Oleh: Carolus Boromeus Soares
Fenomena doxing semakin nyata dalam kehidupan digital masyarakat Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah kemajuan teknologi dan terbukanya akses media sosial, khususnya melalui fitur Facebook Pro (FB Pro). Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana berbagi, berekspresi, dan membangun jejaring justru kerap berubah menjadi arena saling serang. Doxing, yakni tindakan menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin, muncul sebagai gejala serius dari kegagalan memahami etika bermedia sosial. Realitas ini memperlihatkan bahwa masalahnya bukan semata teknologi, melainkan cara manusia menggunakannya, (Tavani 2016).
Di banyak kasus di NTT, FB Pro dipahami secara keliru sebagai alat untuk mencari uang atau menaikkan popularitas dengan cara apa pun. Akibatnya, sebagian pengguna tergoda membuat konten sensasional: membuka identitas orang lain, menyebarkan foto, alamat, nomor telepon, atau konflik pribadi demi ketenaran. Dalam konteks masyarakat yang masih kuat relasi kekerabatan dan kedekatan sosial, praktik ini sangat berbahaya. Sekali data pribadi tersebar, dampaknya tidak berhenti di dunia maya, tetapi menjalar ke dunia nyata: relasi rusak, rasa malu publik, konflik antar keluarga, bahkan ancaman fisik.
Masalah yang lebih dalam adalah rendahnya kesadaran bahwa data pribadi adalah martabat manusia. Banyak orang menganggap membongkar identitas orang lain sebagai hal biasa, apalagi jika korban dianggap salah, berbeda pendapat, atau pantas dihukum. Logika ini berbahaya karena menempatkan massa sebagai hakim, dan media sosial sebagai ruang penghakiman tanpa proses. Dalam situasi ini, doxing menjadi bentuk kekerasan sosial baru atau kekerasan yang tidak meninggalkan luka fisik langsung, tetapi menghancurkan rasa aman dan harga diri seseorang, (Citron 2014).
Kuatnya budaya lisan membuat doxing cepat menyebar luas. Apa yang viral di Facebook dengan cepat berpindah ke obrolan kampung, gereja, sekolah, dan pasar. Satu unggahan doxing bisa melahirkan stigma kolektif yang sulit dipulihkan. Ironisnya, pelaku sering merasa tidak bersalah karena berlindung di balik alasan hanya membagikan, sudah ada di publik, atau sekadar konten. Padahal, etika tidak diukur dari seberapa viral sesuatu, melainkan dari seberapa manusiawi tindakan tersebut.
Dari sudut pandang moral, terutama dalam terang nilai Kristiani yang hidup kuat di NTT, doxing jelas bertentangan dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Setiap pribadi, betapapun salahnya, tetap memiliki hak atas privasi dan perlindungan diri. Mengungkap data pribadi orang lain demi keuntungan pribadi, popularitas, atau pelampiasan emosi bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga bentuk kegagalan melihat sesama sebagai saudara. Dalam bahasa iman, ini bukan sekadar kesalahan digital, melainkan dosa sosial.
Karena itu, persoalan doxing tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi atau ancaman hukum. Dibutuhkan pendidikan literasi digital yang kontekstual, khususnya bagi masyarakat NTT: pemahaman tentang apa itu privasi, apa konsekuensi hukum dan sosial doxing, serta bagaimana menggunakan FB Pro secara bertanggung jawab. Lebih dari itu, dibutuhkan perubahan sikap: dari budaya membuka aib menuju budaya menjaga martabat; dari mengejar viral menuju membangun relasi yang sehat, (Kominfo 2021).
Pada akhirnya, media sosial adalah cermin manusia yang menggunakannya. Jika ruang digital kita penuh luka, kebencian, dan saling membuka rahasia, itu menandakan ada krisis etika yang lebih dalam. Doxing di NTT bukan sekadar soal salah pakai FB Pro, tetapi panggilan untuk bertanya kembali: apakah saya menggunakan teknologi untuk memanusiakan sesama, atau justru melukai mereka?.
Dilansir Media Justitia, apabila ditinjau dari segi hukum, hal tersebut merupakan TINDAK KEJAHATAN!
Tindakan doxing diatur pada pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.
Muatan ancaman dapat berupa perundungan (bullying) disertai menyebarkan data pribadi korbannya.
Selain itu, doxing juga dapat dikenakan pidana jika memuat kekerasan atau ancaman baik memuat ancaman yang berupa penyebaran data pribadi maupun muatan ancaman kekerasan berupa secara fisik. Doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Apabila doxing memuat kekerasan atau ancaman, misalnya berupa ancaman secara fisik didunia nyata maka pelakunya dapat dikenakan pemberatan pidana pasal 368 KUHP yaitu pidana paling lama penjara 9 tahun. Selain itu Pasal 513 KUHP juga melarang perbuatan menggunakan suatu barang yang bersifat informasi pribadi tanpa persetujuan orang tersebut.
Pelaku doxing dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pada pasal tersebut pelakunya disebut sebagai orang yang mengumpulkan data pribadi seseorang dan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, pasal tersebut dimaknasi sebagai kegiatan doxing.
Maka pelaku doxing menurut UU PDP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Kemudian untuk pelaku yang mengungkapkan data pribadi hasil dari mengumpulkan data pribadi tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Tindakan menyebarkan data pribadi milik orang lain disertai dengan ancaman yang disebarkan pada media sosial merupakan tindakan doxing. Tindakan doxing membawa dampak buruk baik bagi pelaku maupun korban. Bagi pelaku perbuatan doxing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanski pidana yang diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU PDP.
Sumber yang digunakan Citron, Danielle Keats. Hate Crimes in Cyberspace. Cambridge, MA: Harvard University Press, 2014. Tavani, Herman T. Ethics and Technology: Controversies, Questions, and Strategies for Ethical Computing. 5th ed. Hoboken: Wiley, 2016. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Modul Literasi Digital: Etika Bermedia Digital. Jakarta: Kominfo RI, 2021. Apa itu doxing dan pengaturan hukumnya: Media Justitia, 2023.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta







