Di Ujung Rotan Ada Emas: Naturalisasi Kekejaman di Balik Keindahan Simbolik

oleh -1161 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Gregorius Nggadung
 
Klausa yang tidak asing, “di ujung rotan ada emas” menjadi populer dari masa ke masa. Tidak pernah dilihat atau diterjemahkan secara terbalik, tetapi menjadi penghias papan tulis dan bahkan menjadi ketakutan bagi peserta didik. Emas dapat diterjemahkan sebagai sebuah fenomena yang sangat positif, sehingga keberadaan rotan pun menjadi akrab dan ikut diterjemahkan secara positif pula. Tidak pernah dibayangkan, bahwa dalam pemaknaan, teks ini mengandung isyarat kekejaman yang telah dinaturalisasikan. Mengapa harus rotan?

Jika Anda bertindak sebagai pelaku (subjek), maka klausa ini menjadi metaforik yang selalu  dianggap nyentrik, tetapi jika Anda berdiri sebagai objek, dapat menilai (klausa di atas) sebagai bentuk representasi kekejaman di dalam keindahan simbolik.

Naturalisasi Kekejaman

Siapa yang ingin menerima kekejaman itu? Siapa yang ingin merasakan kekejaman itu? Siapa yang ingin menjadi pelaku kekejaman itu? Anda pasti enggan menerima, tidak mau merasakan, bahkan tidak ingin menjadi pelaku.

Lantas, mengapa klausa “di ujung rotan ada emas” masih dikumandangkan? Benar, ini hanyalah keindahan simbolik dalam menaturalisasikan kekejaman semata, agar objek dipersuasi oleh kata emas sebagai bahasa simbolik dan kehilangan kendali dalam menilai rotan sebagai kekejaman. Sangat representatif.

Pandangan saya pun mengarah pada masalah akhir-akhir ini (guru pukul murid). Naturalisasi kekejaman itupun bermuara di sana. Sebab, klausa “di ujung rotan ada emas” digunakan oleh para oknum guru dalam memainkan aksi (kekerasan). Bahkan mereka tahu, ini adalah wajar, sebab mereka berada di balik label bahasa simbolik itu.

Klausa “di ujung rotan ada emas” dapat disandingkan dengan Teori Analisis Wacana Kritis pandangan Sara Mills. Mills menganalisis bagaimana teks memosisikan berbagai aktor, Siapa yang berbicara? (Who speaks?) yaitu, mengidentifikasi siapa yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan dan mengategorikan, Siapa yang dibicarakan? (Who is spoken about?) yaitu, menganalisis bagaimana kelompok tertentu direpresentasikan sebagai objek wacana, dan Siapa yang diam? (Who is silenced?) yaitu, mengungkap suara-suara yang tidak didengar.

Bagi generasi yang lahir sebelum Undang-Undang Perlindungan Anak disahkan, hal ini (kekerasan) menjadi sarapan di gerbang sekolah ketika terlambat, menjadi makanan gratis saat tidak dapat berhitung, bahkan sebagai buah tangan ketika melanggar peraturan sekolah. Seandainya,  Anda menjadi orang sukses, mereka akan mengatakan “ini hasil dari pola didikan yang seperti itu”. Begitu heroik.

Dewasa ini, problematika tentang kalusa “di ujung rotan ada emas” menjadi isu serius.  Sebab, pemaknaan klausa tersebut secara lahiriah sebagai hukuman dan disiplin dengan harapan dapat membentuk karakter.

Namun, pernahkah didefinisikan, jika tindakan hukuman seperti itu sebagai bentuk kekerasan yang dapat menyebabkan masalah emosi dan perilaku anak? Sebab, kekerasan fisik akan menimbulkan cedera serius pada anak, kekerasan dalam bentuk psikis akan membuat anak meniru perilaku tersebut dan yang paling berbahaya menimbulkan stres.

Kode Etik Guru Indonesia

Dalam Kode Etik Guru Indonesia, berbunyi “Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindakan kekerasan fisik yang di luar dari batas kaidah pendidikan”. 

Saya memberikan catatan atas kode etik ini. Guru tidak dapat melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta didik baik untuk tujuan apapun, jika ditemukan, tidak saja merusak Kode Etik Guru Indonesia, tetapi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Undang-Undang Perlindungan Anak

Dengan hadirnya Undang-Undang Perlindungan Anak, semestinya menjadi juru kunci anak dalam menyuarakan hak-hak dan menjadi pelindung dari kekejaman simbolik itu. Pasal, sejauh ini, begitu banyak oknum guru yang melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta didik.

Oleh karena itu, di lingkungan sekolah, Undang-Undang Perlindungan Anak seharusnya menjadi model dalam memberantas hukuman pada siswa. Sebab, banyak kasus yang kemudian dihilangkan, karena ada pengakuan “jika guru memberi hukuman, berarti peserta didik telah melakukan kesalahan” itu dianggap wajar dan perkembangan peserta didik itu sendiri dimarginalkan.

Catatan akhir, Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai motor dalam menjawab pengertian humanisasi. Sekolah diwajibkan membaca ulang Kode Etik Guru Indonesia dan menjunjung Undang-Undang Perlindungan Anak.   

Ekosistem Literatif

Teringat pada misi emas yang telah dirancang oleh Dian Peradaban Negeri, sebuah yayasan di Kota Kupang yang bergerak di bidang pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata. Yayasan ini sengaja menciptakan desain ekosistem literatif dalam menjawab dua puluh pelanggaran yang sering dilakukan oleh peserta didik di sekolah.

Dalam ekosistem ini, tidak ada kata “hukuman”, karena dianggap terlalu menyeramkan akan berpengaruh pada psikologis peserta didik. Alih-alih, lebih memilih menggunakan frasa “disiplin literatif” agar terlihat enteng dan akrab. Jika peserta didik melakukan pelanggaran, maka tindakan literatif yang akan mereka dapatkan.

Sebagai contoh, apabila peserta didik melakukan pelanggaran “membuli teman”, maka tindakan literatif “menulis surat pertemanan atau membaca dongeng/fabel yang bertema arti persahabatan, lalu menceritakan kembali”. Begitu adem, seperti ombak mengipas punggung pantai itu.

Saya meyakini, ekosistem literatif ini dapat meminimalisir tindakan kekerasan yang sering dilakukan oleh beberapa oknum guru di sekolah-sekolah. Pandangan lain, ekosistem ini pun menjadi angin segar dalam menunjang literasi peserta didik di sekolah.

Penulis adalah Pembina Komunitas Literasi Sodalitas Sui, Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.