Membumikan Koinonia: Koperasi sebagai Katup Penyelamat Ekonomi Masyarakat NTT

oleh -92 Dilihat
banner 468x60


​Oleh: Agustinus Bili Mude

Dinamika pasar modern saat ini sering kali menempatkan masyarakat kecil dalam posisi yang rentan. Kehadiran gurita ritel modern berjejaring nasional di sudut-sudut kota dan kabupaten, di satu sisi, memang menawarkan kemudahan akses belanja. Namun di sisi lain, model bisnis yang kapitalistik ini secara tidak langsung menciptakan ketimpangan arus modal. Perputaran uang belanja masyarakat cenderung mengalir keluar daerah menuju para pemegang saham di pusat, alih-alih bertahan untuk menggerakkan roda ekonomi di tingkat lokal. Ketika tantangan ekonomi global mulai menghimpun daya beli, struktur pasar yang bergantung pada korporasi besar ini kerap kali kurang adaptif dalam melindungi isi dompet masyarakat bawah.

​Jika kita merefleksikan kondisi ini melalui kacamata teologis—yang sangat relevan dengan corak masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang religius—ekonomi hakikatnya adalah urusan penatalayanan kehidupan yang adil. Di dalam tradisi iman, kita mengenal konsep Koinonia, yaitu sebuah persekutuan yang tidak hanya bersatu dalam aspek spiritual, tetapi juga saling menopang dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Iman yang hidup menuntut adanya sebuah kepedulian sosial, serta tindakan nyata yang berpihak pada kesejahteraan sesama (option for the poor). Dari perspektif moral ini, sistem ekonomi tidak boleh dibiarkan berjalan atas dasar kompetisi yang saling mematikan. Sistem tersebut harus dituntun oleh semangat keadilan distribusi yang meratakan kesejahteraan bagi seluruh ciptaan. Di sinilah relevansi Koinonia menemukan bentuk konkretnya dalam realitas sosial-ekonomi kita.

Untuk membumikan gagasan tersebut, masyarakat membutuhkan sebuah wadah ekonomi yang berakar pada nilai kebersamaan. Instrumen ekonomi yang paling ideal, dan memiliki napas moral yang sejalan dengan nilai gotong royong ini, tidak lain adalah koperasi. Secara teoretis dan historis, bapak pendiri bangsa kita, Mohammad Hatta, mendesain koperasi sebagai tiang utama ekonomi kerakyatan yang bertujuan mulia, yaitu berpihak penuh pada masyarakat kecil. Sebagai soko guru perekonomian yang berasaskan kekeluargaan, koperasi menempatkan manusia—bukan modal—sebagai pusat dari seluruh aktivitas usahanya.

Di dalam ekosistem koperasi, prinsip keadilan itu diwujudkan secara nyata. Rakyat bukan lagi ditempatkan sebagai konsumen pasif yang sekadar menguntungkan pemilik modal besar. Di dalam koperasi, setiap anggota adalah pemilik sah yang memiliki hak suara yang setara. Asas gotong royong ini memungkinkan modal-modal kecil yang dikumpulkan dari masyarakat bawah bertransformasi menjadi kekuatan kolektif yang mandiri. Melalui unit usaha bersama, koperasi mampu memotong kompas rantai pasok barang agar harga kebutuhan pokok menjadi lebih terjangkau, sekaligus memastikan bahwa sisa hasil usaha (SHU) akan dibagikan kembali untuk kemakmuran anggotanya sendiri.

Momentum perubahan orientasi pasar menuju penguatan sistem ekonomi berbasis komunitas ini kini terbuka lebar. Bumi Flobamora sejatinya memiliki modal sosial dan kebijakan strategis yang sangat besar untuk memulai langkah ini. Melalui program nasional, sebanyak 128 Koperasi Desa Merah Putih di NTT kini telah siap beroperasi sebagai fase awal dari target besar 3.442 unit koperasi yang akan dibangun di seluruh desa dan kelurahan se-NTT. Angka ini adalah potensi nyata yang luar biasa jika mampu digerakkan secara serentak sebagai motor penggerak ekonomi warga di tingkat tapak.

Di tengah gempuran ekspansi ritel modern, gerakan koperasi di NTT harus mampu mentransformasi diri menjadi katup penyelamat ekonomi masyarakat. Ada tiga peran strategis yang bisa dimainkan oleh jaringan koperasi ini untuk membendung ketimpangan arus modal sekaligus memperkuat daya beli warga lokal: Menjaga Perputaran Modal Lokal: Berbeda dengan korporasi raksasa yang menyedot keuntungan ke pusat, seluruh SHU dan perputaran uang di dalam koperasi akan kembali kepada anggota yang merupakan warga lokal. Uang dari NTT, dikelola di NTT, dan dinikmati oleh orang NTT.

Menjadi Penyangga Pasar Produk Lokal

Koperasi dapat bertindak sebagai agregator yang menampung hasil tani, tenun, dan kerajinan UMKM masyarakat, lalu memasarkannya dengan sistem keagenan yang adil. Ini adalah langkah nyata membentengi kedaulatan pangan dan ekonomi kreatif kita dari dominasi barang-barang impor.
​Menyediakan Jaring Pengaman Finansial: Melalui unit simpan pinjam yang dikelola secara sehat dan humanis, koperasi membebaskan masyarakat bawah dari cengkeraman rentenir atau pinjaman online ilegal yang kerap memanfaatkan situasi sulit warga.

​Kendati potensinya sangat besar, tantangan terbesar kita ke depan adalah memastikan operasionalisasi ribuan unit koperasi baru ini berjalan secara akuntabel, transparan, dan profesional. Di sinilah sinergi yang kokoh antara kebijakan pemerintah daerah yang suportif dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat dinantikan. Penguatan tata kelola koperasi di NTT membutuhkan keterlibatan para tokoh agama dan pemuda untuk mengedukasi masyarakat agar kembali menghidupkan budaya berkoperasi secara profesional dan modern.

Kita perlu bersama-sama membangun kesadaran bahwa beralih ke koperasi bukan sekadar urusan transaksi jual-beli, melainkan sebuah gerakan moral untuk memulihkan kedaulatan ekonomi warga. Membumikan Koinonia melalui gerakan koperasi bukan sekadar romantisme berorganisasi, melainkan sebuah tuntutan etis dan teologis yang mendesak. Melalui pemanfaatan ribuan unit koperasi desa yang dikelola secara sehat, transparan, dan berakar pada nilai-nilai keimanan, kita dapat mewujudkan tatanan ekonomi NTT yang tidak hanya bertumbuh, tetapi juga adil, mandiri, dan menyejahterakan rakyat kecil.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.