Oleh: Agustinus S. Sasmita
Perjalanan hidup manusia dan sejarah selalu dilatarbelakangi oleh berbagai kisah yang mengejutkan. Kejutan tersebut mulai dari pola pikir hingga cara manusia bertindak. Salah satu corak yang hampir selalu melekat pada sejarah umat manusia adalah usaha mendominasi sesamanya. Mula-mula superioritas dan subordinasi di kalangan manusia terjadi seputar issu gender atau kelas sosial. Namun dalam perjalanannya kecenderungan itu hadir dalam wajah yang sama sekali berbeda. Dalam kronik sejarah, banyak ditemukan manuskrip yang mengisahkan tentang budak yang diperjual-belikan layaknya barang dagangan. Hingga kini, praktik yang sama masih juga lestari di kalangan orang yang memelihara kecenderungan kuno itu. Namun, di sisi lain, ada varian baru dari kecenderungan tersebut di kalangan masyarakat digital. Perdagangan manusia saat ini telah beralih ke aplikasi di media-media digital. Kasus perdagangan manusia menjadi semakin sulit teratasi, bukan karena tidak ada usaha mitigasi – melainkan individu dalam kasus tersebut berperilaku ganda, yaitu korban sekaligus pelaku.
Perdagagan manusia secara umum dikategorikan sebagai salah satu produk terburuk umat manusia dalam sejarah. Jenis kejahatan ini mereduksi dua nilai sekaligus, di satu sisi menyangkal nilai moralitas (dignitas manusia secara keseluruhan) dan merenggut hak asasi manusia (martabat manusia per-individu). Manakala salah satu individu diabaikan martabatnya, pada saat yang sama dignitas manusia secara keseluruhan turut direduksi. Jika ditilik lebih mendalam, kasus perdagangan manusia, layak seperti fenomena gunung es. Ada berbagai aspek yang melatarbelakanginya. Di tengah dunia yang penuh persaingan, setiap orang merasa memiliki panggilan yang sama untuk meningkatkan atau menjaga stabilitas kesejahteraannya. Di samping itu, persoalan hukum yang kurang memadai menjadi karpet merah bagi praktik semacam ini.
Perdagangan manusia sebagai bentuk tindakan yang secara nyata mencabut hak seseorang untuk hidup bebas, aman dan bermartabat. Undang-undang nomor 21 tahun 2007 mendefinisi kasus ini sebagai serangkaian tindakan yang meliputi rekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan berbagai ancaman seperti tekanan, pemaksaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atas posisi yang rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran. Pendekatan yang digunakan sebagai metode mencari korban dimulai dari menawarkan lapangan pekerjaan, manipulasi psikologis hingga pemaksaan dengan mengintimidasi korban. Tindakan tersebut dijadikan metode untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang menjadi korban.
Kasus perdagangan manusia memiliki motif yang berbeda-beda, seperti kegiatan prostitusi atau eksploitasi seksual, perbudakan atau perhambaan, pemindahan organ tubuh, atau sebagai komoditas perdagangan lainnya. Menurut Portal Data Migrasi yang berbasis di Jerman, kasus perdagangan manusia dialami oleh setiap kalangan dan latar belakang seperti jenis kelamin, usia, status pendidikan dan bahkan status ekonomi. Sejak lama, usaha memitigasi kasus ini sudah banyak dilakukan bahkan di tingkat internasional seperti Konvensi Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak tahun 1921; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan Dewasa tahun 1933; Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tahun 1979 (Lubis: 2025). Berbagai konvensi ini menunjukan komitmen global dalam memerangi kasus perdagangan manusia.
Di Indonesia sendiri banyak usaha yang dilakukan demi mengatasi masalah ini. Secara regulatif diatur dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai landasan hukum dalam menangani kasus perdagangan manusia. Selain itu, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Gugus Tugas TPPO) yang mulai dari tingkat nasional hingga daerah juga dilakukan. Sebagai contoh, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memfasilitasi kebutuhan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk korban perdagangan manusia. Selain itu, Youth Task Force Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (YTF ATPPO) dan juga dari pihak gereja turut serta berperan aktif dalam mengatasi masalah ini.
Meski ada sekian banyak lembaga dan organisasi yang secara intens mencoba mencegah masalah perdagangan manusia, pada saat yang sama dapat dilihat, bahwa persoalan tersebut sesungguhnya tidak sepenuhnya teratasi. Ada kecenderungan baru dalam praktik perdagangan manusia di zaman sekarang, yakni ketak-terlibatan pihak lain sebagai pelaku. Kasus ini digolongkan sebagai akibat lanjut dari praktik autoeksploitasi. Seseorang mengkomersialisasi dirinya sendiri bukan karena diperdaya oleh orang lain, melainkan atas keinginannya sendiri. Fenomena ini justru membuat masalah semakin rumit. Kasus perdagangan manusia memiliki definisi baru, sebab pada saat yang sama antara pelaku dan korban ada dalam diri orang yang sama. Ada setidaknya tiga masalah utama yang menurut penulis menjadi latar belakang kasus perdagangan manusia sulit dihilangkan dan justru tampil dalam wajah yang lain dan lebih berbahaya.
Pertama, krisis legitimasi antara masyarakat dan pemerintah. Legitimasi sendiri tidak dapat dipandang semata-mata sebagai objek fungsional, melainkan harus dimengerti sejalan dengan maknanya. Krisis legitimasi menunjukan kondisi kekurangan sumber daya “makna” dalam masyarakat ataupun krisis penghayatan atas “makna mandat” oleh mereka yang diberi wewenang. Kehilangan kepercayaan masyarakat pada aktivitas politik manjadi menurun – karena praktik politik selalu identik dengan mengumbar janji tanpa ada aksi yang nyata. Kerangaka berpikir ini yang digunakan penulis dalam melihat fenomena “kerelaan” seseorang untuk menjadi pelaku maupun korban dari tindakan perdagangan manusia. Pihak yang menjadi pelaku, akan memiliki penghasilan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi korban yang frustrasi dengan minimnya lapangan pekerjaan. Pada akhirnya, tindakan tersebut sekalipun dinilai tidak etis, tetapi memiliki dasar yang logis – sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kedua, krisis nilai (kemerosotan moral-etika individu dan kolektif). Salah satu faktor penyebab terjadinya krisis ini adalah pertumbuhan teknologi. Narasi kemajuan yang kini diagung-agungkan tidak bisa terlepas dari pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat. Pertumbuhan ini menghapus batasan pemisah antara budaya dan nilai yang dianut di setiap komunitas masyarakat. Akibatnya, pengaruh budaya asing menjadi mudah menyusup dan melebur dalam kalangan masyarakat.
Penulis menilai, kasus perdagangan manusia merupakan antitesa dari arogansi budaya patriarki yang cenderung mendominasi. Budaya patriarki dilatarbelakangi superioritas yang sepenuhnya milik laki-laki sedangkan perempuan dan anak-anak digolongkan sebagai kelas ke dua. Namun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perlahan merubah paradigma berpikir itu. Di saat ini, masyarakat mulai terbuka sehingga orientasi utama bukan lagi pada status sosial (gender), melainkan fokus pada diri masing-masing (individualisme). Setiap orang bertindak tanpa memikirkan dampak bagi orang lain dan melakukan sesuatu sejauh hal tersebut bermanfaat begi dirinya sendiri. Sebagai konsekuesi lanjut, kontrol sosial menjadi minim – sehingga semakin banyak kesenjangan yang terjadi.
Ketiga, sangkalan intuitif yang radikal. Istilah ini merujuk pada bentuk penolakan atau pengabaian yang sangat kuat terhadap suatu kebenaran, realitas atau nilai moral yang seharusnya secara intuitif (naluriah) diakui atau dirasakan. Bentuk penyangkalan yang radikal ini seringkali demi mempertahankan suatu keyakinan, perilaku atau kondisi-kondisi tertentu. Praktik perdagangan manusia secara umum dipandang sebagai tindakan amoral sekaligus melanggar hak asasi manusia. Secara intuitif, manusia memiliki kapasitas untuk empati dan memahami penderitaan pihak yang menjadi korban. Penolakan terhadap intuisi moral dasar ini tentu saja demi keuntungan pribadi, kekuasaan atau berbagai alasan lainnya.
Lantas, langkah apa yang harusnya ditawarkan? Mengubah cara pandang terhadap narasi kemajuan dan impian sejahtera menjadi salah satu solusi yang relevan untuk dilakukan. Kemajuan atau kesejahteraan tidak selalu identik dengan kehidupan glamor yang divalidasi oleh pengakuan sosial.
Standar sejahtara yang dipakai dalam kacamata masyarakat modern cenderung materialistik. Kesejahteraan material itu sendiri sesungguhnya hanya salah satu aspek dari definisi sejahtera. Kehadiran negara sebagai subjek yang dimungkinkan menciptakan kondisi sejahtera sangat dituntut. Selain itu, salah satu pihak yang bagi penulis perlu berperan aktif dalam mencegah masalah ini adalah kaum akademisi. Pengabdian kepada masyarakat menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi. Rekomendasi ini bukan menegasi apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintah maupun kaum akademisi, melainkan intensitas dan efektifitasnya yang diharapkan.
Penulis adalah Alumnus Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang








