Mengapa Banyak Kasus Baru Mendapat Perhatian Setelah Viral di Media Sosial? Apakah Penegakan Hukum Kita Masih Bergantung pada Viralitas?

oleh -244 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Lidia

“Viralkan saja.” Kalimat itu kini terdengar semakin akrab di telinga masyarakat Indonesia. Ketika seseorang mengaku laporannya diabaikan, ketika korban merasa tidak memperoleh kepastian, atau ketika sebuah perkara berjalan terlalu lama tanpa kejelasan, saran yang paling sering muncul justru bukan “tempuh jalur hukum”, melainkan “unggah ke media sosial agar viral.”

Perubahan ini sebenarnya patut membuat kita gelisah. Sebab ketika masyarakat mulai percaya bahwa sebuah perkara baru akan bergerak setelah menjadi perhatian publik, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar cepat atau lambatnya penanganan perkara: apakah penegakan hukum kita masih berjalan berdasarkan aturan, atau mulai bergantung pada viralitas?

Fenomena tersebut bukan muncul tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali menyaksikan perkara yang awalnya berjalan lambat kemudian mendapat percepatan setelah menjadi sorotan media sosial dan pemberitaan nasional. Di sisi lain, tidak sedikit pula laporan masyarakat yang tidak pernah memperoleh perhatian luas karena tidak memiliki kekuatan untuk membangun opini publik.

Akibatnya, tumbuh keyakinan bahwa perhatian masyarakat di ruang digital sering kali menjadi “bahan bakar” agar sebuah perkara diprioritaskan. Pandangan semacam ini tentu tidak lahir begitu saja. Ia muncul dari pengalaman kolektif masyarakat yang berulang kali melihat adanya perbedaan antara perkara yang menjadi konsumsi publik dan perkara yang sunyi dari pemberitaan.

Padahal, Indonesia secara tegas menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, seluruh proses penegakan hukum semestinya didasarkan pada prinsip kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara tanpa membedakan apakah suatu perkara sedang menjadi perhatian publik atau tidak.

Prinsip tersebut juga selaras dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Dengan demikian, akses terhadap keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa besar perhatian media sosial terhadap suatu perkara. Bukan berarti media sosial tidak memiliki manfaat.

Justru dalam negara demokrasi, media sosial telah berkembang menjadi salah satu instrumen kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara. Melalui platform digital, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, mengawasi jalannya proses hukum, bahkan mendorong transparansi lembaga publik. Dalam banyak situasi, perhatian masyarakat melalui media sosial membantu mengungkap persoalan yang sebelumnya luput dari perhatian.

Namun, kita juga harus menyadari bahwa algoritma media sosial tidak bekerja berdasarkan prinsip keadilan. Algoritma bekerja berdasarkan perhatian. Konten yang mengundang emosi, kemarahan, simpati, atau melibatkan figur publik akan lebih cepat menyebar dibanding perkara lain yang sebenarnya memiliki tingkat urgensi yang sama.

Di sinilah persoalannya bermula. Ketika viral menjadi faktor yang menentukan besarnya perhatian terhadap suatu perkara, maka muncul ketimpangan yang berbahaya. Korban yang memiliki kemampuan mengakses media, memahami cara kerja algoritma, atau memperoleh dukungan dari figur publik akan lebih mudah didengar. Sebaliknya, masyarakat kecil yang tidak memiliki akses tersebut berpotensi tetap berada dalam antrean panjang tanpa sorotan.

Kondisi seperti ini perlahan menggeser persepsi masyarakat tentang makna keadilan. Keadilan tidak lagi dipandang sebagai hak setiap warga negara, melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan dengan membuat sebuah kasus menjadi ramai terlebih dahulu.

Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang menjalankannya. Ketika kepercayaan itu menurun, masyarakat akan mencari mekanisme lain untuk memperoleh keadilan. Hari ini, mekanisme tersebut bernama media sosial.

Sayangnya, tekanan opini publik juga bukan tanpa risiko. Aparat penegak hukum tetap dituntut menjaga asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan independensi dalam setiap proses hukum. Jika seluruh perhatian hanya diarahkan pada perkara yang viral, dikhawatirkan akan muncul kecenderungan mengutamakan perkara yang ramai diperbincangkan dibanding perkara lain yang sama pentingnya tetapi tidak memperoleh sorotan.

Kita tentu tidak menginginkan hukum berubah menjadi respons terhadap algoritma. Masyarakat memang memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum. Kritik publik merupakan bagian penting dari demokrasi. Akan tetapi, pengawasan publik seharusnya memperkuat sistem hukum, bukan menggantikannya. Media sosial semestinya menjadi alarm yang mengingatkan ketika terjadi dugaan ketidakadilan, bukan menjadi syarat agar hukum mulai bekerja.

Di sisi lain, lembaga penegak hukum juga memiliki pekerjaan rumah yang tidak ringan. Salah satu penyebab masyarakat memilih “jalur viral” adalah minimnya komunikasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Banyak pelapor merasa tidak memperoleh informasi yang memadai sehingga muncul anggapan bahwa laporannya diabaikan. Padahal, sebagian perkara memang membutuhkan proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga tahapan administratif yang tidak dapat diselesaikan secara instan.

Karena itu, transparansi prosedur menjadi sama pentingnya dengan profesionalitas. Ketika masyarakat mengetahui bahwa laporannya sedang diproses dan memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, ruang bagi spekulasi akan semakin kecil. Kepercayaan publik pun akan lebih mudah dibangun.

Pada akhirnya, viralitas memang dapat menjadi pengingat bagi institusi negara agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat. Namun, viral tidak boleh menjadi pintu masuk utama menuju keadilan. Sebab jika hukum hanya bergerak ketika sedang menjadi tontonan publik, maka keadilan akan lebih mudah dimiliki oleh mereka yang memiliki perhatian massa daripada mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan hukum.

Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang sibuk merespons apa yang sedang menjadi tren. Negara hukum yang kuat adalah negara yang tetap bekerja secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel, bahkan ketika tidak ada kamera yang menyorot dan tidak ada tagar yang sedang naik di media sosial.
Karena pada akhirnya, keadilan tidak semestinya menunggu viral. Ia seharusnya hadir sejak pertama kali seorang warga negara mengetuk pintu hukum.

Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.