, karena kampus maupun pesantren harus sepenuhnya otonom.
Bantuan dana pemerintah (BOS) jangan sampai dijadikan alat tawar-menawar. Jika hal tersebut masih dilakukan, maka ilmu pengetahuan akan terus-menerus berada di bawah ketiak kekuasaan, dan karenanya jangan berharap melahirkan generasi-generasi unggul yang berjiwa merdeka dan mandiri.
Pengertian kemerdekaan ini bukan berarti menganggap saingan maupun musuh, tetapi mengambil jarak, dan tak boleh terlalu akrab hingga cenderung dirangkul dan dikooptasi. Namun sebaliknya, dunia kampus maupun pesantren tidak harus berseberangan atau berlawanan. Sebab, mereka tidak memiliki kekuasaan (powerful) sebagaimana kuatnya sistem pemerintahan. Jika menganggap pemerintah sebagai rival, konsekuensinya akan mudah dimarjinalkan seperti yang pernah terjadi di pesantren Al-Zaytun (Indramayu), Al-Mukmin Ngruki (Solo) hingga kampus STIE Tribuana dan Universitas Mitra Karya (Bekasi).
Mengambil jalan tengah antara menolak kooptasi dengan menghindari marginalisasi adalah solusi yang paling bijak, jika lembaga pendidikan ingin eksis dan bertahan sebagaimana Oxford maupun Harvard University. Di sisi lain, dalam kultur pendidikan Islam, baik dijalankan oleh pesantren modern maupun salafi (tradisional), bahwa tradisi memberi ijazah izin yang hendaknya diberikan oleh guru (mursyid) kepada murid dan santrinya.
Hal ini selaras dengan kuliah doktoral di Amerika Serikat maupun Inggris, bahwa mahasiswa doktoral secara personal harus belajar kepada pembimbingnya, kemudian pembimbing itulah yang berhak memberikan izin ijazah. Tak terkecuali gelar profesor yang juga diberikan oleh “profesor senior” secara kolegial, bukan oleh presiden maupun sang penguasa politik. (*)
Penulis adalah Pengasuh pondok pesantren Al-Bayan, Rangkabitung, Lebak, Banten, juga menulis esai untuk harian Kompas, Media Indonesia, Bangka Pos, Solo Pos, ruangsastra.com, nusantaranews.co, radarntt.net, alif.id, Jurnal Toddppuli, NU Online dan lain-lain







