Mereka itu Potret Nyata Rakyat yang Tidak Mengeluh

oleh -787 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Azis Wudi

Di Sumba Barat Daya, ada kisah yang begitu perih dan pedih. Bukan tentang kuda yang dilarang berlari, bukan pula tentang angin yang diharuskan meminta surat izin sebelum berembus dari timur. Ini tentang seorang ibu yang menggelar dagangannya di depan rumah sendiri, beberapa ikat kangkung, sawi, cabai segenggam, tomat setengah kilo yang rupanya sudah cukup untuk mengundang kedatangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Adapun kasus lainnya tentang seorang bapak yang mengikat ayam-ayamnya dengan tangan sendiri, lalu berkeliling menjualnya satu per satu demi sesuap nasi di bawah terik Sumba. Sebuah profesi yang ternyata cukup berbahaya untuk ditertibkan oleh negara, yang tiba-tiba dihadang oleh seragam resmi dengan lambang daerah di lengan kiri. Dan kemungkinan banyak lagi: pedagang beras, penjual pisang, pembawa ikan kering semua dianggap mengusik ketertiban umum.

Ibu itu tidak berjualan di trotoar kota besar yang sesak. Ia berjualan di depan rumahnya sendiri, tanah yang ia tapaki setiap pagi, halaman yang ia sapu setiap senja. Bapak itu tidak membuka lapak di tengah jalan raya; ia hanya mengikat beberapa ekor ayam kampung dan berkeliling menjualnya. Mereka tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak menghalangi fasilitas umum, tidak merusak estetika kota metropolitan mana pun. Mereka hanya sedang berjuang mencari nafkah dengan cara yang paling jujur yang mereka tahu: menjual apa yang ada, dari apa yang mereka punya, di tanah mereka sendiri.

Pertanyaan paling waras yang muncul dari peristiwa ini adalah: Perda mana yang menjadi pijakannya? Sebab dalam negara hukum yang secara resmi kita cintai bersama setiap 17 Agustus tidak ada satu pun tindakan penertiban yang boleh berdiri di atas angin belaka. Harus ada norma, harus ada pasal, harus ada sosialisasi. Kalau pun ada Perda yang melarang, apakah rakyat pernah diajak bicara sebelum ia ditetapkan? Atau Perda itu lahir seperti kebanyakan Perda di negeri ini: dicetak malam, diketuk pagi, dan diberlakukan tanpa warga tahu apa yang baru saja menimpa mereka?

Orang-orang yang menjual sayur, ayam, dan beras di depan rumah ini bukan teroris sembunyi-sembunyi. Mereka tidak membawa senjata; mereka membawa ikat kangkung dan ayam-ayam yang sudah diikat. Mereka tidak mengganggu ketenteraman; mereka justru menjawab kebutuhan tetangga dan warga sekitar yang tak punya kendaraan untuk pergi jauh ke pasar. Di wilayah yang akses pasarnya tidak selalu ramah bagi kaki yang sudah lelah dan kantong yang sudah tipis, pedagang rumahan ini adalah “infrastruktur distribusi pangan” yang sesungguhnya. Mereka bekerja tanpa subsidi, tanpa APBD, dan tentu saja tanpa penghargaan.

Ada ironi yang tebal dan sulit dicerna di sini. Di satu sisi, pemerintah pusat sibuk membangun narasi tentang ketahanan pangan, tentang kedaulatan beras, tentang distribusi sembako yang merata hingga ke pelosok. Di sisi lain, di sebuah kabupaten di ujung Sumba, aparatur daerah menghentikan sebuah karung beras yang sedang dalam perjalanan menuju meja makan rakyat. Kita boleh bertanya: apakah kebijakan ini lahir dari kecermatan membaca kebutuhan publik, atau hanya lahir dari semangat menertibkan yang tidak paham apa yang ditertibkannya?

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bukan hanya mereka yang bekerja di balik meja berpendingin udara, bukan hanya mereka yang memegang jabatan dengan plat nomor merah. Pedagang beras keliling pun bagian dari warga negara yang dijamin konstitusi. Dan ketika negara lewat tangannya di daerah mencabut hak itu tanpa dasar hukum yang sahih, tanpa solusi pengganti, tanpa belas kasih yang beradab, maka kita sedang menyaksikan konstitusi diinjak di atas jalanan berbatu Sumba Barat Daya.

Satpol PP memang punya mandat untuk menjaga ketertiban umum. Itu hak dan kewajibannya. Tetapi ketertiban umum yang dimaksud konstitusi dan peraturan perundangan bukanlah ketertiban yang dimaknai sebagai “semua harus diam, semua harus berhenti, semua harus tertib ala barak militer.” Ketertiban dalam negara demokratis adalah ketertiban yang melindungi ruang hidup rakyat, bukan yang menyempitkannya. Kalau sebuah karung beras, sayur, ayam yang dijual di depan rumah mengancam ketertiban umum, maka kita perlu bertanya: ketertiban umum milik siapa yang sesungguhnya sedang dijaga?

Dalam logika yang lebih sederhana: jika pemerintah daerah melarang ibu berjualan sayur di depan rumahnya sendiri, jika bapak dilarang menjual ayam, maka pemerintah daerah wajib hadir sebagai pengganti. Bangun pasar yang terjangkau, sediakan lapak gratis yang layak, atau minimal diam saja dan jangan ganggu orang yang sedang berjuang memberi makan keluarganya. Pilihan ketiga itu, meski terdengar ironis, kadang lebih bermartabat daripada menertibkan tanpa solusi. Sebab larangan tanpa jalan keluar bukan kebijakan; itu hanya kekuasaan yang sedang mencari alasan untuk membuktikan dirinya ada.

Sumba Barat Daya adalah tanah yang keras dan indah sekaligus. Rakyatnya belajar bertahan bukan dari subsidi, melainkan dari kegigihan. Ibu penjual sayur itu bukan pengganggu ketertiban. Ia adalah potret nyata dari rakyat yang tidak mengeluh, tidak meminta belas kasih, hanya ingin dibiarkan mencari nafkah dengan cara yang paling jujur yang ia tahu: menggelar dagangan di depan rumah, menjual kangkung seikat dan ayam seekor kepada tetangga yang memerlukannya. Bapak penjual ayam itu pun begitu.

Dan entah berapa banyak lagi warga serupa yang kini diam dalam takut, menyembunyikan dagangannya dari seragam yang seharusnya melindungi mereka. Jika negara tidak mampu membantunya, paling tidak jangan halangi jalannya. Sebab di halaman rumah itulah, di antara debu dan terik Sumba, mereka menanggung konstitusi yang rupanya masih harus diperjuangkan seikat sayur demi seikat sayur.

Penulis adalah Alumnus Fakultas Filsafat Unwira Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.