Oleh: Markus Lapi Witi
Pengembangan panas bumi sering dibingkai sebagai solusi transisi energi. Namun keberlanjutan sebuah proyek energi tidak hanya ditentukan oleh rendahnya emisi karbon. Ia juga ditentukan oleh daya dukung lingkungan tempat proyek itu berdiri. Dengan kerangka ini, rencana WKP Oka Ile Ange di Flores Timur layak ditelaah.
Pada 23 September 2026, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Kementerian ESDM, dan PLN menggelar rapat koordinasi awal untuk wilayah kerja tersebut. Menurut pemetaan Jaringan Advokasi Tambang, wilayahnya mencakup lima kecamatan dan 21 desa. Floresa menggambarkan area seluas 12.510 hektare itu berhimpitan dengan mata air, kebun, permukiman, dan hutan lindung.
Catatan metodologis
Proyek ini belum sampai tahap pengeboran, dan saya tidak menemukan dokumen AMDAL atau kajian ekologi publik untuk Oka Ile Ange. Karena itu, dampak di bawah adalah risiko yang dapat diperkirakan dari karakter teknologi geotermal dan pengalaman proyek lain di Flores. Semuanya belum terbukti terjadi di Flores Timur.
Kerangka analisis: kerentanan pulau kecil vulkanik
Flores Timur memiliki tiga ciri yang memperbesar kerentanan ekologis. Pertama, topografinya berupa lereng curam dengan sumber air yang terbatas. Kedua, wilayah ini aktif secara vulkanik: Gunung Lewotobi Laki-laki kembali erupsi pada 28 Agustus 2026. Ketiga, ruang hidup warga, yaitu kebun, mata air, dan hutan, berdempetan dengan wilayah kerja. Di sistem seperti ini, gangguan pada satu komponen mudah merambat ke komponen lain.
Risiko ekologis utama
Pertama, Hidrologi.
Uskup Larantuka menyatakan bahwa panas bumi membutuhkan pasokan air dalam jumlah sangat besar, meski ia tidak merinci literatur rujukannya. Secara umum, pengeboran dan operasi memang memakai air, sedangkan reinjeksi mengembalikan fluida ke dalam bumi. Pada pulau dengan akuifer terbatas, gangguan kecil pada tata air bisa berdampak langsung pada kebun dan kebutuhan domestik. Risiko lain adalah pencemaran oleh fluida dan limbah pengeboran. Di Ngada, warga melaporkan limbah geotermal mencemari air minum dan sawah. Itu klaim warga di lokasi lain dan perlu diverifikasi, tetapi pola kekhawatirannya sama.
Kedua, Tutupan hutan dan lahan
Pembukaan lahan untuk tapak sumur, jalan akses, dan jaringan pipa berarti fragmentasi hutan, erosi, dan longsor pada lereng. Hutan lindung yang masuk wilayah kerja adalah titik paling sensitif karena fungsinya sebagai resapan air.
Ketiga, Tanah dan pertanian
Forum Peduli Dampak Lingkungan PLTP Flores mengklaim eksplorasi panas bumi sejak 2000 memicu semburan uap panas dan menurunkan produktivitas pertanian. Pengeboran juga dapat melepas gas seperti H₂S yang berbau dan korosif, serta mengganggu tanaman dan kesehatan warga.
Keempat, Risiko geologi sebagai pengganda dampak
Mongabay mengutip pakar yang menyebut reinjeksi fluida ke kerak bumi dapat meningkatkan potensi gempa. Pada lereng yang sudah rapuh, pemicu seperti ini dapat menimbulkan rantai dampak: longsor, rusaknya sumber air, lalu kerusakan lahan.
Kelima, Dampak kumulatif
Mantan Uskup Larantuka mempertanyakan urgensi menambah risiko baru lewat pengeboran, ketika masyarakat masih bergulat dengan gempa dan aktivitas vulkanik Lewotobi dan Ili Lewotolok. Dampak ekologis tidak berdiri sendiri. Ia menumpuk di atas beban bencana yang sudah ada.
Argumen pendukung dan batasnya
Pemerintah dan pendukung proyek menekankan transisi energi. Pemprov NTT menyatakan akan menerapkan reinjeksi air panas, rehabilitasi hutan, dan pemetaan rona awal yang ketat. Ada pula argumen bahwa klaim “semua geotermal pasti merusak” harus diuji secara ilmiah, dan bahwa Flores butuh alternatif selain batu bara.
Argumen ini sah. Namun rekam jejak di Flores membuatnya sulit diterima begitu saja: Komisi XII DPR meminta PLN menjelaskan dugaan kegagalan proyek PLTP di Flores.
Implikasi: prinsip kehati-hatian
Bupati Flores Timur sudah meminta agar rencana ini diawali kajian ilmiah matang, analisis dampak lingkungan yang cermat, dan sosialisasi yang tidak sekadar formalitas. Di bawah prinsip kehati-hatian, ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan menunda perlindungan lingkungan.
Minimal, publik berhak atas: Kajian hidrogeologi independen yang memetakan mata air dan akuifer di seluruh 21 desa.
Peta tumpang susun wilayah kerja dengan hutan lindung, mata air, dan kebun warga. Data rona lingkungan awal yang dibuka sebelum pengeboran.
Persetujuan masyarakat adat yang bebas dan diinformasikan. Warga adat tiga desa sudah menyatakan penolakan pada 30 September 2026, dan Keuskupan Larantuka menyusul pada 9 Oktober 2026.
Pertanyaan kuncinya bukan hanya apakah geotermal ramah lingkungan secara umum, tetapi apakah lereng, mata air, dan ekosistem di tempat ini sanggup menanggungnya.
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang







