OMTEL Tanah Adat yang Telah Dikuasai Turun-temurun

oleh -81 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Yoas Famai

Tanah adat OMTEL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah adat Masyarakat Hukum Adat O’A Pirungdon di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keberadaan tanah tersebut bukan sekadar dipahami sebagai objek ekonomi atau aset yang dapat dipindahtangankan sebagaimana konsep hak atas tanah dalam hukum perdata modern, melainkan sebagai ruang hidup (living space) yang memiliki nilai historis, genealogis, religius, sosial, budaya, dan hukum yang diwariskan secara turun-temurun dari para leluhur kepada generasi penerus. Oleh karena itu, hubungan masyarakat adat O’A Pirungdon dengan Tanah Adat OMTEL merupakan hubungan yang bersifat komunal, sakral, dan berkelanjutan, yang menjadi bagian dari identitas kolektif masyarakat adat itu sendiri.

Dalam konsepsi hukum adat Indonesia, penguasaan tanah adat lahir jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak masyarakat adat atas wilayahnya tidak berasal dari pemberian negara (state grant), melainkan berasal dari sejarah penguasaan dan pemanfaatan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat (original title). Dengan demikian, keberadaan negara tidak menciptakan hak masyarakat adat, tetapi berkewajiban mengakui, menghormati, dan melindungi hak yang telah lebih dahulu ada. Pandangan ini merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum agraria nasional yang kemudian diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Bagi masyarakat O’A Pirungdon, Tanah Adat OMTEL merupakan wilayah yang diwariskan oleh leluhur melalui sistem pewarisan adat yang berlangsung secara terus-menerus lintas generasi hingga saat ini telah berada pada generasi yang ke-32. Penguasaan tersebut dipelihara melalui norma-norma adat yang mengatur batas wilayah, tata cara pemanfaatan tanah, pembagian hak dan kewajiban anggota komunitas, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Eksistensi tanah adat tidak semata-mata dibuktikan melalui sertifikat atau dokumen administrasi pertanahan, melainkan melalui pengakuan kolektif masyarakat adat, sejarah lisan (oral history), silsilah keturunan, pengetahuan mengenai batas-batas alam, keberadaan situs-situs adat, serta praktik penguasaan yang berlangsung secara nyata dan terus-menerus.

Dalam masyarakat hukum adat, hubungan antara manusia dan tanah mempunyai dimensi spiritual yang sangat kuat. Tanah dipandang sebagai warisan para leluhur yang harus dijaga dan diteruskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, tanah adat bukan hanya berfungsi sebagai tempat bermukim atau sumber penghidupan, tetapi juga sebagai pusat pelaksanaan berbagai ritual adat, pelestarian nilai budaya, serta simbol keberlangsungan identitas masyarakat. Hilangnya tanah adat tidak hanya berarti hilangnya sumber ekonomi, tetapi juga hilangnya memori kolektif, struktur sosial, serta eksistensi masyarakat adat itu sendiri.

Dalam perspektif antropologi hukum, hak ulayat merupakan hubungan hukum yang lahir dari ikatan lahir dan batin antara suatu komunitas adat dengan wilayahnya. Hubungan tersebut menciptakan kewenangan masyarakat adat untuk mengatur, memanfaatkan, melindungi, dan mempertahankan wilayah adat sesuai dengan hukum adat yang hidup (living law). Oleh karena itu, keberadaan hak ulayat tidak selalu bergantung pada pengakuan administratif negara, melainkan pada kenyataan sosiologis bahwa masyarakat adat tersebut masih hidup, memiliki kelembagaan adat, menjalankan norma adat, dan tetap mempertahankan hubungan dengan wilayah adatnya.

Prinsip tersebut telah memperoleh pengakuan dalam hukum nasional. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum agraria Indonesia tidak menghapus keberadaan hak ulayat, melainkan menempatkannya sebagai bagian dari sistem hukum pertanahan nasional yang harus dihormati.

Pengakuan yang lebih kuat diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 18B ayat (2), yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kedua ketentuan tersebut menempatkan hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara.

Perkembangan hukum nasional juga menunjukkan penguatan perlindungan terhadap wilayah adat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Meskipun objek putusan tersebut berkaitan dengan kawasan hutan, pertimbangan hukumnya mengandung prinsip yang lebih luas, yaitu bahwa wilayah adat merupakan hak masyarakat hukum adat yang tidak dapat secara sepihak diperlakukan sebagai tanah negara tanpa memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat adat yang bersangkutan. Putusan ini mempertegas bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bukanlah hak kepemilikan (ownership), melainkan kewenangan publik untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatannya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk dengan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.

Dalam konteks Tanah Adat OMTEL, sejarah penguasaan turun-temurun oleh Masyarakat Adat O’A Pirungdon menjadi aspek yang sangat penting untuk dipertimbangkan dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk rencana pembangunan Satuan Radar (SATRAD) TNI AU. Penguasaan yang telah berlangsung secara turun-temurun menunjukkan adanya hubungan hukum adat yang nyata antara komunitas dengan wilayah tersebut. Oleh karena itu, sebelum negara menetapkan lokasi pembangunan pada tanah yang diklaim sebagai wilayah adat, negara berkewajiban melakukan identifikasi, verifikasi, dan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Dari perspektif hukum internasional, sejarah penguasaan tradisional juga merupakan dasar utama pengakuan hak masyarakat adat atas wilayahnya. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007, khususnya Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 32, mengakui hak masyarakat adat untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan, dan menguasai tanah, wilayah, serta sumber daya yang secara tradisional mereka miliki atau kuasai. Deklarasi tersebut juga menegaskan bahwa negara wajib memperoleh Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebelum menyetujui proyek pembangunan yang berdampak terhadap tanah atau wilayah adat.

Dengan demikian, sejarah penguasaan Tanah Adat OMTEL oleh Masyarakat Adat O’A Pirungdon bukan hanya memiliki arti historis, tetapi juga memiliki konsekuensi yuridis yang signifikan. Sejarah tersebut merupakan dasar legitimasi keberadaan hak ulayat yang memperoleh pengakuan dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, serta prinsip-prinsip hukum internasional mengenai perlindungan masyarakat adat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan yang akan memanfaatkan Tanah Adat OMTEL harus didasarkan pada penghormatan terhadap sejarah penguasaan tersebut melalui prosedur yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Mengabaikan sejarah penguasaan turun-temurun masyarakat adat tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial dan sengketa agraria, tetapi juga dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat hukum adat yang dijamin oleh hukum nasional maupun standar hak asasi manusia internasional.

Penulis adalah Ketua Presidium PMKRI Cabang Kalabahi-Alor

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.