Keluarga sebagai “Ecclesia Domestica”: Menyelami Hakikat Perkawinan dalam Terang Ajaran Gereja

oleh -929 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Marianus Lewotapo Taraen

Perkawinan dalam ajaran Gereja Katolik bukan sekadar hubungan hukum antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebuah panggilan hidup yang kudus. Gereja memandang perkawinan sebagai persekutuan hidup dan kasih yang dibangun atas dasar kesetiaan, pengorbanan, dan tanggung jawab bersama. Dalam Sakramen Perkawinan, suami dan istri dipanggil untuk saling melengkapi, membangun keluarga, serta menghadirkan kasih Allah dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, keluarga disebut sebagai Ecclesia Domestica, yakni Gereja rumah tangga, tempat iman, cinta kasih, dan nilai-nilai Kristiani pertama kali diajarkan.

Namun, gambaran ideal tersebut kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama dalam konteks masyarakat Katolik di Nusa Tenggara Timur (NTT). Wilayah yang dikenal religius dan memiliki akar kekatolikan yang kuat ini justru sedang menghadapi berbagai persoalan serius dalam kehidupan perkawinan. Perceraian, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, serta tekanan ekonomi menjadi realitas yang semakin sulit diabaikan. Fenomena ini menunjukkan adanya jarak antara ajaran Gereja mengenai kesucian perkawinan dan kenyataan hidup keluarga sehari-hari.

Salah satu persoalan paling mendasar dalam kehidupan perkawinan di NTT ialah rapuhnya kesetiaan dalam relasi suami-istri. Perselingkuhan kini tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang memalukan, tetapi perlahan dianggap lumrah. Media sosial bahkan sering menjadi ruang terbuka bagi konflik rumah tangga. Padahal dalam tradisi masyarakat NTT dahulu, persoalan rumah tangga biasanya diselesaikan melalui mediasi keluarga atau pendekatan adat demi menjaga keutuhan relasi. Kini, muncul pola pikir baru yang cenderung individualistis dan emosional. Ketika salah satu pasangan berselingkuh, pasangan lainnya terkadang membalas dengan tindakan serupa. Relasi perkawinan akhirnya berubah menjadi arena saling melukai, bukan lagi ruang untuk saling menopang.

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan. Banyak perempuan dan anak menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis dalam keluarga. Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Padahal dalam kisah penciptaan manusia, laki-laki dan perempuan diciptakan sederajat sebagai partner kehidupan. Perempuan bukan bawahan laki-laki, melainkan pendamping dan penolong yang memiliki martabat yang sama. Karena itu, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya bertentangan dengan hakikat perkawinan Kristiani.

Persoalan lain yang turut memengaruhi kehidupan perkawinan di NTT ialah tekanan ekonomi. Banyak pasangan muda setelah menikah memilih merantau ke luar daerah atau bahkan ke luar negeri demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Fenomena pekerja migran memang membantu ekonomi keluarga, tetapi di sisi lain menciptakan persoalan baru. Anak-anak sering bertumbuh tanpa pendampingan penuh dari orang tua, komunikasi suami-istri menjadi renggang, dan tidak sedikit rumah tangga akhirnya retak karena kehilangan kedekatan emosional.

Pertanyaan “sukses dulu baru menikah atau menikah dulu baru sukses?” menjadi dilema nyata bagi banyak keluarga muda di NTT. Dalam menghadapi persoalan-persoalan ini, Gereja sebenarnya telah memberikan dasar refleksi yang sangat kuat melalui berbagai dokumen resmi, salah satunya Gaudium et Spes artikel 47–52, dimana Gereja menegaskan bahwa perkawinan adalah persekutuan hidup dan kasih yang dibangun atas martabat manusia. Suami dan istri dipanggil untuk hidup dalam cinta yang setia, saling menghormati, dan bekerja sama membangun keluarga. Perkawinan bukan hanya urusan pribadi, tetapi memiliki dimensi sosial karena keluarga merupakan dasar kehidupan masyarakat.

Gagasan ini kemudian diperdalam lagi dalam Seruan Apostolik Yohanes Paulus II, Familiaris Consortio (1981). Seruan ini menegaskan bahwa keluarga Kristen memiliki peranan penting dalam dunia modern. Orang tua dipanggil menjadi pendidik pertama bagi anak-anak serta teladan iman dalam rumah tangga. Keluarga tidak boleh hanya menjadi tempat tinggal bersama, tetapi harus menjadi ruang pertumbuhan kasih, pengampunan, dan pembentukan moral. Karena itu, ketika keluarga mengalami krisis, sebenarnya masyarakat pun sedang mengalami krisis.

Sementara itu, dalam Seruan Apostolik Paus Fransiskus Amoris Laetitia (2016), memberikan pendekatan yang lebih pastoral dan manusiawi terhadap kehidupan keluarga. Paus Fransiskus menekankan bahwa keluarga tidak dibangun oleh kesempurnaan, melainkan oleh kemampuan untuk saling menerima, bertumbuh, dan mengampuni. Kasih dalam keluarga harus dipelihara setiap hari melalui komunikasi, perhatian, dan pengorbanan kecil. Gereja juga dipanggil untuk hadir mendampingi keluarga-keluarga yang terluka, bukan sekadar menghakimi mereka.

Ketiga dokumen Gereja ini memiliki relevansi yang sangat kuat bagi kehidupan perkawinan umat Katolik di NTT saat ini. Dalam konteks meningkatnya perselingkuhan dan perceraian, ajaran tentang kesetiaan dan persekutuan kasih perlu kembali ditegaskan melalui pendampingan keluarga dan pendidikan iman sejak dini. Dalam konteks kekerasan rumah tangga, Gereja perlu terus mengajarkan kesetaraan martabat laki-laki dan perempuan serta membangun kesadaran bahwa kasih tidak pernah dibenarkan melalui kekerasan. Sedangkan dalam konteks tekanan ekonomi dan migrasi pekerja, Gereja dan pemerintah perlu bekerja sama menghadirkan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga sehingga pasangan tidak harus terpisah dalam waktu yang lama demi mencari nafkah.

Dengan demikian, persoalan perkawinan di NTT tidak cukup diselesaikan hanya melalui nasihat moral atau hukum Gereja semata. Dibutuhkan pendekatan yang menyentuh realitas hidup masyarakat. Gereja perlu hadir sebagai pendamping keluarga, pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan keluarga, dan masyarakat perlu membangun kembali budaya saling menjaga dalam kehidupan rumah tangga. Sebab pada akhirnya, kuat atau rapuhnya suatu bangsa sangat ditentukan oleh kuat atau rapuhnya keluarga sebagai fondasi utama kehidupan sosial.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.