Postur Kabinet Merah Putih “Gemuk dan Gemoy”

oleh -2917 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berisikan 109 orang Menteri, Wakil Menteri dan pejabat setingkat Menteri telah dilantik Senin (21/10/2024).

Dalam susunan menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian koordinator, lalu memecah beberapa kementerian sehingga kabinetnya dianggap sebagai “kabinet gemuk”.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Lina Mifthahul Jannah, banyak dari kementerian yang dipecah itu dinilai tidak berdasar pada kajian atau evaluasi yang jelas.

Menurut Lina, gemuknya kabinet ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

Bukannya semakin efisien, kabinet gemuk dapat memperpanjang dan memperumit alur birokrasi, serta memicu tumpang tindih kewenangan. Belum lagi implikasinya terhadap anggaran yang membengkak.

“Itu jadi gambaran kalau tujuannya untuk kepentingan politik semata,” kata Lina yang menjuluki Kabinet Merah Putih sebagai “kabinet balas jasa”.

“Ketika membuat lembaga baru, seharusnya ada kajian mendalam. Kalau masalah koordinasi, jelas ini kemunduran [reformasi birokrasi]. Yang bisa dijadikan satu malah dipecah,” tuturnya kepada BBC News Indonesia.

Kalau menilik sejarah berdasarkan data yang terangkum di Sekretariat Kabinet, Kabinet Merah Putih adalah yang paling gemuk sepanjang era Orde Baru hingga Reformasi.

Ini adalah buah dari revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada September lalu sehingga memungkinkan jumlah kementerian menjadi tak terbatas.

Sejumlah media melaporkan, setelah acara pelantikan, para menteri dan wakilnya akan mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

Pembekalan itu rencananya akan berlangsung pada 25-27 Oktober 2024.

Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) terpilih, Prasetyo Hadi, membenarkan rencana Presiden Prabowo Subianto

“Ada rencana, ada rencana beliau akan mengumpulkan kita kembali dalam satu kegiatan di Akademi Militer,” kata Prasetyo di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Prasetyo mengungkap, selain pembekalan, Prabowo juga akan menjelaskan sejumlah program prioritas pemerintah yang disertai petunjuk dan arahan teknis kepada masing-masing kementerian.

Kabinet Prabowo memiliki 14 kementerian baru dari total 48 kementerian. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan era Jokowi yang hanya ada 34 kementerian.

Perubahan yang paling signifikan adalah dipecahnya beberapa kementerian era Jokowi menjadi dua hingga tiga kementerian baru.

Empat kementerian koordinator baru

Prabowo-Gibran menambah empat kementerian koordinator baru, yakni:

  • Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  • Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Prabowo mempertahankan tiga kementerian koordinator, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Bidang Perekonomian; serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Namun, ada satu kementerian koordinator di era Jokowi dihapus, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Kementerian yang dipecah menjadi tiga

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset-Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemendikbud-Ristek Dikti) dicacah menjadi tiga kementerian, yakni:

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
  • Kementerian Kebudayaan.

Kementerian Hukum dan HAM juga dipecah menjadi tiga, yaitu:

  • Kementerian Hukum
  • Kementerian HAM
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kementerian yang dipecah menjadi dua

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dibagi menjadi:

  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kementerian Ketenagakerjaan dibagi menjadi:

  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perlindungan Pekerja Migran/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dipecah menjadi:

  • Kementerian Koperasi
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibagi menjadi:

  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga dibelah dua menjadi:

  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Kementerian Transmigrasi.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicacah menjadi:

  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  • Kementerian Kehutanan.

Jalan Prabowo membentuk kabinet gemuk terbuka lewat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada 19 September 2024.

Sebelumnya, pasal 15 UU 39/2008 hanya memungkinkan presiden memiliki maksimal 34 kementerian demi reformasi birokrasi.

Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan berkurang.

Namun menurut naskah akademik yang diunggah Badan Legislasi (Baleg) DPR, ketentuan soal 34 kementerian itu dianggap “menyulitkan pemerintah mengoptimalkan kinerjanya guna mewujudkan tujuan negara yang dicita-citakan”. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.