Penghapusan UKT PTN dan Menjaga Eksistensi PTS

oleh -84 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Rencana pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting dalam penataan kembali sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan tersebut juga diikuti desakan publik untuk mengevaluasi jalur mandiri PTN yang selama ini dinilai turut mendorong tingginya biaya pendidikan tinggi.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, mengatakan kebijakan afirmatif bagi PTN perlu berjalan beriringan dengan regulasi yang mampu menjaga keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Menurut Handi, pendidikan tinggi merupakan sebuah ekosistem yang saling berkaitan. Karena itu, perubahan kebijakan pembiayaan dan penerimaan mahasiswa di PTN perlu mempertimbangkan keberadaan PTS yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.

“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya,” ujarnya.

Ia menilai wacana kuliah gratis di PTN dan penataan jalur masuk mahasiswa baru tidak semestinya dipahami sebagai upaya memarginalkan PTS. Sebaliknya, momentum tersebut dapat digunakan untuk menata kembali pembagian peran antara PTN dan PTS dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Beban Historis Komersialisasi Kampus

Handi menjelaskan, dalam satu dekade terakhir, perubahan status sejumlah PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) turut menghadirkan persoalan dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Menurutnya, kebutuhan PTN untuk meningkatkan kemandirian pembiayaan mendorong optimalisasi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Jalur tersebut, lanjut Handi, pada praktiknya dapat diikuti dengan penerapan UKT pada kelompok tertinggi serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nilai yang besar. Kondisi tersebut dinilai memiliki dampak terhadap akses pendidikan tinggi. Di sisi lain, peningkatan daya tampung PTN juga berpotensi meningkatkan persaingan dalam mendapatkan calon mahasiswa dengan PTS yang sebagian besar mengandalkan pendapatan pendidikan sebagai sumber pembiayaan operasional.

“Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima,” kata Handi.

Karena itu, Handi memandang arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan biaya kuliah di PTN sekaligus mengevaluasi tata kelola jalur mandiri sebagai momentum untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi.

Menurutnya, penataan kembali kuota dan daya tampung PTN perlu menjadi bagian dari kebijakan tersebut sehingga keberadaan PTN dan PTS dapat ditempatkan dalam ekosistem yang lebih seimbang.

Mengembalikan PTN pada Kualitas

Handi menjelaskan, apabila biaya kuliah PTN sepenuhnya didukung oleh APBN, terdapat konsekuensi berupa perlunya pengaturan daya tampung secara lebih terukur. PTN tidak lagi perlu menjadikan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar sebagai salah satu instrumen untuk menutup kebutuhan pembiayaan institusi.

Dengan demikian, orientasi PTN dapat diarahkan dari ekspansi jumlah mahasiswa menuju peningkatan kualitas akademik, riset, inovasi, dan reputasi internasional.

“Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional (world-class university),” ucapnya.

Menurut Handi, pembatasan daya tampung yang disertai seleksi berbasis merit dapat membuat PTN lebih fokus dalam mengelola sumber daya negara untuk pengembangan talenta, peningkatan kualitas laboratorium, riset, dan publikasi ilmiah internasional.
Memberikan Ruang Bernapas bagi PTS

Di sisi lain, Handi menilai keberadaan PTS perlu diperkuat melalui diferensiasi dan spesialisasi. PTS dapat mengambil peran pada bidang pendidikan vokasi, pengembangan kurikulum yang terhubung dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital yang adaptif.

“Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi,” tandasnya.

Menurutnya, pembagian peran antara PTN dan PTS tidak perlu ditempatkan dalam perspektif persaingan antara institusi negeri dan swasta. Keduanya merupakan bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional yang memiliki fungsi strategis masing-masing.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan afirmatif bagi PTS agar proses redistribusi peran dalam pendidikan tinggi dapat berlangsung secara berimbang dan berkelanjutan.

Handi mengusulkan sedikitnya tiga langkah kebijakan. Pertama, refocusing Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk PTS. Jika biaya kuliah PTN mendapatkan dukungan langsung dari APBN, skema KIP Kuliah dapat diarahkan secara lebih besar kepada mahasiswa kurang mampu yang menempuh pendidikan di PTS.

Kedua, perluasan insentif operasional dan afirmasi bagi PTS. Pemerintah dinilai perlu memperluas program seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) serta mempertimbangkan dukungan biaya operasional bagi sektor swasta. Kebijakan afirmasi tersebut terutama diperlukan bagi PTS yang berada di wilayah 3T serta PTS yang konsisten menjaga kualitas tridharma perguruan tinggi.

Ketiga, penguatan standardisasi dan pengendalian mutu. Menurut Handi, dukungan negara terhadap PTS harus tetap disertai mekanisme evaluasi dan pembinaan. Perlindungan terhadap PTS tidak berarti mempertahankan institusi yang tidak memenuhi standar mutu pendidikan tinggi.

“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah,” tegasnya.

Karena itu, Kemendiktisaintek tetap perlu menjalankan evaluasi dan pembinaan secara konsisten, termasuk mendorong konsolidasi perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan kapasitas agar tetap memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

Menata Ekosistem Pendidikan Tinggi

Handi menilai pembebasan UKT dan restrukturisasi penerimaan mahasiswa baru di PTN dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi Indonesia secara menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirancang tidak hanya untuk memperkuat PTN, tetapi juga memastikan PTS tetap memiliki ruang yang sehat untuk berkembang dan berkontribusi dalam penyediaan akses pendidikan tinggi.

“Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global,” pungkasnya. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.