Pemulihan Pascabencana Butuh Transparasi

oleh -127 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Paimal Andri, S.Sos

Negara Indonesia adalah salah satu negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia. Pada akhir tahun 2025 terjadi bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Akibat dari bencana ini, ribuan korban jiwa, masyarakat kehilangan rumah tempat bermukim, sawah dan ladang masyarakat hanyut dibawa banjir dan tanah longsor. Sumatera Barat: bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di berbagai daerah. Dimulai pada tanggal 22 November 2025, masa tanggap darurat ditetapkan dari 25 November hingga 8 Desember 2025.

Menurut data Dashboard Satu Data Bencana Provinsi Sumatera Barat, penduduk terdampak sebanyak 296.345 orang, dan taksiran kerugian dan kerusakan Rp. 33.662.480.309.687 (dashboardbencana.sumbarprov.go.id). Maka, akibat dari bencana yang terjadi ini belum sepenuhnya mendapatkan rehabilitasi. Risiko bencana tidak berbanding lurus dengan penanganan kerusakan pascabencana.

Saat bencana terjadi, perhatian publik, media, dan pemerintah sangat besar. Namun, setelah masa tanggap darurat berakhir, perhatian pun mulai menghilang secara perlahan. Yang tertinggal hanyalah jalan yang belum sepenuhnya baik, warga yang masih kehilangan rumah tempat tinggalnya, sawah-sawah yang tidak bisa ditanami lagi, hingga tempat ibadah yang tidak sepenuhnya bisa digunakan. Inilah ironi pascabencana.

Maka, hal ini memunculkan pertanyaan: bagaimana masyarakat mengetahui dan memastikan proses pemulihan benar-benar berjalan?

Dalam pernyataan, ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah aktif menyampaikan perkembangan program rehabilitasi (Padang Ekspres, 28 Juli 2026 ). Selama ini, terutama masyarakat yang terdampak bencana, pascabencana cenderung terabaikan. Dari pernyataan ketua Satgas PRR Sumatera ini, akankah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang bekerja secara kolaboratif akan memberikan informasi rehabilitasi dan rekonstruksi kepada publik?

Akankah jalan dan rumah yang rusak oleh bencana akan segera diperbaiki dan dipulihkan? Kita tidak berharap ini hanya sebatas pernyataan yang berlalu saja. Lalu kemudian kembali dibiarkan tanpa dipedulikan, bahkan bertahun-tahun pascabencana. Semoga ini ada realisasi dari pemerintah pusat hingga daerah.

Dana negara yang dialokasikan mencapai nilai yang sangat besar, melibatkan ribuan kegiatan serta puluhan kementerian dan lembaga yang bekerja secara kolaboratif bersama pemerintah daerah. Besarnya anggaran rehabilitasi pascabencana menjadi harapan baru bagi masyarakat Sumatera untuk segera bangkit dari dampak bencana.

Namun, besarnya anggaran dan luasnya cakupan program tidak serta-merta menjamin keberhasilan pemulihan apabila masyarakat tidak mengetahui sejauh mana pelaksanaannya berlangsung. Di sinilah pentingnya arahan ketua PRR Sumatera. Langkah ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan wujud akuntabilitas atas penggunaan uang negara yang bersumber dari rakyat.

Dalam Disaster by Design (1999), Dennis S. Meleti, seorang pakar manajemen bencana asal Amerika, menyatakan bahwa komunikasi dan penyampaian informasi yang terbuka merupakan elemen penting dalam membangun ketangguhan. Progres rehabilitasi yang dipublikasikan secara berkala merupakan bentuk komunikasi risiko dan pemulihan yang memperkuat kepercayaan masyarakat.

Rehabilitasi pascabencana perlu dibuka sebagai informasi publik, sebab masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses pemulihan yang dijanjikan pemerintah benar-benar berjalan. Keterbukaan ini bukan sekadar memenuhi hak warga atas informasi, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program rehabilitasi.

Masyarakat perlu mengetahui berapa rumah yang telah dibangun kembali, infrastruktur apa saja yang telah dipulihkan, hingga berbagai kendala yang menyebabkan proses pemulihan belum selesai. Dengan informasi yang terbuka, ruang bagi spekulasi, prasangka, bahkan dugaan penyimpangan dapat diminimalkan. Sebaliknya, transparansi akan membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal proses rehabilitasi hingga benar-benar tuntas.

Bencana memang tidak dapat dicegah sepenuhnya, tetapi proses pemulihannya dapat dikelola dengan lebih terbuka dan akuntabel. Publik tidak hanya membutuhkan harapan bahwa keadaan akan pulih, tetapi juga kepastian bahwa setiap janji pemulihan dan pernyataan untuk rekonstruksi benar-benar diwujudkan.

Ketika pemerintah secara rutin membuka informasi mengenai perkembangan rehabilitasi, yang dibangun bukan hanya jalan, jembatan, atau rumah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Sebab, pemulihan yang transparan adalah fondasi bagi ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana. Wallahu A’lam.

Penulis adalah Guru MP PKN di MAM Talu dan Aktivis Sosial/Kemasyarakatan. Aktif menulis opini, esai, dan artikel yang membahas isu politik, pendidikan, demokrasi, keislaman, serta pembangunan masyarakat untuk berbagai media dan platform digital

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.