Oleh: Teresa Dorothea Bangkur
Demokrasi seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin berdasarkan gagasan, program, kemampuan, dan rekam jejak. Namun, dalam praktik politik lokal, pilihan politik tidak selalu hanya ditentukan oleh pertimbangan tersebut. Di Kabupaten Manggarai, dengan Ruteng sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas politik daerah, persoalan politik uang, hubungan kekerabatan, jaringan sosial, dan patronase masih menjadi bagian dari tantangan demokrasi lokal.
Hal ini bukan sekadar dugaan. Bawaslu Kabupaten Manggarai dalam pemetaan kerawanan Pilkada 2024 mencatat adanya beberapa persoalan yang perlu diwaspadai. Bawaslu menyebut politik uang sebagai salah satu kerawanan pada tahapan kampanye, dengan dugaan pemberian uang atau barang untuk memengaruhi pilihan pemilih yang dipetakan antara lain di Kecamatan Reok Barat dan Rahong Utara. Bawaslu juga mencatat kerawanan intimidasi terhadap pemilih serta persoalan netralitas ASN di sejumlah wilayah.
Jika dilihat dari teori klientelisme, kondisi tersebut dapat dipahami sebagai hubungan pertukaran antara pihak yang mempunyai sumber daya atau kekuasaan dengan masyarakat yang memperoleh keuntungan tertentu. Dalam politik, seorang patron dapat memberikan bantuan, akses, uang, atau fasilitas, sedangkan pihak yang menjadi klien memberikan dukungan politik. Hubungan seperti ini berbeda dengan politik programatik karena hubungan politik lebih bertumpu pada jaringan dan pertukaran kepentingan daripada persaingan gagasan mengenai kebijakan publik.
Persoalan tersebut juga terlihat dalam pembahasan demokrasi lokal Manggarai pada 2026. Dalam diskusi Konsolidasi Demokrasi di Ruteng yang digelar Bawaslu Manggarai bersama Lembaga Nusa Bunga Mandiri, muncul pembahasan mengenai politik uang, oligarki, netralitas ASN, serta ancaman terhadap politik gagasan. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Lembaga Nusa Bunga Mandiri menyebut tiga modal yang berperan dalam kontestasi politik lokal Manggarai, yaitu uang, relasi, dan gagasan. Ia juga menyoroti kuatnya jaringan kekerabatan serta penggunaan prosesi budaya sebagai instrumen pengikat politik.
Menurut saya, bagian yang menarik dari persoalan ini adalah hubungan antara budaya dan politik. Budaya Manggarai pada dasarnya memiliki nilai kebersamaan dan solidaritas yang penting bagi kehidupan masyarakat. Namun, ketika hubungan sosial dan budaya digunakan untuk membangun dukungan politik secara transaksional, muncul persoalan baru. Masyarakat dapat menghadapi situasi ketika hubungan keluarga, kedekatan sosial, atau ikatan budaya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pilihan politik. Karena itu, budaya tidak seharusnya dipandang sebagai masalah, tetapi perlu dijaga agar tidak mudah dimanfaatkan untuk kepentingan politik transaksional.
Hubungan kekerabatan juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Dalam catatan Bawaslu Manggarai setelah Pemilu dan Pilkada 2024, salah satu pihak dari partai politik yang ditemui Bawaslu menyebut bahwa relasi, khususnya hubungan kekerabatan antara pemilih dengan peserta Pemilu atau Pilkada, menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan partisipasi pemilih. Ini menunjukkan bahwa politik lokal tidak dapat dilepaskan dari jaringan sosial masyarakat. Akan tetapi, hubungan keluarga sebaiknya tidak otomatis berubah menjadi kewajiban politik untuk mendukung seseorang.
Persoalan klientelisme juga berkaitan dengan birokrasi dan pemerintahan desa. Pada 2026, Bawaslu Manggarai secara khusus mengadakan konsolidasi mengenai netralitas ASN dan kepala desa. Bawaslu mengaitkan potensi pelanggaran netralitas dengan budaya patronase dan relasi ketergantungan ekonomi-politik di tingkat lokal. Bawaslu juga menegaskan bahwa desa tidak boleh dijadikan alat mobilisasi suara. Hal ini penting karena kepala desa dan aparatur desa memiliki posisi yang dekat dengan masyarakat. Jika posisi tersebut digunakan untuk kepentingan politik tertentu, hubungan pelayanan publik dapat bercampur dengan kepentingan elektoral.
Penelitian mengenai patronase politik di wilayah Manggarai juga memberikan konteks yang lebih luas. Sebuah penelitian tentang strategi Keuskupan Ruteng dalam merespons politik patronase di wilayah Manggarai menyebut adanya perhatian terhadap meningkatnya patronage politics setelah Reformasi. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa respons yang dilakukan lebih banyak melalui pendidikan moral, kampanye ant politik uang, serta dorongan agar lembaga demokrasi berjalan secara adil.
Sementara itu, penelitian komparatif mengenai klientelisme politik di Indonesia menemukan bahwa sejumlah wilayah di Indonesia Timur memiliki tingkat persepsi klientelisme yang relatif tinggi; dalam penelitiannya, Manggarai Barat termasuk daerah yang memperoleh skor tinggi. Temuan tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan kondisi Kabupaten Manggarai, tetapi dapat menjadi konteks mengenai kuatnya jaringan patronase dalam politik di sebagian wilayah Flores.
Dari berbagai fakta tersebut, politik klientelisme di Manggarai dapat dipahami bukan hanya sebagai persoalan pemberian uang saat pemilu. Klientelisme dapat bekerja melalui jaringan sosial, hubungan kekerabatan, kedekatan dengan elite, ketergantungan ekonomi, maupun penggunaan simbol dan kegiatan budaya dalam membangun dukungan politik. Karena itu, membicarakan klientelisme membutuhkan pemahaman yang lebih luas daripada sekadar menyebut politik uang.
Tantangan terbesar bagi demokrasi Manggarai adalah bagaimana menggeser politik dari politik relasi menuju politik gagasan. Masyarakat tetap mempunyai hak untuk memilih karena hubungan keluarga, kedekatan sosial, atau pertimbangan pribadi. Namun, pilihan tersebut akan semakin bermakna apabila masyarakat juga dapat membandingkan program, rekam jejak, dan gagasan setiap calon. Dengan demikian, hubungan sosial tidak hilang dari politik, tetapi keputusan politik tidak hanya bergantung pada hubungan tersebut.
Pada akhirnya, persoalan klientelisme di Manggarai merupakan tantangan bersama bagi masyarakat, peserta pemilu, pemerintah desa, ASN, partai politik, penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan generasi muda. Demokrasi lokal tidak cukup hanya memastikan masyarakat datang ke TPS. Demokrasi juga membutuhkan masyarakat yang mampu menentukan pilihan secara sadar dan memperoleh ruang untuk menilai gagasan secara terbuka. Dalam konteks Manggarai dan Ruteng, penguatan pendidikan politik, pengawasan politik uang, netralitas aparatur, serta ruang diskusi publik dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi yang lebih substantif.
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang







