Oleh: Dwison Andresco Renleeuw
Dalam lanskap kosmologi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), belis atau harta perkawinan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan sosial dan kultural. Belis tidak sekadar dipahami sebagai proses penyerahan harta dalam perkawinan adat, melainkan sebagai simbol penghargaan yang mendalam terhadap martabat perempuan serta sebagai sarana yang mengikat dua keluarga besar menjadi satu kesatuan relasi sosial yang baru. Dengan demikian, belis sebenarnya lahir dari kearifan budaya yang menempatkan perkawinan bukan hanya sebagai hubungan dua individu, tetapi juga sebagai persekutuan dua komunitas keluarga.
Namun, seiring dengan masifnya arus kontemporisasi, esensi luhur ini sering mengalami pergeseran. Pengaruh materialisme dan perubahan struktur sosial membuat belis terkadang dipahami secara sempit sebagai transaksi ekonomi. Tidak jarang belis dijadikan ukuran status sosial atau bahkan menjadi beban finansial yang berat bagi keluarga laki-laki. Akibatnya, praktik yang seharusnya mencerminkan penghargaan terhadap perempuan dan persaudaraan antar keluarga justru berpotensi berubah menjadi sumber konflik dan tekanan sosial.
Karena itu, diperlukan suatu upaya refleksi kritis untuk memulihkan makna asli belis. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah perspektif sakramentologi dalam tradisi teologi Gereja Katolik. Melalui pendekatan ini, belis dapat dipahami sebagai suatu bentuk sakramentali kultural, yakni tanda lahiriah dalam budaya yang menunjuk pada realitas makna yang lebih dalam dan spiritual.
Ontologi Belis: Menghargai Martabat Perempuan
Kesalahpahaman terbesar dalam memahami Belis muncul ketika praktik ini ditafsirkan dengan logika ekonomi pasar. Dalam logika tersebut, segala sesuatu dinilai berdasarkan harga dan dapat dipertukarkan secara material. Jika logika ini diterapkan pada belis, perempuan berisiko dipandang sebagai objek yang “dibayar” oleh pihak laki-laki.
Padahal dalam pandangan kosmologi masyarakat tradisional NTT, belis tidak berbicara tentang price (harga), melainkan tentang value (nilai). Harta yang diberikan bukanlah bentuk pembelian terhadap perempuan, tetapi simbol pengakuan bahwa keluarga perempuan telah memberikan anggota keluarga yang sangat berharga kepada keluarga laki-laki. Melalui simbol-simbol material tersebut, pihak laki-laki menyatakan penghormatan terhadap martabat perempuan sebagai pemberi kehidupan serta penghormatan kepada keluarga yang telah membesarkannya.
Dengan demikian, belis justru berfungsi untuk menegaskan nilai dan martabat perempuan, bukan untuk merendahkannya.
Hilemorfisme dalam Ritus Belis
Dalam teologi sakramental dikenal konsep hilemorfisme, yaitu kesatuan antara materia (unsur fisik) dan forma (kata atau makna yang memberi bentuk). Prinsip ini juga dapat ditemukan dalam praktik belis. Materia dalam Belis adalah benda-benda yang diserahkan, seperti hewan ternak, kain tenun, gading, atau uang. Benda-benda ini secara alami bersifat profan dan memiliki nilai ekonomi biasa.
Namun benda-benda tersebut memperoleh makna simbolik ketika disertai dengan forma, yakni tutur adat, dialog antarkeluarga, serta pengucapan kata-kata simbolik oleh para juru bicara adat. Melalui tutur adat inilah makna mendalam dari belis diungkapkan, yakni: penghormatan, persaudaraan, dan kesediaan untuk membangun hubungan keluarga yang baru. Dengan kata lain, ketika materi dan makna simbolik bersatu, belis tidak lagi sekadar pertukaran benda, tetapi menjadi ritus kultural yang sarat makna sosial dan spiritual.
Dari Tanda Menuju Makna
Dalam sakramentologi dikenal pula konsep signum (tanda) dan res (realitas yang ditunjuk oleh tanda tersebut). Banyak persoalan muncul ketika masyarakat hanya terfokus pada tanda lahiriah belis tanpa memahami makna yang terkandung di dalamnya.
Hewan ternak, uang, atau benda-benda adat sebenarnya hanyalah signum, yaitu tanda yang menunjuk kepada sesuatu yang lebih dalam. Realitas yang menjadi tujuan utama atau res dari belis adalah terciptanya hubungan persaudaraan antarkeluarga, perdamaian sosial, serta restu dari keluarga dan leluhur terhadap pasangan yang akan menikah.
Ketika masyarakat terlalu menekankan jumlah atau nilai materi belis, makna yang sesungguhnya dapat terabaikan. Bahkan tidak jarang perkawinan gagal terjadi hanya karena persoalan jumlah belis yang tidak tercapai. Dalam situasi seperti ini, tanda lahiriah justru menggantikan makna yang seharusnya menjadi tujuan utama ritus tersebut.
Belis dan Prinsip Ex Opere Operantis
Dalam teologi Gereja, sakramen bekerja ex opere operato, yaitu karena kuasa rahmat Allah sendiri. Sementara itu, sakramentali bekerja ex opere operantis, yang berarti efektivitasnya bergantung pada disposisi batin para pelaku yang terlibat.
Jika belis dipahami sebagai sakramentali kultural, maka keberhasilannya dalam menciptakan harmoni sosial sangat bergantung pada sikap batin para pihak yang terlibat. Ketulusan, kerendahan hati, dan semangat persaudaraan menjadi faktor yang menentukan makna dari ritus tersebut.
Sebaliknya, jika belis dilakukan dengan paksaan, kesombongan, atau tekanan sosial yang berlebihan, maka makna simboliknya akan hilang. Ritus tersebut tidak lagi menjadi sarana perdamaian, tetapi justru dapat berubah menjadi sumber konflik dan penderitaan bagi keluarga yang terlibat.
Belis sebagai Persiapan bagi Sakramen Perkawinan
Dalam teologi Katolik terdapat prinsip gratia supponit naturam et perficit eam, yang berarti rahmat ilahi mengandaikan kodrat manusia dan menyempurnakannya. Artinya, rahmat sakramen bekerja secara optimal ketika kondisi manusiawi telah dipersiapkan dengan baik.
Dalam konteks ini, belis dapat dipahami sebagai bentuk praeparatio evangelica, yaitu persiapan manusiawi sebelum pasangan menerima Sakramen Perkawinan di Gereja. Melalui proses belis, dua keluarga yang sebelumnya tidak saling terikat dipersatukan, konflik atau ketegangan dapat diselesaikan, dan hubungan sosial diperkuat.
Dengan demikian, belis mempersiapkan landasan sosial dan kultural yang harmonis bagi pasangan yang akan menikah. Setelah relasi keluarga diperdamaikan melalui adat, pasangan dapat melangkah ke altar Gereja untuk menerima rahmat Sakramen Perkawinan yang menyempurnakan ikatan tersebut.
Penutup
Memahami belis sebagai sakramentali kultural memberikan perspektif baru untuk melihat kembali makna tradisi ini. Belis bukan sekadar kewajiban adat atau transaksi ekonomi, melainkan tanda simbolik yang mengungkapkan penghargaan terhadap perempuan, persatuan keluarga, dan harmoni sosial.
Karena itu, tantangan bagi masyarakat NTT saat ini adalah mengembalikan belis pada maknanya yang asli. Tokoh adat, Gereja, dan generasi muda perlu bersama-sama merefleksikan kembali praktik ini agar tidak terjebak dalam materialisme yang mengaburkan makna spiritualnya.
Jika makna tersebut dapat dipulihkan, belis akan tetap menjadi tradisi yang hidup dan relevan sebagai sebuah tanda kultural yang mempersiapkan manusia untuk mengalami persekutuan yang lebih dalam, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam rahmat Allah melalui Sakramen Perkawinan.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang







