Keadilan bagi Lucky dan Delfi: Perspektif Hukum dan Kitab Suci “Gigi ganti Gigi, Mata ganti Mata”

oleh -612 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Fransisco Yendri Sakunab

Dinamika kehidupan sekarang telah mengalami kemerosotan moral karena kasus amoral telah menjadi hal yang sering terjadi dan kerap kali didengar oleh telinga kita. Kekejaman dan penganiayaan sudah lagi tidak di takuti oleh sebagian orang karena keadilan sering dilonggarkan, disepelekan oleh para penegak hukum sendiri. Kasus Lucky dan Delfi kini telah menjadi pening di kepala karena kasus ini belum ada tanggapan yang setara dengan tokoh- tokoh yang merenggut nyawa mereka. Kasus ini telah terjadi pada dua tahun yang lalu, tetapi semuanya “dibungkam” dan kini telah terungkap di tahun 2026 secara jelas, bahwa kedua korban bukan mengalami kecelakaan biasa.

Ada sebuah insiden yang sangat mengharukan karena keduanya dibunuh secara tidak manusiawi, seakan-akan para pelaku mempunyai hati nurani yang tumpul dan tidak mengenal hukum cinta kasih. Nilai moral manusia telah hilang dan kini kejahatan bermunculan di mana-mana karena kedangkalan otak manusia yang sering berpikir “bertindak baru berpikir bukan lagi berpikir baru bertindak. Apakah keadilan harus diberikan setimpal dengan perbuatan? Dikatakan kecelakaan akan tetapi mata salah satu korban hilang, bekas parang juga terlihat jelas, apakah ini masih menjadi pertimbangan para penegak hukum untuk mengambil tindakan atau membuat sebuah keadilan yang sah?

Sungguh terlihat jelas bahwa hukum di indonesia masih terlampau jauh dari kata adil “gigi ganti gigi, mata ganti mata” setidaknya hukum jangan dibuat “mati” bagi setiap keluarga korban yang meminta keadilan karena kehidupan kedua korban juga dilindungi oleh HAM. Yang harus diselsaikan setuntas-tuntasnya karena menghilangkan nyawa orang lain dengan membunuh adalah pelanggaran HAM yang mendasar. Tercantum dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia: pasal 9 ayat 1 berbicara bahwa “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupanya.” Inilah bentuk dari hukum negara yang tidak juga berbeda dengan hukum biblis yang berbicara (Imamat 24: 17- 22) “siapa yang membunuh seorang manusia, pastilah ia dihukum mati,” yang dilakukan kepadanya harus “patah ganti patah, mata ganti mata, gigi ganti gigi.”

Hukum telah ditetapkan oleh negara, namun tokoh-tokoh penegak hukum seolah-olah telah menutup mata, merasa buta, dan tuli dalam mendengarkan teriakan keluarga korban. Insiden ini telah menarik perhatian netizen di wilayah NTT khususnya di kota kupang karena sudah meresahkan para masyarakat yang kebanyakan memberikan stigma buruk kepada para pelaku yang sadar melakukan tindakan diluar nalar, bahkan meninggalkan luka dan duka yang mendalam bagi keluarga yang mengalami kehilangan dan merasa kecewa kepada aparat hukum karena tidak memberikan perhatian yang bisa membantu para keluarga korban untuk menjawabi peristiwa ini.

Sehingga dalam upaya kelurga korban berusaha semaksimal mungkin demi sebuah keadilan dan kebenaran yang bisa diketahui bersama kematian Lucky dan Delfi. Pembunuhan ini juga melibatkan beberapa perempuan sebagai saksi sekaligus pelaku seperti “serigala berbulu domba” diam-diam tinggal bersama keluarga korban dan menyembunyikan kebusukan yang pada akhirnya juga terbongkar, dan menarik banyak para pelaku yang menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan ini.

Menariknya hukum di indonesia ini telah memberikan kenetralan antara para pelaku, dan korban yang seharusnya hukum menjadi titik tengah penyelesaian masalah yang tidak berpihak pada korban atau pelaku tetapi pada keadilan dan kebenaran yang harus dijalankan seturut dengan undang-undang KUHP dan HAM yang berlaku. Menurut KUHP pasal 340 “barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Hukum ini menenkankan dengan tegas karena dalam pembunuhan Lucky dan Delfi terlihat ada unsur kesengajaan dan perencanaan dari para pelaku.

Sehingga HAM harus ditegakkan berdasarkan martabat dan kehormatan manusia didalam prinsip undang-undang HAM nomor 39 tahun 1999 pasal 9 ayat 1 “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup. Hukum harus berdiri dahulu karena kasus ini sudah sangat lama tetapi tidak dihiraukan, karena tidak ada tekanan dari publik maka harapan para masyarakat sangat memihak pada pihak korban agar semuanya diselesaikan secepat mungkin. Keadilan dapat terbaca oleh forum publik, sehingga para komentar masyarakat menjadi nyata atas kasus pembunuhan ini agar suara-suara keadilan tidak menjadi runtuh.

Keadilan yang setimpal harus dijalankan sesuai dengan perbuatan yang didalamnya tidak boleh berlebihan dan tidak boleh lebih ringan dari kejahatan. Agar menciptakan keadilan dan bukan balas dendam. “Gigi ganti gigi, mata ganti mata” menjadi suatu gambaran keadilan yang setimpal untuk bisa membatasi kekerasan yang kian membekas. Pada keluarga korban diarahkan pada kasih dan pengampunan seperti ungkapan seorang ayah dalam wawancaranya setelah mengetahui bahwa seorang wanita yang ia rawat adalah pelaku yang juga terlibat membunuh anaknya.

“Jangan sentuh dia. Biar dia punya kulit juga jangan sentuh, karena dia sudah menjadi beta punya kunci, aset untuk bisa tau pelaku-pelaku yang lain.” Ini menjadi basis bahwa keluarga korban hanya mengiginkan keadilan bukan balas dendam, hukum cinta kasih dan pengampunan telah terlihat oleh pihak keluarga. Maka perdamaian harus teratur secara hukum dan bijaksana. Bukan “balas fisik” tapi balas melalui hukum yang adil dan sah, sekali lagi “gigi ganti gigi dan mata ganti mata” dalam hukum dan tanggung jawab yang berlansung pada konsep moral, harus dilaksanakan oleh kaum penegak hukum yang berlandaskan pada nilai kemanusian beradab.

Pada titik ini, pasti semua orang meginginkan suatu kepastian yang menjurus pada hidup yang adil, seperti pepatah sang oleh filsuf Jhon Locke: “bahwa hak hidup adalah hak kodrati yang tidak boleh dirampas dan mata ganti mata hanya akan membuat dunia menjadi buta. Suatu kekerasan tidak akan bisa menyelesaikan suatu masalah, jadi keadilanlah yang harus menjadi jalan utama dalam menentukan persoalan ketidakmanusiawian dari kasus ini.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.