Oleh: Markus Lapi Witi
Pada 23 September 2026, PLN, Kementerian ESDM, dan Pemkab Flores Timur menggelar rapat koordinasi awal pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi Oka Ile Ange. Dua pekan kemudian, Uskup Larantuka menyatakan penolakan terhadap kelanjutan proyek geotermal di Flores Timur dan Lembata. Dua peristiwa ini menunjukkan masalah lama: negara bergerak lebih dulu, sementara warga baru diajak bicara belakangan.
Kebijakan yang lahir tanpa warga
Akar persoalannya adalah SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Flores sebagai “Pulau Panas Bumi”. Penetapan itu menjadikan seluruh pulau sebagai peta potensi megawatt, seolah-olah Flores pulau kosong. Padahal pulau ini dihuni warga yang hidup dari kebun, mata air, dan tanah adat. Wajar bila warga kini menggugat SK tersebut.
Rekam jejak yang belum dipertanggungjawabkan
Warga tidak menolak karena anti-kemajuan, tetapi karena sudah melihat hasilnya di tempat lain. Di Mataloko, proyek yang dimulai sejak 1998 meninggalkan kawah lumpur dan uap panas di lahan pertanian, dan warga melaporkan atap rumah rusak. Di Ulumbu, warga menyebut bau gas menyengat tanpa alat pantau udara yang memberi peringatan. Di Lembata, proyek memicu konflik horizontal antarwarga dan ketegangan dengan pemerintah desa. Sebelum membuka lokasi baru, pemerintah dan PLN semestinya menuntaskan dulu persoalan di lokasi lama.
Risiko yang belum dijawab sains
Flores berada di jalur cincin api, dan Gunung Lewotolok di Lembata kembali erupsi pada September 2026. Walhi menyebut belum ada kajian ilmiah tentang getaran seismik akibat pembangkit. Selama pertanyaan sesederhana itu belum terjawab, mempercepat proyek berarti mempertaruhkan keselamatan warga demi target.
Yang dipertaruhkan di Flores Timur
Masyarakat adat Lewukluok, Blepanawa, dan Bama menolak wilayah adat mereka dijadikan bagian proyek. Warga Blepanawa menggantungkan air pada mata air Wai Onge di kawasan Hutan Lindung Ilepadung Nedot. Di pulau dengan sumber air terbatas, risiko terhadap mata air bukan soal teknis kecil, melainkan soal hidup-mati. Bagi masyarakat adat, tanah juga identitas, bukan sekadar aset yang bisa diganti rugi.
Sosialisasi yang sekadar formalitas
Bupati Anton Doni Dihen sendiri meminta kajian ilmiah matang, analisis dampak lingkungan yang cermat, dan sosialisasi yang tidak formalitas. Permintaan itu benar, dan justru menunjukkan bahwa rapat pertama sudah berjalan sebelum syarat-syarat tersebut terpenuhi. Persetujuan warga harus diperoleh sebelum proyek diputuskan, bukan dicari setelahnya.
Jalan yang lebih adil
Moratorium yang diserukan Keuskupan Larantuka layak dipertimbangkan: hentikan sementara semua tahapan, selesaikan keberatan warga di lokasi yang sudah berjalan, lakukan kajian kebencanaan dan hidrologi yang independen dan terbuka, serta jamin hak masyarakat adat untuk menyatakan “tidak” dan dihormati. Transisi energi memang penting, tetapi tidak sah bila ongkosnya dibebankan kepada warga yang paling sedikit didengar.
Sudut pandang lain
Pendukung geotermal menjawab bahwa cadangan daya Flores hanya sekitar 9 persen (standar minimalnya 30 persen) dan pembangkit diesel masih dominan. Mereka juga menilai panas bumi jauh lebih rendah emisi daripada batu bara, dan ahli geologi menyebut risikonya bisa dikelola dengan desain yang tepat. Bagi mereka, pertanyaannya bukan menolak atau menerima, melainkan bagaimana membangun dengan standar yang ketat.
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu
Politik FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang









