Mengubah Paradigma Sampah Kota Kupang: Dari Hilir ke Hulu

oleh -212 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Maria Evgenia Mona

Kota Kupang menyandang status ikonik sebagai kota kasih, kota bersih dan kota toleransi. Sejak lama identitas ini melekat dalam ingatan setiap orang yang berkunjung ke kota ini yang berjulukan The City of Coral. Eksistensi penamaan ini selain menambah prestise juga menyajikan sebuah tantangan sekaligus ironi. Identitas tersebut diuji oleh realitas yang tampak langsung dalam ruang kota, terutama di jalan utama sebagai wajah pertama Kota Kupang bagi setiap pendatang. Sejatinya, identitas ruang kota (publik) tidak dibentuk semata-mata oleh gedung pemerintahan atau baliho kampanye, tetapi oleh apa yang terlihat di jalan-jalan utamanya. Di Kota Kupang, khususnya ruas Jalan Bandara El Tari, kesan pertama masih menyisakan persoalan. Di beberapa titik, tumpukan sampah masih terlihat jelas di pinggir jalan, bercampur dengan sampah rumah tangga, plastik sekali pakai, hingga popok bayi bekas. Bau tidak sedap pun ikut memperkuat kesan bahwa ruang publik di jalur utama ini belum sepenuhnya tertata sebagai wajah sebuah ibu kota provinsi.

Tentang sampah, tentu kondisi ini sejalan dengan gambaran yang lebih luas di tingkat nasional. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup mencatat bahwa pada tahun 2025 timbulan sampah Indonesia mencapai sekitar 25,14 juta ton, dengan 56,7 persen berasal dari rumah tangga. Namun, tingkat pengelolaan sampah nasional baru berada di kisaran 25 persen. Artinya, sebagian besar sampah belum dikelola secara memadai, baik di perkotaan maupun daerah.

Kota Kupang sendiri menghadapi persoalan yang lebih berat. Berdasarkan data SIPSN 2025, produksi sampah mencapai sekitar 237 ton per hari, tetapi tingkat pengelolaannya masih sangat rendah, hanya sekitar 0,13 persen. Hampir seluruh sampah yang dihasilkan masih berakhir di tempat pemrosesan akhir yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Sistem ini bukan hanya tidak menyelesaikan masalah, tetapi juga menimbulkan risiko pencemaran tanah, air, dan udara dalam jangka panjang.

Sepanjang Jalan Bandara El Tari sebagai salah satu contoh di depan mata, sampah yang menumpuk bukan lagi kejadian sporadis, melainkan pola yang berulang dan mengganggu aktivitas warga. Pada titik-titik tertentu, sampah bahkan tampak seperti bagian dari lanskap jalan. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar “di mana sampah dibuang”, tetapi “mengapa sampah terus muncul di ruang yang sama”. Apakah pemerintah yang harus menjawab atau masyarakat Kota Kupang?

Dalam berbagai kajian kebijakan lingkungan dari Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, ditegaskan bahwa krisis sampah di Indonesia bukan hanya disebabkan oleh keterbatasan teknologi, tetapi oleh lemahnya tata kelola dan rendahnya keterlibatan masyarakat di tingkat sumber. Pengelolaan sampah ideal harus berjalan terintegrasi dari hulu ke hilir: dimulai dari rumah tangga sebagai sumber, dilanjutkan ke pengolahan kawasan, hingga berakhir di TPA secara terkendali.

Kita cenderung menghabiskan waktu dengan wacana dan teori, tetapi minim inovasi. Paradigma lama pengelolaan sampah harus ditinggalkan. Tren pengelolaan sampah di negara-negara maju selalu dimulai dari hulu melalui pengurangan di sumber, dengan penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). Penekanan utamanya jelas: tanpa perubahan di sumber, hilir akan selalu terdampak, sebagaimana konteks Kota Kupang saat ini.

Pengalaman beberapa daerah menunjukkan bahwa perubahan paradigma ini bukan hal yang mustahil. Kita dapat mencontoh pada Kabupaten Banyumas. Pemerintah membangun sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular melalui keterlibatan masyarakat. Konsep “Sulap Sampah Berubah Uang” mendorong pemilahan dari rumah tangga, pengolahan oleh kelompok masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi RDF dan bahan bakar alternatif. Sistem ini bukan hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Di sinilah pemerintah Kota Kupang dan warganya perlu berbenah untuk berani belajar dan mulai mengubah perilaku membuang sampah.

Di sisi lain, berbagai kajian WALHI juga menekankan bahwa pengelolaan sampah perlu masuk dalam dokumen perencanaan daerah, penguatan regulasi plastik sekali pakai, pengembangan TPS3R, peningkatan infrastruktur di pasar dan permukiman, serta pendidikan lingkungan yang berkelanjutan. Tanpa itu, pengelolaan sampah akan terus bersifat reaktif, bukan sistemik.

Dalam konteks Kota Kupang, terutama pada kawasan Jalan Bandara El Tari, semua pendekatan tersebut menjadi sangat relevan. Sampah yang terlihat di ruang publik tidak akan selesai hanya dengan pembersihan rutin atau penambahan armada pengangkut. Masalah ini berakar pada perilaku konsumtif dan pola pikir di tingkat rumah tangga, lemahnya sistem pemilahan, serta belum kuatnya kesadaran bahwa sampah adalah tanggung jawab sejak dari sumbernya.

Di lain sisi, kita patut mengapresiasi langkah pemerintah Kota Kupang. Dengan konsep Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu yang dipaparkan dalam Seminar SAINSTEK VII 2025 Undana menunjukkan adanya kesadaran bahwa pengelolaan sampah tidak lagi bisa bertumpu pada pola lama, melainkan harus dimulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga. Skema tiga warna (hijau untuk organik, kuning untuk anorganik, dan merah untuk limbah berbahaya) serta integrasi pengangkutan berjenjang dari RT hingga TPST menunjukkan adanya desain sistem yang lebih terstruktur. Upaya ini juga diperkuat dengan rencana bank sampah induk di tiap kecamatan, pemanfaatan teknologi GPS pada armada, serta pelibatan sekolah dan dunia usaha. Dari sisi konsep, langkah ini menunjukkan arah yang lebih modern dan sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular.

Jadi, perubahan paradigma menjadi kebutuhan mendesak. Kota Kupang tidak bisa terus bergantung pada pendekatan hilir. Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni dari rumah tangga, dari kebiasaan membuang, dari cara memandang sampah itu sendiri. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem berbasis kawasan, memperluas edukasi lingkungan, serta mendorong keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan sampah.

Pada akhirnya, Jalan Bandara El Tari bukan sekadar jalur masuk ke Kota Kupang, tetapi juga cermin dari cara kota ini mengelola dirinya sendiri. Jika wajah pertama yang ditampilkan adalah sampah, maka yang sedang diuji bukan hanya sistem kebersihan, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat. Mengubah paradigma dari hilir ke hulu berarti mengubah cara kita memandang tanggung jawab lingkungan: bukan sebagai beban pemerintah semata, tetapi sebagai bagian dari cara hidup bersama.

Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Program Studi Bahasa Inggris, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.