Ketika Manusia menjadi “Yang Hilang”

oleh -296 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Fausta Midaun

Manusia adalah mahkluk ciptaan Allah karena diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei). Kekhasan ini tampak dalam akal budi, hati nurani, dan kehendak bebas yang membedakan manusia dari mahkluk ciptaan lainnya. Dalam hal penciptaan manusia Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan maksud menjadi patner dan pendamping yang setara sehingga manusia tidak kesepian ketika mengemban tugas dari Allah.

Namun pada kenyataannya martabat manusia direndahkan dan dilecehkan melalui praktek perdagangan manusia. Di mana Perempuan dan anak-anak rentan menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual. Tindakan seperti ini secara tidak langsung merusak martabat manusia sebagai citra Allah serta menunjukkan bahwa manusia jaman sekarang telah menyimpang dari kehendak Allah dengan cara tidak menghargai karya ciptaan Allah di dunia ini.

Maka dari itu perlu sebuah refleksi teologis guna merespons permasalahan ini. Perumpamaan mengenai anak yang hilang dalam teks injil Lukas 15 : 11-32, menjadi patokan guna melihat lebih dalam permasalahan ini. Frasa “anak yang hilang” menggambarkan para korban perdagangan manusia yang mengalami keterasingan, namun tetap menyimpan harapan akan pemulihan. Melalui refleksi ini manusia diajak untuk menyadari akan dirinya dan sesamanya sebagai ciptaan Allah yang sempurna.

Perdagangan Manusia sebagai Realitas Kehilangan Martabat

Perdagangan manusia adalah salah satu bentuk praktik kejahatan modern yang sangat hina dan keji sebab merusak harkat dan martabat manusia. Perdagangan manusia mengakibatkan seseorang kehilangan identitas dan kebebasan hidup sebab keterasingan dari keluarga dan eksploitasi fisik dan psikis. Dalam situasi seperti ini manusia dipandang sebagai objek, bukan suatu subjek yang bermartabat. Bentuk kejahatan ini sangat teroraganisir yang mencakup orang-orang profesional dengan mengunakan metode konvensional hingga modern.

Martabat manusia adalah nilai luhur dalam diri manusia sejak ia lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Karena martabat itu setiap manusia memiliki hak asasi, khususnya hak untuk hidup. Di negara Indonesia, adanya perlindungan terhadap martabat manusia dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945 pasal 28A-28J yang menegaskan hak-hak dasar setiap warga negara.

Secara filosofis, martabat manusia berhubungan dengan konsep Dignitas, yaitu nilai luhur yang membuat manusia harus dihormati. Menurut Immanuel Kant manusia adalah pribadi yang otonom dan rasional, sehingga mampu menentukan arah hidup serta bertindak sesuai hukum moral. Karena itu manusia tidak boleh direduksi menjadi alat demi kepentingan pihak lain.

Secara teologis, manusia memiliki martabat karena ia adalah Imago Dei (gambar Allah). Martabat ini bukan berasal dari manusia, melainkan pemberian dari Allah secara cuma-cuma. Sebagai citra Allah manusia memiliki akal budi, kebebasan, dan tanggung jawab. Oleh sebab itu, praktek perdagangan manusia sangat bertentangan dengan kehendak Allah, karena merendahkan manusia berarti tidak menghargai ciptaan Allah yang mulia.

Korban Perdagangan Manusia sebagai “Anak yang Hilang”

Perumpamaan mengenai anak yang hilang bukan saja menggambarkan pertobatan pribadi, melainkan rusaknya relasi antara Allah dan manusia. Kepergian anak bungsu ke negeri yang jauh melambangkan manusia yang keadaan keterasingan manusia ketika ia menyimpang dari jalan Allah. Negeri yang jauh itu menjadi gambaran kehilangan arah manusia dan awal jatuhnya martabat manusia.

Dalam konteks perdagangan manusia ‘negeri yang jauh’ menggambarkan situasi eksploitasi dan keterasingan yang dialami oleh para korban. Banyak korban meninggalkan kampung halaman mereka dengan harapan memperoleh hidup yang lebih baik. Tetapi mereka terjebak dalam jaringan perdagangan manusia yang perlakukan layaknya barang jualan. Hal yang sama terjadi pada anak bungsu yang kehilangan semua hartanya dan menjadi seorang pekerja penjaga babi.

Namun, disisi lain ditunjukkan bahwa martabat manusia terluka tapi tidak sepenuhnya hilang. Anak bungsu akhirnya sadar akan keadaan dan perbuatannya, sehingga ia memutuskan untuk Kembali kepada ayahnya. Kesadaran ini menunjukkan bahwa selalu ada harapan untuk memulihkan. Dalam konteks perdagangan manusia, pemulihan tidak bisa berasal dari korban semata, melainkan membutuhkan bantuan dari Masyarakat, Gereja, dan negara dalam memulihkan trauma para korban.

Sikap sang ayah yang berlari menemui anaknya menunjukkan kasih Allah yang tak berkesudahan. Ia tidak menghukum, melainkan menerima kembali anaknya. Sikap ini pula yang harus ditunjukkan oleh Gereja dan negara dalam memperlakukan para korban perdagangan manusia bukan dengan stigma dan penolakan tetapi dengan pendampingan penuh kasih.

Sebaliknya sikap penolakan yang ditunjukkan anak sulung kepada adiknya mencerminkan sikap masyarakat yang masih memberikan stigma kepada para korban. Perumpamaan ini mengajarkan bahwa keadilan sejati harus diserta belas kasih. Maka korban perdagangan manusia harus dipandang sebagai sesama yang perlu dirangkul dan dipulihkan martabatnya sebagai citra Allah, bukan sebagai aib sosial

Panggilan Gereja sebagai Komunitas Pemulihan

Dalam situasi ketidakadilan ini, Gereja sebagai umat Allah diharapakan untuk bersimpati dan berempati dalam menyikapi problem perdagangan manusia. Gereja tidak hadir sebagai institusi sosial, tetapi juga melalui refleksi teologis dan seruan profetis dalam menghadirkan kasih Allah di tengah para korban perdagangan manusia. Dalam konteks ini, teologi pembebasan menjadi salah satu patokan refleksi Gereja.

Gustavo Gutiérrez seorang teolog Katolik yang mencetuskan teologi pembebasan menegaskan bahwa Gereja bukan sekedar institusi sosial, melainkan agen transformasi sosial bagi mereka yang mengalami penindasan. Oleh karena itu, para biarawan-biarawati dan segenap kaum awam sama-sama dipanggil guna membangun sinodalitas demi mereka yang mengalami ketidakadilan.

Perhatian Gereja mengenai persoalan ini ditegaskan oleh Paus Fransiskus yang menyebut tindakan perdagangan manusia sebagai salah satu luka bagi kemanusiaan dan Gereja. Maka sebagai bentuk kepedulian, Gereja menetapkan tanggal 8 Februari sebagai hari doa dan refleksi sedunia melawan perdagangan manusia, sehingga kesadaran akan pentingnya menghormati martabat manusia tetap terjaga.

Perdagangan manusia, merupakan kejahatan serius yang merendahkan martabat manusia sebagai citra Allah. Dalam terang perumpamaan anak yang hilang, para korban perdagangan dipandang sebagai ‘yang hilang’ yang mengharapkan pemulihan. Oleh karena itu, Gereja dan masyarakat dipanggil guna menjadi perpanjangan tangan Allah untuk memulihkan dan menghadirkan harapan baru bagi mereka yang terluka, agar martabat mereka kembali pulih sebagai anak-anak Allah.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.