Oleh: Klemens Bona
Negara selalu lahir dari satu pertanyaan mendasar: untuk apa negara itu ada? Dalam filsafat sosial politik, pertanyaan ini bukan sekadar teoritis, melainkan menentukan legitimasi moral seluruh kekuasaan negara itu sendiri. Di sini jawaban klasik dan normatifnya jelas: negara ada demi bonum commune. Tujuan negara bukan ada pada dirinya sendiri, bukan pula alat untuk memperkaya atau melindungi segelintir orang, melainkan sarana untuk menjamin kehidupan bersama yang adil, manusiawi, dan bermartabat.
Namun, realitas politik sering kali menunjukkan penyimpangan serius dari tujuan luhur tersebut. Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Veteran di Kupang yang melibatkan mantan Walikota J.S menjadi salah satu contoh konkret bagaimana negara dapat kehilangan orientasi etisnya. Ketika aset publik dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, negara tidak lagi hadir sebagai penjaga kepentingan bersama, tetapi berubah menjadi instrumen kepentingan pribadi. Dan pada titik ini, persoalan yang muncul bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan krisis legitimasi moral kekuasaan.
Negara sebagai Sarana Kesejahteraan Umum
Filsafat sosial politik menegaskan bahwa tugas negara adalah menciptakan kondisi-kondisi objektif yang memungkinkan warga membangun kesejahteraannya sendiri. Negara tidak menjamin kebahagiaan individual secara langsung, tetapi menyediakan prasyaratnya: kepastian hukum, keadilan sosial, struktur ekonomi yang adil, serta pengelolaan sumber daya publik yang bertanggung jawab.
Aset daerah seperti tanah adalah bagian dari prasyarat kesejahteraan itu. Ia bukan milik penguasa, melainkan milik masyarakat sebagai keseluruhan. Karena itu, pengalihan aset negara kepada pihak yang tidak berhak merupakan bentuk perampasan hak publik. Tindakan semacam ini merusak bonum commune karena menghilangkan sarana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, seperti pelayanan publik, pembangunan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, negara berhenti menjalankan fungsinya sebagai penopang kehidupan bersama. Kekuasaan tidak lagi dijalankan sebagai amanah, tetapi diperlakukan sebagai hak istimewa.
Pelanggaran Prinsip Subsidiaritas
Prinsip subsidiaritas merupakan salah satu pilar etis utama dalam filsafat sosial politik dimana ditegaskan bahwa negara bersifat subsider—menunjang, melengkapi, dan melindungi—bukan mengambil alih apa yang bukan menjadi haknya. Negara perlu hadir ketika masyarakat tidak mampu, tetapi tidak boleh memonopoli sesuatu yang seharusnya dikelola demi kepentingan bersama.
Dalam kasus pengalihan tanah Veteran, prinsip subsidiaritas sangat nyata dilanggar. Negara—melalui pejabat publik—tidak berfungsi lagi sebagai penjaga aset masyarakat, melainkan sebagai pihak yang memanfaatkan otoritasnya untuk kepentingan tertentu. Aset publik diperlakukan seolah-olah milik pribadi kekuasaan. Problemnya, masyarakat bukan hanya kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap negara sebagai institusi moral. Negara yang seharusnya menjadi penunjang justru berubah menjadi beban. Di sinilah penyalahgunaan wewenang menimbulkan ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan tujuan dasar keberadaan negara.
Bayang-Bayang Totalitarianisme dalam Skala Lokal
Totalitarianisme tidak selalu hadir dalam bentuk rezim diktator yang represif. Ia dapat muncul secara pelan dan halus, terutama ketika negara atau pejabat publik bertindak seolah-olah memiliki kebenaran dan otoritas mutlak tanpa kontrol etis dan partisipasi masyarakat. Ketika keputusan mengenai aset publik dibuat tanpa transparansi, tanpa akuntabilitas, dan tanpa melibatkan kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan, maka negara sedang bergerak ke arah dominasi atas masyarakat. Dalam situasi ini, negara tidak lagi melayani, tetapi untuk menguasai. Masyarakat direduksi menjadi penerima kebijakan, bukan subjek yang memiliki hak moral atas kekayaan bersama.
Kasus tanah Veteran Kupang menunjukkan gejala ini. Pengelolaan tanah publik dilakukan dengan cara yang mengabaikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan partisipasi warga. Ini bukan hanya persoalan administratif atau hukum, melainkan persoalan filosofis tentang bagaimana negara menghormati martabat manusia dan hak-hak dasar masyarakat.
Negara Hukum dan Legitimasi Moral Kekuasaan
Negara hukum tidak hanya diukur dari kepatuhan pada prosedur formal, tetapi juga dari legitimasi moral tindakan-tindakannya. Kekuasaan yang sah secara hukum belum tentu sah secara etis. Ketika hukum digunakan atau disalahgunakan untuk membenarkan perampasan kepentingan publik, negara kehilangan dasar moralnya.
Dalam filsafat sosial politik, ketaatan warga kepada negara bersifat terbatas: dibatasi oleh tujuan negara itu sendiri, yakni kesejahteraan umum. Negara yang bertindak seperti perampok dengan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi—kehilangan hak moral untuk menuntut ketaatan tanpa kritik. Karena itu, penegakan hukum terhadap kasus seperti ini bukan sekadar proses yuridis, tetapi juga upaya memulihkan kembali makna negara sebagai pelayan masyarakat.
Mengembalikan Politik pada Arah Moral
Kasus pengalihan aset tanah di Kupang seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Politik tidak boleh dilepaskan dari etika. Kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan sebuah tanggung jawab moral. Perbaikan negara tidak cukup dengan memperkuat lembaga atau menambah aturan. Yang lebih mendasar adalah perubahan cara pandang terhadap kekuasaan itu sendiri: dari alat untuk memiliki menjadi kewajiban untuk melayani. Ketika kekuasaan dipahami sebagai amanah, orientasi pemimpin akan berubah dimana keputusan diambil bukan demi keuntungan pribadi, melainkan demi bonum commune.
Namun, ketika negara kembali ditempatkan pada rel normatifnya yakni melayani kesejahteraan umum, menghormati subsidiaritas, dan menjaga martabat manusia—politik dapat kembali menjadi jalan untuk membangun kehidupan bersama yang adil dan bermartabat. Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Veteran di Kupang memperlihatkan dengan jelas ketegangan antara cita-cita normatif negara dan realitas praksis kekuasaan.
Perspektif Filsafat Sosial Politik
Dalam terang filsafat sosial politik, persoalan ini tidak berhenti pada soal siapa yang bersalah secara hukum, melainkan menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara masih setia pada alasan keberadaannya sendiri. Negara memperoleh legitimasi moralnya bukan karena kekuasaan yang dimilikinya, melainkan karena manfaatnya bagi bonum commune.
Filsafat politik menegaskan bahwa negara bersifat subsider: ia hadir untuk menunjang, melindungi, dan melengkapi usaha masyarakat, bukan mengambil alih apa yang menjadi milik bersama. Ketika kewenangan negara dipakai untuk memindahkan aset publik demi kepentingan tertentu, maka negara telah melampaui batas moralnya dan menyimpang dari eksistensinya. Pada titik inilah kekuasaan kehilangan legitimasi etis, meskipun masih tampak sah secara prosedural.
Karena itu, penegakan hukum dalam kasus ini harus dipahami sebagai upaya mengembalikan negara pada rel normatifnya. Bukan karena penghukuman individu, tetapi pemulihan makna negara sebagai pelayan masyarakat. Akhirnya, politik hanya akan bermakna apabila kekuasaan dipahami sebagai amanah moral. Negara ada untuk rakyat, bukan rakyat untuk negara.
Selama prinsip bonum commune, subsidiaritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia dijadikan orientasi utama, negara dapat berfungsi sebagai ruang hidup bersama yang adil dan manusiawi. Sebaliknya, ketika kekuasaan dilepaskan dari etika, negara akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik. Di sinilah refleksi filsafat politik menjadi penting: bukan untuk menjauh dari realitas, tetapi untuk menuntun praksis politik kembali pada tujuan dasarnya.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang







