Geothermal: Janji dan Kenyataan

oleh -2530 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Petrus Selestinus Mite

Indonesia ternyata menyimpan 40 persen potensi panas bumi dunia, mencapai 24 GW, namun baru 10 persennya (2,4 GW) yang dimanfaatkan. Sumber energi bersih ini tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, NTT, dan Sulawesi, dengan keunggulan menghasilkan listrik stabil tanpa emisi karbon, menjadikannya solusi ideal untuk transisi energi nasional. (Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia, 23 April 2024). Pemerintah juga kerap menyebut geothermal sebagai “prioritas transisi energi”, dan Indonesia sendiri memiliki potensi panas bumi terbesar kedua di dunia (24 GW), namun baru 10 persen yang dimanfaatkan.

PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) juga sebagai pionir berperan kunci dalam mempercepat pengembangannya untuk menjadikan Indonesia pemimpin energi hijau global. PGE mengadopsi teknologi inovatif dan kolaborasi lintas sektor, sambil menekankan pentingnya insentif pemerintah. Direktur Utama PGE, Julfi Hadi, meraih penghargaan atas kontribusinya, memperkuat komitmen Indonesia mencapai Net Zero Emission 2060 dan kemandirian energi. (PT. Pertamina Geothermal Energy, 31 Mei 2025).

Di sisi lain, WALHI NTT menyerukan penghentian seluruh proyek geothermal di Flores, NTT, karena berdasarkan riset dan data lapangan bahwa proyek tersebut merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat. Proyek yang didorong Kementerian ESDM dan PT PLN ini disebut memicu konflik sosial, kekurangan air, serta penurunan hasil pertanian seperti kopi dan vanili. WALHI bersama masyarakat memberikan sikap kritisnya bahwa pemerintah pusat bersikap sentralistik, tidak transparan, dan melanggar prinsip otonomi daerah.

Sementara itu PT PLN diduga memanipulasi data serta memecah belah masyarakat. WALHI dan masyarakat menuntut pencabutan izin proyek, penghormatan terhadap aspirasi lokal, dan beralih ke energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan sesuai Rencana Umum Energi Daerah NTT. (Wicaksono, Betahita.id, 31 Mei 2025).

Selain itu, Enam uskup dari Provinsi Gerejawi Ende juga menolak tegas proyek geothermal di Flores dan Lembata melalui Surat Gembala Prapaskah, menyatakan proyek ini mengancam ekosistem rapuh, sumber mata air terbatas, dan bertentangan dengan pembangunan berkelanjutan berbasis pariwisata dan pertanian. Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, merespons dengan menghentikan sementara proyek setelah audiensi dengan Uskup Agung Ende, sambil menjanjikan kajian ulang bersama pemangku kepentingan.

Surya Darma dari ICRES (Indonesia Center for Renewable Energy Studies) mengakui geothermal lebih ramah lingkungan daripada energi fosil tetapi mengingatkan risiko gempa mikro akibat injeksi fluida, menekankan pentingnya studi geologis yang mendalam. Penolakan ini juga didukung masyarakat adat seperti di Poco Leok yang khawatir kehilangan ruang hidup, mencerminkan ketegangan antara transisi energi dan perlindungan lingkungan-sosial di kawasan rentan. (Rosary, Mongabay.co.id, 31 Mei 2025).

Apa yang Salah?

Regulasi yang berbelit menjadi tantangan utama, dengan proses perizinan melibatkan beberapa instansi dari Kementerian ESDM hingga KLHK yang sering tumpang tindih kewenangan. Selain itu, risiko eksplorasi yang tinggi membuat investasi geothermal kurang menarik, di mana 60 persen biaya proyek terkonsentrasi pada fase eksplorasi (seperti drilling), sementara pemerintah hanya menanggung 30 persen melalui Fasilitas Penugasan. Kebijakan ini memaksa PLN membeli energi geothermal dengan harga tinggi, membebani keuangan negara.

Persoalan lainnya adalah tumpang tindih lahan, di mana sebagian besar wilayah geothermal berada di hutan konservasi, sehingga menghambat pengembangan proyek. Contoh nyata adalah Proyek di Poco Leok, NTT atau proyek Gunung Talang di Sumatra Barat dan proyek lainnya di Indonesia, akibat tidak transparan dalam mekanisme perizinan dari pihak KLHK dan masyarakat setempat. Kondisi ini menunjukkan ketidakselarasan antara komitmen pemerintah mendorong energi terbarukan dengan realitas di lapangan, menghambat potensi geothermal sebagai sumber energi bersih.

Perlu disadari bahwa meskipun geothermal menjadi solusi energi bersih, eksploitasinya di tahun ini menimbulkan sejumlah dampak ekologis, seperti gangguan hidrologi akibat pengeboran dalam yang mengancam sistem air tanah dan memicu penurunan permukaan tanah, serta emisi gas beracun seperti hidrogen sulfida, walaupun kadarnya lebih rendah dibanding bahan bakar fosil. Selain itu, proyek geothermal sering memicu deforestasi dan kerusakan habitat akibat pembukaan lahan luas, terutama di kawasan hutan seperti di NTT (Folres, Poco Leok, Mataloko,dll), Sulawesi dan Jawa, yang justru mengancam keanekaragaman hayati. Tantangan lainnya adalah risiko gempa mikro (induced seismicity) dari teknologi Enhanced Geothermal System (EGS) yang memanipulasi rekahan batuan.

Hal lainnya yang menghambat adalah model bisnis yang usang juga turut menghambat perkembangan. Skema government drilling, yang sukses diterapkan di negara seperti Turki dan Kenya, belum diadopsi secara serius di Indonesia. Padahal, pendekatan ini bisa mengurangi risiko eksplorasi bagi swasta dan mempercepat pengembangan proyek panas bumi. Tanpa pembaruan model bisnis, investasi di sektor ini akan tetap tertinggal.

Janji dan Kenyataan

Pertama, Imaginary: Ilusi Harmoni dan Identifikasi yang Retak. Pada perspektif Lacanian, janji negara tentang pengembangan geothermal sebagai energi bersih menciptakan sebuah fantasi imaginary (Lacan, 2001). Sebuah gambaran utopis di mana kebijakan, lingkungan, dan investasi berjalan harmonis tanpa gesekan, sebagaimana terwujud dalam narasi-narasi ideal seperti “Indonesia hijau” atau “energi terbarukan maju”. Identifikasi subjek (pemerintah, investor, masyarakat) dengan citra tersebut merupakan bagian dari tatanan imajiner (imaginary order), di mana ilusi keselarasan dijaga melalui pengabaian terhadap kontradiksi internal.

Namun, kenyataan di lapangan tidak bisa dihidarkan seperti tumpang tindih regulasi, kerusakan ekologis, dan resistensi masyarakat, sebagai ungkapan retaknya identifikasi ini. Sebuah fenomena yang disebut méconnaissance (Lacan, 2001) (kesalahpengenalan) oleh Lacan, di mana masyarakat terus memeluk janji meskipun bukti-bukti yang bertentangan, seperti deforestasi, konflik lahan, atau ketidakefisienan kebijakan justru tersaji begitu nyata. Negara misalnya, tetap bersikukuh mempromosikan geothermal sebagai “solusi bersih” sambil mengabaikan dampak destruktifnya, sehingga mempertahankan “fantasi yang rapuh” sekaligus menyingkap jurang antara ilusi simbolik dan realitas yang keras. Hal ini menunjukkan bagaimana “tatanan imajiner” tidak hanya menutupi konflik, tetapi justru memperdalamnya dengan menolak pengakuan atas ketidakmungkinan harmonisasi mutlak dalam wacana kebijakan energi.

Kedua, Symbolic: Kegagalan Bahasa dan Kekosongan Hukum. Janji-janji kebijakan tentang energi geothermal terjebak dalam tatanan simbolik yang cacat. Sebuah ruang di mana bahasa hukum, regulasi, dan wacana resmi seharusnya menciptakan struktur yang jelas dan berfungsi. Namun, tumpang tindih kewenangan antara instansi seperti Kementerian ESDM dan KLHK, serta mekanisme perizinan yang tidak transparan, justru mengungkap kegagalan mendasar dari sistem simbolik ini. Hal ini mengingatkan bahwa hukum selalu mengandung kekosongan.

Hukum tidak pernah bisa sepenuhnya merepresentasikan atau mengatur realitas yang kompleks. Pada konteks ini, “janji” Negara beroperasi sebagai signifier (penanda) yang mengambang, terlepas dari signified (petanda) yang seharusnya ia wakili. Artinya istilah seperti “penugasan pemerintah” atau “energi bersih” kehilangan maknanya ketika tidak ada konsistensi antara retorika kebijakan dan implementasi di lapangan. Krisis makna ini menciptakan kecemasan di kalangan investor dan masyarakat, yang menyadari bahwa sistem simbolik yang seharusnya menjadi penjamin kepastian dan stabilitas, justru rapuh dan tidak mampu menutupi jurang antara wacana dan realitas. Demikianlah janji-janji simbolik tentang geothermal bukan hanya gagal menciptakan keteraturan, tetapi justru memperlihatkan ketidakmampuan bahasa dan hukum untuk sepenuhnya menguasai realitas kebijakan energi yang sarat konflik.

Ketiga, Real: Trauma yang Tak Terungkap dan Resistensi. Real menampakkan diri sebagai dimensi yang keras kepal dan tetap ada meski semua upaya simbolisasi melalui hukum dan kebijakan gagal merepresentasikannya. Pada konteks pengembangan geothermal, Real ini muncul melalui tiga bentuk resistensi yang tak terelakkan: 1). Dampak ekologis seperti penurunan muka air tanah dan emisi hidrogen sulfida yang terus-menerus lolos dari kuantifikasi kebijakan. 2). Konflik lahan dengan masyarakat adat dan kawasan konservasi yang tak pernah tuntas diselesaikan oleh mekanisme hukum yang ada.  3). Fenomena gempa mikro (induced seismicity) sebagai konsekuensi tak terduga dari teknologi EGS yang membuktikan keterbatasan kontrol manusia atas alam.

Narasi resmi tentang “geothermal sebagai energi bersih” berusaha menutupi yang Real ini, namun semua kenyataan dan fakta itu akan kembali dan terus menghantui melalui protes masyarakat, kegagalan proyek, atau bencana ekologis yang tak terduga. Inilah yang disebut sebagai “trauma kebijakan energi terbarukan”. Sebuah kebenaran keras tentang keterbatasan manusia dan kegagalan sistem simbolik dalam mengatasi kompleksitas ekologis dan sosial, yang terus-menerus menggugat klaim-klaim kemajuan teknokratis namun tak pernah berhasil sepenuhnya diintegrasikan ke dalam wacana resmi. Realitas inilah yang membuat setiap janji tentang geothermal selalu mengandung paradoks: semakin gigih upaya untuk mengontrolnya melalui kebijakan, semakin nyata kegagalan tersebut.

Pada akhirnya harus diakui bahwa ketidakselarasan antara janji dan kenyataan mencerminkan jarak abadi antara Imaginary (harapan), Symbolic (regulasi), dan Real (hambatan nyata).

Penulis adalah Dosen FISIP – Sosiologi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.