Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dalam Perspektif Kitab Kejadian 1:26-27

oleh -821 Dilihat
Ilustrasi
banner 468x60

Oleh: Kanisius Bauk

Dewasa ini, kerap terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan. Perbuatan jahat ini bisa menimpa semua perempuan kapan dan dimana saja mereka berada, seperti di lingkungan sekolah, di tempat kerja, di rumah dan di lingkungan masyarakat. Kekerasan seksual merupakan sebentuk the threat, attempt or use of physical force by one more perssons that result in physical or non-physical harm to one or more other person (Sunarto, 2009:56). Dalam konteks ini, kekerasan seksual merupakan suatu tindakan jahat yang terjadi atas dasar kekuasaan seseorang yang dapat menyebabkan kerugian (fisik dan psikis) bagi korban. Kekerasan seksual mempunyai ciri khas pemaksaan yang dapat mengambil wujud persuasif dan fisik. Misalnya, pelecehan terhadap kehendak pihak lain yang mengalami pelecehan hak-haknya secara total dan integritas tubuhnya tidak diperhitungkan lagi (Sunarto, 2009:56). Lebih lanjut, kekerasan seksual meliputi pengisolasian (menjauhkan) seseorang dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, pemerkosaan termasuk dengan menggunakan alat bukan penis dan perbudakan seksual (Nordjanah dkk., 2001:60).

Di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) hampir setiap hari terjadi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Media-media baik online maupun media cetak tidak pernah absen menerima dan mempublikasikan problem sosial ini. Sebagai contoh, kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi berumur 17 tahun di Kota Kupang (Yohanes Seo, 2025). Kemudian, kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan pekerja warung di Maumere (Garda Flores, 2026). Selain itu, kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial STN (14 tahun) di Desa Rubit, Kabupaten Sikka (Yurgo Purab, 2026). Tentu masih banyak lagi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan. Berdasarkan data-data ini, kita dapat mengetahui bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan terus terjadi dan meningkat.

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT Asti Laka Lena, menyebut kasus kejahatan seksual di NTT sudah berada dalam kondisi darurat. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 75 persen narapidana di NTT dipenjara karena kasus kekerasan seksual, dan 60 persen dari korban adalah anak-anak perempuan (Intan, 2025). Realitas ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan telah menjadi suatu tindakan yang terus meningkat. Tidak sedikit perempuan di bawah umur yang menjadi korban kejahatan ini. Tindakan ini merupakan suatu kejahatan yang hanya melahirkan dampak buruk dan perasaan trauma terhadap perempuan, seperti kehancuran mental, emosional, spiritual bahkan masa depannya. Di samping itu, kejahatan ini dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan korban sehingga bisa menyebabkan sakit, gila, bahkan sampai mengakhiri hidup mereka dengan cara bunuh diri. Menurut penulis, tindakan jahat ini terjadi meliputi berbagai motif, seperti gender, struktur sosial, relasi sosial, dan patriarki. Salah satu motif yang menjadi penyebab utama terjadinya problem ini adalah sistem budaya patriarki.

Memahami Budaya Patriarki sebagai Penyebab Struktural

Budaya patriarki merupakan suatu sistem sosial yang mana laki-laki memegang kekuasaan utama dalam peran kepemimpinan seperti politik, otoritas moral, hak istimewa sosial dan kontrol atas property. Dalam budaya patriarkal, laki-laki biasanya dominan baik dalam keluarga maupun masyarakat, sementara perempuan cenderung diposisikan sebagai subordinat. Secara umum dapat dikatakan bahwa patriarkisme adalah suatu pandangan yang menempatkan kaum laki-laki lebih berkuasa dibanding kaum perempuan atau kekuasaan laki-laki atas perempuan (Sunarto, 2009:38).
Patriarkat dengan dinamika penguasaan dan penaklukannya merupakan sebuah kendala terhadap saling ketergantungan dan ketimbal-balikan yang bisa mengakibatkan wawasan tentang suatu masyarakat yang holistik dan egaliter dalam beraneka ragam cara. Dalam hal ini, ia membatasi kemampuan masyarakat untuk mendayagunakan berbagai talenta perempuan (Anne Clifford, 2007:37). Dalam budaya patriarki, maskulinitas berperan sebagai norma sentral sekaligus pertanda bagi tatanan simbolis masyarakat, yaitu memberikan privilese kepada jenis kelamin laki-laki untuk mengakses material basic of power daripada mereka yang berjenis kelamin perempuan (Munandar Sulaiman, 2019:17).

Ada enam struktur patriarkal yang membatasi kaum perempuan dan memelihara dominasi kaum laki-laki. Hal itu antara lain: (1) pekerjaan yang dibayar, (2) relasi patriarkal di dalam rumah tangga, (3) budaya patriarkal, (4) seksualitas, (5) kekerasan laki-laki terhadap perempuan dan (6) Negara (Sunarto, 2009:39). Beberapa struktur ini memungkinkan dan memberi ruang kepada laki-laki untuk berkuasa ketimbang perempuan karena perempuan dinilai tidak mampu. Kaum laki-laki memegang kendali penuh atas perempuan dan menjadi titik sentral di setiap lini kehidupan, semisal di bidang politik, ekonomi dan lain-lain.
Realitas menunjukkan bahwa dominasi dan kekuasaan laki-laki ini telah menjadi suatu tantangan serius bagi eksistensi kaum perempuan.

Hal ini seperti yang terjadi saat ini bahwa kekuasaan ini telah secara riil melahirkan dampak buruk dan risiko konkret yang tak terhindarkan bagi kaum perempuan. Mulai dari penindasan, perbudakan, penipuan, pelecehan hak-hak dan kekerasan seksual. Salah satu dampak buruk yang terus terjadi dan menimpa perempuan hari-hari ini adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap perempuan kerap terjadi dan meningkat dari hari ke hari. Menurut penulis, kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi akibat sistem budaya patriarki. Budaya patriarki menjadi salah satu penyebab struktural. Sebab di dalam budaya patriarki, perempuan dinilai tidak mampu sehingga perempuan kerap mendapat perlakuan tidak adil, seperti harkat dan martabatnya direndahkan, atau dijadikan sebagai budak seks. Tindakan jahat ini tentu menciderai harkat dan martabat kaum perempuan yang diciptakan menurut gambar dan rupa Allah.

Eksistensi Manusia dalam Kitab Kejadian 1:26-27 Manusia: Serupa dengan Allah dan Ciptaan yang Sederajat

Kitab Kejadian menampilkan secara gamblang bahwa manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Hal ini menunjukkan bahwa manusia serupa dan sama dengan Allah, kecuali dalam hal dosa. Manusia merupakan makhluk yang sempurna karena memiliki harkat dan martabat luhur yang mesti dijaga dan dihormati. Keserupaan manusia dengan Allah menunjukkan bahwa manusia memiliki aspek-aspek non-fisik yang mencerminkan karakter dan sifat-sifat Allah. Frasa serupa dengan Allah juga mengacu pada aspek spiritual, moral, dan intelektual manusia yang memungkinkan manusia untuk memiliki akal budi, kehendak bebas, dan kemampuan moral (Eko Wahyu, 2020:31). Kata “manusia” merujuk pada laki-laki dan perempuan. Tidak ada pemisahan atau perbedaan antara keduanya baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Kitab Kejadian, 1:27 bahwa dengan gambar Allah menciptakan dia perempuan dan laki-laki. Artinya bahwa ada kesamaan atau kesederajatan antara laki-laki dan perempuan dihadapan Allah. Dalam hal ini, keduanya sederajat serta menjadi titik tertinggi karena sebagai citra Allah sendiri, sehingga keluhuran martabat manusia, khususnya kaum perempuan harus dihargai dan dijunjung tinggi (Van Djik, 1990:9).
Manusia merupakan makhluk yang sempurna karena serupa dengan Allah. Ia memiliki kapasitas untuk memahami konsep kebenaran, keadilan, dan kasih serta memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dalam hubungannya dengan Allah dan sesama manusia. Keserupaan manusia dengan Allah ini menempatkan manusia sebagai tuan atas semua makhluk di dunia ini, termasuk untuk menguasai dan menggunakannya demi keluhuran hidup manusia (Konsili Vatikan II, 2002:522). Manusia sebagai tuan untuk menguasai segala ciptaan yang ada, bukan untuk menguasai apalagi menindas sesamanya. Sebab itu, manusia juga memiliki tanggung jawab untuk mencerminkan karakter Allah dalam kenyataan hidup. Hal ini seperti mewujudkan moralitas, empati, keadilan dan kebaikan. Tentu semuanya ini hanya bisa direalisasikan oleh manusia, karena manusia dikaruniai dengan akal budi. Dengan demikian, manusia mampu memilih dan memilah secara bijak, kebaikan dan kejahatan, serta kebenaran dan kesalahan.

Martabat Perempuan sebagai Gambar Allah
Dalam kisah penciptaan, kita menemukan bahwa “dengan gambar Allah menciptakan dia laki-laki dan perempuam”. Hal ini menunjukkan bahwa ada kesamaan atau kesetaraan martabat yang ada pada laki-laki dan perempuan. Dalam konteks ini, laki-laki dan perempuan memiliki hak dan martabat yang sama di hadapan Allah. Keduanya mempunyai harkat dan martabat yang sepadan di hadapan Allah dan sesama. Karena itu, laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan dalam membangun relasi dengan Allah, relasi dengan manusia dan ciptaan yang lain, termasuk kesetaraan dalam tugas dan pelayanan. Dengan kedudukan yang setara ini maka keduanya saling melengkapi dan berkontribusi dalam membentuk keberagaman dan kelengkapan manusia sebagai ciptaan Allah (Juanda dan Sjanette, 2018:6).

Dalam Galatia 3:28, Paulus mengatakan bahwa di dalam Kristus, status antara pria dan wanita memiliki martabat yang sama dan tidak adanya perbedaan (Henk Nape, 2006:15). Hal ini tidak hanya menampilkan suatu kedudukan dan pelayanan yang sepadan, tetapi juga menunjukkan sikap saling melengkapi dan menolong dalam kehidupan bersama antara laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini, laki-laki diciptakan untuk melengkapi perempuan dan sebaliknya perempuan juga diciptakan sebagai penolong bagi laki-laki. Allah merancangkan manusia untuk hidup bersama, saling melengkapi dan saling menolong. Sejak semula, Allah menjadikan wanita sebagai penolong bagi laki-laki dan sebaliknya laki-laki untuk perempuan (Lumban, 2014:28). Tujuannya agar masing-masing dapat saling berbagi, bekerja sama dan hidup berdampingan sebagai satu kesatuan di dalam Tuhan.
Kesetaraan laki-laki dan perempuan di hadapan Allah menampilkan sikap kasih, saling melengkapi dan saling menolong. Di samping itu, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan dan panggilan yang sepadan untuk membangun relasi yang harmonis dan adil dengan Tuhan, sesama manusia dan seluruh ciptaan. Laki-laki dan perempuam diberi mandat yang sama untuk saling menghargai dan menghormati harkat dan martabat masing-masing tanpa harus merendahkan atau menghina yang satu dari yang lain. Untuk itulah, laki-laki mesti menjaga dan menghormati keluhuran diri perempuan, bukan sebaliknya semena-mena menindas perempuan.

Realitas di atas tentu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam kehidupan bersama dewasa ini. Fakta menunjukkan bahwa dalam kehidupan bersama, kerap terjadi penindasan dan kekerasan serta perlakuan tidak adil terhadap perempuan. Kekerasan seksual terhadap perempuan yang terus terjadi dewasa ini tentu menjadi bukti konkret yang mengingatkan kita pada situasi tersebut. Bahwasanya, perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual. Penulis berpendapat, kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan suatu tindakan jahat yang mencederai karya Allah dan keluhuran diri perempuan. Oleh karena itu, di tengah problem seperti ini, setiap orang perlu bertanggung jawab terhadap sesama. Manusia mesti mengedepankan sikap tanggung jawab untuk membantu dan mengontrol sesama, demi meredam tindakan kekerasan seksual yang terus terjadi dan menimpa perempuan hari-hari ini.

Tanggung Jawab Kolektif: Strategi Melawan Tindakan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan suatu perbuatan buruk yang menciderai harkat dan martabat manusia, terkhusus kaum perempuan sebagai ciptaan yang luhur. Perbuatan ini secara riil “melukai dan menodai” martabat diri perempuan sebagai karya Tuhan atau ciptaan Tuhan yang sempurna. Kekerasan seksual terhadap perempuan tidak dapat dipikirkan dalam konteks manusia sebagai citra Allah, karena merusak citra Allah dalam diri manusia, khususnya kaum perempuan (Nunuk Murniati, 2011:297). Kaum perempuan adalah manusia yang luhur. Kekerasan seksual terhadap perempuan sungguh bertentangan dengan harkat dan martabat luhur perempuan sebagai manusia. Sebab, perempuan diciptakan sebagai manusia yang luhur, yang mempunyai harkat dan martabat sebagai ciptaan yang secitra dengan Allah (Deshi Ramadhani, 2009:51).

Oleh karena itu, berhadapan dengan realitas seperti ini, penulis memproposalkan tanggung jawab kolektif sebagai satu strategi untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam kehidupan bersama. Di samping itu, tanggung jawab kolektif dibutuhkan untuk meredam tindakan kekerasan seksual yang terus terjadi ini. Sesuai hakikat panggilannya, semua manusia dipanggil untuk hidup dalam damai, kasih dan mewujudkan kebaikan dan kebenaran kepada sesama yang lain. Lebih lanjut, manusia dipanggil untuk saling membantu, melengkapi dan menolong satu sama lain, bukan untuk saling memusuhi atau menindas. Oleh karena itu, semua manusia harus bertanggung jawab untuk menolong sesama serta mewujudkan panggilan itu kepada sesama. Dalam hal ini, setiap orang, khususnya laki-laki mesti bertanggung jawab untuk menjaga dan menghargai serta menghormati harkat dan martabat luhur perempuan. Sikap tanggung jawab laki-laki dan perempuan mesti diwujudkan dalam tindakan konkret setiap hari. Sikap tanggung jawab ini bertujuan untuk “mengembalikan” eksistensi perempuan sebagai imago Dei serempak untuk “memperbaiki” harkat dan martabat kaum perempuan yang telah “dirusak atau dinodai”.

Berdasarkan seperangkat analisis di atas maka penulis mengelaborasi beberapa solusi konkret berikut ini. Pertama, di tengah kekerasan seksual yang marak terjadi ini, keterlibatan Gereja urgen dibutuhkan untuk menghadapi problem ini. Gereja mesti membuka diri dan bertanggung jawab serta memperjuangkan perdamaian dan kesetaraan gender umat manusia. Gereja bertanggung jawab untuk umatnya dengan mewartakan dan mengajarkan kasih dan kebaikan, keadilan dan kedamaian. Lebih lanjut, dengan menggunakan teks Kitab Suci, Gereja mengajarkan kepada umat tentang eksistensi manusia sebagai makhluk yang sempurna dan luhur karena diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Upaya ini tentunya dapat memberi pemahaman dan membuka wawasan umat baik laki-laki maupun perempuan untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain dalam kehidupan bersama. Dengan begitu, dapat terwujud kesetaraan gender dan perdamaian dalam kehidupan bersama.

Kedua, oleh karena kekerasan seksual erat kaitannya dengan eksistensi perempuan sebagai warga negara di dunia ini, maka keterlibatan dan tanggung jawab pemerintah pun penting dibutuhkan. Pemerintah mesti melindungi masyarakat dengan menegakkan hukum secara baik dan adil. Dalam hal ini, ia mesti melindungi dan memperlakukan korban secara adil serta memberi hukuman serius kepada pelaku. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kejahatan dan kekerasan yang terjadi pada perempuan. Selain itu, pemerintah juga perlu membuka kesempatan atau memberi ruang bagi perempuan untuk memimpin, sehingga mereka juga lebih banyak terlibat di dalam urusan politik atau organisasi lainnya sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing. Alhasil, dengan cara ini, dapat menyadarkan manusia baik laki-laki maupun perempuan untuk saling menghormati, menjaga, melindungi dan mengakui satu sama lain sebagai makhluk ciptaan yang luhur dan sempurna.

Penulis adalah Mahasiswa Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, Maumere

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.