Ketika Integritas Menjadi Barang Langka

oleh -118 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Paimal Andri, S.Sos

Integritas menjadi kata yang indah sekaligus ironi. Krisis terbesar Indonesia hari ini bukan semata-mata persoalan ekonomi atau politik, melainkan semakin langkanya integritas dalam kehidupan publik. Ketika integritas memudar, hukum kehilangan wibawa, birokrasi kehilangan kepercayaan, dan demokrasi kehilangan makna.

Kasus korupsi, penyalahgunaan jabatan, manipulasi pengadaan barang dan jasa, hingga praktik suap yang melibatkan pejabat publik sudah seperti ditabur, dan diharapkan menuai hasilnya. Di sisi lain, masyarakat juga disuguhi berbagai pelanggaran etika, mulai dari penyebaran informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga konflik kepentingan. Ironisnya, rasa kaget publik seolah mulai memudar, karena sudah terbiasa. Pelanggaran integritas tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan yang “tidak elok”, melainkan perlahan dianggap sebagai bagian dari rutinitas kehidupan berbangsa. Inilah tanda bahwa problematika yang kita hadapi bukan sekadar lemahnya hukum, tetapi semakin langkanya integritas.

Apakah fenomena yang berulang ini karena kekurangan aturan atau kekurangan integritas? Menurut Stephen L. Carter (1996), integritas bukan sekadar kejujuran, melainkan keberanian untuk tetap melakukan hal yang benar meskipun harus menanggung konsekuensi pribadi. Dengan demikian, integritas selalu berkaitan dengan konsistensi antara nilai, tindakan, dan tanggung jawab moral. Maka, sejatinya integritas adalah sikap yang konsisten antara nilai dan tindakan, bersikap jujur ketika diawasi ataupun tidak, dan berani menolak penyimpangan.

Budaya Permisif

Jika kasus korupsi, penyalahgunaan jabatan, manipulasi, praktik suap, dan pelanggaran etika dianggap lazim dan biasa saja. Maka sesungguhnya kita telah terjebak dalam budaya permisif yang masif. Kita tidak lagi sekadar menjadi penonton atas penyimpangan, melainkan ikut memelihara praktik bernegara yang buruk.

Budaya permisif membuat batas benar-salah semakin kabur, Yang lebih berbahaya, budaya ini melahirkan siklus pembiaran. Penyimpangan tidak lagi dipandang sebagai ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Padahal, negara yang kuat tidak hanya dibangun oleh aturan yang kuat semata-mata, tetapi juga oleh budaya integritas yang hidup di tengah masyarakatnya. Selama kita masih memaklumi setiap penyimpangan praktik berbangsa dan bernegara dengan alasan kebiasaan, atau abai terhadap permasalahan moral publik, kita sedang mewariskan tata kelola yang buruk kepada generasi berikutnya.

Politik yang Semakin Mahal

Ongkos politik yang semakin tinggi, praktik politik uang, hingga dugaan jual beli jabatan telah menjadi rutinitas biasa dalam politik kita. Kontestasi politik yang semestinya menjadi arena adu gagasan dan program perlahan bergeser menjadi kompetisi sumber daya finansial. Ketika biaya untuk mendapatkan jabatan semakin mahal, jabatan berisiko dipandang sebagai investasi untuk mengembalikan modal.

Akibatnya, tujuan sebagian penyelenggara negara bergeser dari melayani kepentingan publik menjadi mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses pencalonan dan pemilihan. Penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, kolusi, pemberian akses istimewa kepada orang atau kelompok tertentu, hingga jual beli pengaruh pun menjadi godaan yang semakin besar.

Maka, pada kondisi itulah krisis integritas tidak lagi menjadi persoalan individu, melainkan telah menjadi persoalan sistemik yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara dan melemahkan demokrasi.

Lemahnya Keteladanan

Sebagian elit negara telah memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat. Dalam beberapa tahun belakangan, berbagai praktik pelanggaran etika, penyalahgunaan jabatan, praktik korupsi, konflik kepentingan hingga penyelewengan kekuasaan yang melibatkan penyelenggara negara. Ironisnya, sebagian kasus pelanggaran hukum ini dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, pelayan masyarakat, dan pengemban amanah rakyat.

Salah satu penyebab semakin langkanya integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah lemahnya keteladanan dari sebagian elit negara. Oleh karena pelanggaran demi pelanggaran yang telah dilakukan oleh sebagian elit negara, publik pun menganggapnya sudah biasa dan bahkan menjadi rutinitas pejabat publik. Oleh karena itu, membangun kembali integritas bangsa harus dimulai dari pemulihan keteladanan para elit bangsa.

Dampak Krisis Integritas

Krisis integritas tidak hanya melahirkan pelanggaran etika, tetapi juga menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertama, krisis integritas menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Masyarakat akan sulit mempercayai institusi penegak hukum maupun institusi politik jika pejabat-pejabatnya masih menyuguhkan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika. Padahal, kepercayaan publik merupakan modal untuk keberhasilan kebijakan pemerintah.

Kedua, krisis integritas membuka ruang bagi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketika jabatan dipandang sebagai investasi untuk mengembalikan modal, tujuan pelayanan publik bergeser menjadi orientasi mencari rente. Ketiga, kualitas demokrasi pun akan ikut mengalami kemunduran. Demokrasi semestinya berdasarkan gagasan, kapasitas, dan rekam jejak calon pemimpin, namun kalah oleh modal, popularitas semu, atau praktik politik transaksional. Keempat, krisis integritas akan melahirkan budaya masyarakat yang permisif terhadap pelanggaran. Kejujuran dianggap sebagai sikap yang naif, sedangkan manipulasi dipersepsikan sebagai kecerdikan. Jika kondisi ini dibiarkan, yang rusak tidak hanya tata kelola negara, tetapi juga karakter sosial bangsa.

Mengembalikan Integritas

Dari masalah krisis integritas ini, penulis menawarkan beberapa solusi. Pertama, bangun budaya malu. Budaya malu merupakan kompas moral yang bisa mengarahkan, menjinakkan dan mereduksi perilaku pelanggaran bernegara. Jika rasa malu berbuat salah ini masih ada pada penyelenggara negara, maka korupsi, kolusi, penyelewengan kekuasaan, dan konflik kepentingan akan bisa perlahan dihilangkan. Maka, selain hukum yang tegas, budaya malu harus diinternalisasi pada diri seorang penyelenggara negara.

Kedua, perkuat pendidikan karakter. Pendidikan karakter merupakan langkah paling mendasar untuk mengatasi krisis integritas. Namun, pendidikan karakter tidak boleh berhenti sebagai teori dan slogan saja. Karakter tidak dibentuk oleh teori semata, melainkan oleh kebiasaan yang dipraktikkan secara konsisten dalam kehidupan.

Ketiga, transparansi dan digitalisasi. Transparansi harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi publik yang mudah diakses oleh semua. Ketika masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan dan bagaimana keputusan publik diambil, ruang untuk penyimpangan akan semakin menyempit.

Di sisi lain, digitalisasi pelayanan publik perlu terus diperluas sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Pemanfaatan teknologi informasi dapat mengurangi tatap muka yang tidak perlu, memangkas prosedur yang berbelit, mempercepat pelayanan serta meninggalkan jejak digital yang dapat diaudit. Namun, digitalisasi bukanlah tujuan akhir, digitalisasi hanya media untuk akses mudah terhadap keterbukaan informasi publik, sedangkan keberhasilannya tetap ditentukan oleh integritas para penyelenggara negara. Karena itu, transparansi, digitalisasi dan integritas harus berjalan beriringan.

Keempat, keteladanan pemimpin harus menjadi modal utama bagi elit bangsa ini. Sebab integritas tidak bisa diperintahkan, ia hanya akan hadir dengan keteladanan dan contoh yang benar dari elit.

Integritas memang tidak terlihat sebagaimana gedung megah atau jalan yang mulus. Namun, tanpa integritas, pembangunan kehilangan fondasi moralnya. Bangsa dapat kehilangan uang akibat korupsi, dan penyelewengan kekuasaan disebabkan oleh krisis integritas yang ada pada penyelenggara negara. Pada akhirnya, pertanyaan yang kemudian perlu kita renungkan bukanlah apakah Indonesia kekurangan orang pintar, melainkan apakah kita masih memiliki cukup banyak orang yang menjaga integritas, sehingga integritas tidak menjadi barang yang langka.

Penulis adalah Guru di MA Muhammadiyah Talu dan Aktivis tinggal di Kampung Tanah Sabingkah Nagari Tabek Sirah Talu Kec. Talamau Kabupaten Pasaman Barat. Aktif menulis esai opini yang membahas isu politik, demokrasi, di berbagai media dan platform digital

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.