Hukum dan Kekuasaan: Apakah 9.000 PPPK di NTT Harus Dirumahkan?

oleh -1218 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Marianus Viktor Ukat

Ketika negara mengangkat ribuan tenaga honorer ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masyarakat pada umumnya sempat menghela napas lega. Bahwasannya, hal ini menandaskan bentuk kebijakan yang progres dari problem kurangnya lapangan pekerjaan secara struktur beberapa dekade terakhir ini. Dalam bahasa tragedi, situasi ini mengharuskan kita untuk menjawab bentuk ketidakpastian status ribuan abdi negara yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian hukum yang efektif dan efisien.

Namun dalam hitungan bulan saja, terjadi pembatasan belanja pegawai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Adam, 2026). Tentu berlandaskan pada kebijakan yang imbasnya dari penyesuaian aturan pusat, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimalnya 30 persen dari total APBD (Deslina, 2024). Dampak dari ini pula merupakan aturan fiskal pusat yang berlangsung selama tahun 2026 sampai 2027.

Alih-alih kebijakan memadai oleh pemerintah pusat, tetapi malah muncul problem di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ingin “merumahkan” 9.000 PPPK. Terus terang, hal ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan kebutuhan keadilan sosial, tanggung jawab negara bahkan martabat manusia. Kabar yang mengkhawatirkan ini menjadi sebuah fenomena yang cukup ekstrim dikarenakan merugikan bentuk pengabdian diri dan harapan para pegawai PPPK yang telah bersungut-sungut dalam mencari pekerjaan untuk keberlangsungan hidup. Alhasil, membekukan optimisme para pegawai PPPK NTT dan memicu disensus mengenai kebijakan pemerintah pusat secara tiba-tiba.

Secara spesifik, NTT menjadi sorotan utama karena problem ketidakmampuan APBD NTT untuk menanggung beban gaji pegawai akibat aturan pembatasan belanja pegawai dari pemerintahan pusat. Dalam kacamata filsafat sosial politik, muncul sebuah eufemisme birokratis yang secara tidak langsung memutuskan hubungan kerja dengan lebih sopan. Walaupun bukan sekadar apakah kebijakan ini legal secara administratif belaka, melainkan apakah ini adil? Apakah ini disebut memanusiakan manusia? Lebih dari itu, apakah hukum yang semestinya melindungi justru menjadi instrumen pengusiran secara eufemisme?

Dari Teks ke Nurani

Dari ranah dalam negeri, ada ahli hukum besar Indonesia, yakni Satjipto Rahardjo. Ia menawarkan konsep hukum progresif sebagai kritik terhadap positivime hukum yang kaku dan berpusat pada teks. Bagi Rahardjo, hukum dibuat untuk tidak berpusat pada dirinya sendiri, tetapi hukum harus dijadikan sebagai alat untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Jika hukum justru menimbulkan kesengsaraan, maka ia harus ditolak, ditafsir ulang, bahkan dilanggar secara kreatif demi nilai kemanusiaan yang lebih tinggi. Ia harus mewujudkan keadilan dalam hidup bersama manusia (Jegalus, 2011).

Dalam kasus 9.000 PPPK ini menunjukkan bagaimana birokrasi negara terjebak dalam formalisme hukum yang membunuh nurani. Wacana untuk merumahkan barangkali merasa bahwa hal ini “aman”. Tetapi, secara yuridis, dengan ada pasal yang memperbolehkan dan mekanisme yang telah diikuti serta prosedur yang terpenuhi, pada akhirnya 9.000 PPPK dibuat seolah-olah tidak memiliki kemanfaatan bagi pertumbuhan dan perkembangan kehidupan pemerintahan NTT. Di sini, hukum progresif bertanya lebih jauh: apakah keputusan itu telah dipertimbangkan dengan konteks sosial, khususnya masyarakat NTT, berlandaskan pada sejarah dan konsekuensi keberlanjutannya?

Rahardjo menekankan pentingnya “hati nurani” sebagai kemapanan dalam praktik hukum. Hati nurani sering dianggap tidak ilmiah, namun justru menjadi roh dari seluruh bangunan hukum. Hukum progresif menuntut pada pembuat kebijakan untuk tidak bersembunyi di balik legalitas formal, tetapi dengan keberanian diri yang tangguh mengambil keputusan yang berpihak pada yang lemah. Dalam meneliti konteks masyarakat, negara harus menemukan adanya kebutuhan akan suatu peraturan, karena itu ia membuat peraturan kemudian mengesahkannya. Sehubungan dengan itu, tafsirkan ulang regulasi agar ia melayani manusia bukan manusia yang melayani regulasi kembali.

Kritik terhadap Struktur Kekuasaan

Meminjam teori Karl Marx, hemat saya, menawarkan pisau analisis yang tajam untuk membaca relasi kekuasaan di balik kebijakan negara. Bagi Marx, hukum bukanlah entitas netral yang mengambang semata oleh kepentingan tertentu. Ia adalah bagian dari suprastruktur (bangunan atas) yang dirikan di atas basis ekonomi (mode produksi). Dalam konteks PPPK, ada korelasi antara teori ini dengan permasalahan yang terjadi.

Untuk menjamin keseimbangan itu, muncul pertanyaan sederhana: siapa yang diuntungkan untuk merumahkan 9.000 pekerja ini? Jika jawabannya adalah efisiensi anggaran, maka kita perlu bertanya lebih lanjut: efisiensi untuk siapa? Apakah dana yang dihemat itu kemudian dialokasikan untuk program yang benar-benar menyentuh lapisan bawah? Ataukah ia disedot ke dalam pusaran proyek instruktur mercusuar yang keuntungannya lebih dinikmati oleh oligarki bisnis dan elite politik?

Di sini dapat dipahami bahwa PPPK yang ingin dirumahkan bukan hanya kehilangan pekerjaan saja, tetapi kehilangan relasionalitas dengan negara yang semestinya mereka layani dan menjamin kelayakan hidup mereka. Hemat saya, ironinya problem ini barangkali menjadi manifestasi dari kontradiksi internal kapitalisme birokrasi. Artinya, negara menggunakan retorika pelayanan publik, namun dalam praktiknya memperlakukan aparaturnya sebagai komoditas yang dapat dibuang ketika tidak lagi menguntungkan secara fiskal.

Hukum yang Bermartabat atau Hukum sebagai Senjata?

Dengan ini jelas, negara memiliki pilihan. Ia dapat menjadikan hukum sebagai perisai yang melindungi yang lemah, atau menjadikannya pedang yang menebas mereka yang tidak punya kuasa. Jika 9.000 PPPK akhirnya dirumahkan tanpa solusi, kompensasi yang layak, dan rencana penyerapan kembali yang konkret, maka kita tengah menyaksikan hukum yang telah kehilangan jiwanya. Dengan kata lain, ia masih berdiri sebagai bangunan formal, tetapi menyangkal diri dari keadilan.

Selanjutnya status terkini, Gubenur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa hal ini menjadi ancaman cukup serius akibat aturan fiskal dan kebijakan pemerintah pusat yang terlihat ironis. Dalam sebuah podcast Victory Talk, Melki menawarkan skema KUR (kredit usaha rakyat). Adapun tawarannya lainnya pada UMKM lokal yang produktif dan layak (feasible). Ini menjadi solusi terhadap nasib 9.000 PPPK. Selain itu, ia akan segera memoderasi skema penyelamatan ini dengan rencana bertemu secara langsung dengan Presiden Prabowo. Tentu langkah yang diambil menjadi komitmen demi mewujudkan kebaikan bersama (bonum commune).

Bila dipikirkan lebih lanjut, hemat saya, yang paling berbahaya dari situasi ini bukan terletak pada kegagalan kebijakan semata, tetapi menormalisasikan satu logika bahwa negara boleh mengangkat dan membuang warganya layaknya variabel anggaran. Jika logika ini dibiarkan, maka ia akan menjadi preseden yang melemahkan kepercayaan publik terhadap negara secara komprehensif dalam jangka panjang dengan menggerogoti legitimasi demokrasi itu sendiri.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.