Menuju Kematian Demokrasi

oleh -668 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Gregorius Sahdan

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali muncul dengan argumen yang terdengar ideal: efisiensi biaya, stabilitas politik, dan pengurangan konflik elektoral (Kompas, 30 Desember 2025). Namun jika ditinjau dari perspektif demokrasi komparatif, usulan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan kemunduran institusional yang berpotensi melemahkan kualitas demokrasi lokal di Indonesia dan bahkan mematikan demokrasi itu sendiri. (Sahdan, 2020).

Dalam studi-studi demokrasi, Pippa Norris menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilu, tetapi oleh keseluruhan electoral integrity—yakni sejauh mana proses pemilihan berlangsung inklusif, kompetitif, dan akuntabel (Norris, 2014). Pemilihan langsung kepala daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga integritas tersebut, terutama di negara-negara demokrasi baru yang masih berupaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi politik (Haboddin, 2024).

Pemilihan langsung memungkinkan warga berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan kepemimpinan lokal. Partisipasi ini bukan hanya soal mencoblos, tetapi juga membangun keterikatan antara pemilih dan pemimpin, serta memperkuat legitimasi politik. Ketika mekanisme ini digantikan oleh pemilihan melalui DPRD sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru, maka hubungan langsung antara warga dan kepala daerah terputus. Legitimasi politik pun bergeser dari publik ke elite politik.

Pendukung pilkada oleh DPRD sering berargumen bahwa demokrasi langsung di tingkat lokal terlalu mahal dan memicu konflik. Namun riset demokrasi komparatif menunjukkan bahwa biaya dan konflik bukanlah indikator kegagalan demokrasi, melainkan tantangan transisional. Banyak negara yang pernah mengalami fase serupa, tetapi memilih memperbaiki regulasi, pengawasan, dan kapasitas institusi, alih-alih mencabut hak pilih warga (Norris, 2022).

Dalam kerangka Norris, persoalan utama pilkada bukan terletak pada mekanisme langsungnya, melainkan pada lemahnya institusi pendukung demokrasi: partai politik yang kurang terlembaga, penegakan hukum yang inkonsisten, serta regulasi pendanaan politik yang belum efektif. Mengubah mekanisme pemilihan tanpa memperbaiki institusi pendukung justru berisiko memperburuk defisit kepercayaan publik terhadap demokrasi (Norris, 2022).

Pemilihan oleh DPRD juga menimbulkan persoalan akuntabilitas. Kepala daerah yang dipilih oleh parlemen lokal cenderung lebih bertanggung jawab kepada partai dan fraksi daripada kepada warga. Dalam studi perbandingan, sistem semacam ini sering menghasilkan pemerintahan yang stabil secara elite, tetapi lemah secara representatif. Stabilitas tidak selalu sejalan dengan kualitas demokrasi (Norris, 2022).

Lebih jauh, mekanisme ini berpotensi mempersempit kompetisi politik. Pemilihan langsung membuka peluang bagi kandidat di luar struktur elite partai untuk memperoleh dukungan publik. Sebaliknya, pemilihan melalui DPRD cenderung menguntungkan aktor yang telah mapan dalam jaringan kekuasaan. Akibatnya, sirkulasi elite menjadi semakin terbatas dan inovasi kepemimpinan lokal terhambat (Haboddin, 2020).

Dari perspektif kepercayaan publik, perubahan ini juga berisiko kontraproduktif. Norris menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap demokrasi sangat bergantung pada persepsi keadilan dan keterbukaan proses politik. Ketika warga merasa dikeluarkan dari proses pengambilan keputusan yang penting, rasa keterasingan politik meningkat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu apatisme politik atau bahkan penolakan terhadap demokrasi itu sendiri (Sahdan, 2020).

Jika tujuan utama reformasi pilkada adalah meningkatkan kualitas demokrasi lokal, maka fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada penguatan integritas pemilu: transparansi pendanaan kampanye, profesionalisasi penyelenggara pemilu, penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta pendidikan politik yang berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan temuan empiris dalam studi demokrasi komparatif sebagaimana yang dilakukan oleh Pippa Norris yang kemudian diterbitkan menjadi buku: “Comparing Democraties” (Norris, 2025).

Pilkada langsung tentu bukan tanpa kelemahan. Namun dalam banyak kasus, kelemahan tersebut mencerminkan masalah institusional yang lebih luas, bukan kegagalan mekanisme partisipatif itu sendiri. Menghapus pilkada langsung berarti mengorbankan prinsip inklusivitas demi efisiensi jangka pendek—sebuah pilihan yang jarang terbukti meningkatkan kualitas demokrasi dalam jangka panjang.

Dalam konteks Indonesia yang masih berupaya memperdalam demokrasi pascareformasi, pilkada langsung merupakan aset institusional yang penting. Menggantikannya dengan pemilihan oleh DPRD berisiko melemahkan partisipasi warga, mempersempit kompetisi politik, dan menurunkan kepercayaan publik. Dari sudut pandang demokrasi komparatif, hal ini menciptakan democratic backsliding yaitu suatu kondisi dimana demokrasi masih hidup secara formal, tetapi mati perlahan-lahan secara substansial, tidak hanya sekadar kemunduran atau regresi. Mengembalikan Pilkada oleh DPRD, sama dengan membunuh demokrasi yang sedang tumbuh di Indonesia.

Penulis adalah Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta, Direktur The Indonesian Power for Democracy (IPD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.