RADARNTT, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pembenahan sistem politik untuk mencegah korupsi sejak proses pemilu hingga pengelolaan partai politik. Langkah ini penting mengingat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membutuhkan anggaran besar, sementara risiko korupsi masih mengintai, mulai dari politik uang dan tingginya biaya politik hingga dugaan suap dalam proses kepemiluan.
Upaya tersebut menjadi fokus pembahasan KPK bersama tim Transparency International (TI) Maldives dalam audiensi kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Tata Kelola Partai Politik Berintegritas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Pertemuan ini menjadi ruang berbagi perspektif untuk memperkuat pencegahan korupsi dan mendorong sistem politik yang lebih akuntabel.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa kerawanan korupsi politik tidak berhenti setelah pemilu selesai. Praktik transaksional selama kontestasi berisiko berlanjut pada pengambilan kebijakan dan penggunaan kewenangan ketika kandidat terpilih, sehingga pencegahan perlu menyasar seluruh siklus politik.
“Berdasarkan kajian KPK, sejumlah titik rawan meliputi tingginya biaya politik, pencalonan yang berpotensi transaksional, pendanaan kampanye yang tidak akuntabel, integritas penyelenggara, serta penegakan hukum atas pelanggaran pemilu yang belum optimal. Identifikasi risiko tersebut menjadi dasar untuk menentukan area pembenahan agar proses politik tidak dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi atau kelompok,” ungkap Aminudin.
Besarnya skala pemilu Indonesia turut meningkatkan tantangan pengawasan. Pada Pemilu 2024, terdapat 204,8 juta pemilih terdaftar yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan dukungan 823.220 tempat pemungutan suara (TPS). Kondisi ini menuntut pengawasan berbasis risiko dan koordinasi antarlembaga yang mampu menjangkau seluruh tahapan.
Senada, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada Direktorat Monitoring KPK, Ibrahim Kholil, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu mencapai Rp113,84 triliun, terdiri atas Rp71,31 triliun dari pemerintah pusat dan Rp42,53 triliun dari pemerintah daerah. Besarnya anggaran tersebut mempertegas pentingnya pertanggungjawaban penggunaan dana publik dan pengawasan yang memadai.
Pengawasan Efektif, Identifikasi Risiko
“Pendanaan politik perlu ditopang mekanisme pelaporan dan pengawasan yang jelas agar sumber serta penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi instrumen penting untuk mengurangi peluang penyalahgunaan anggaran maupun dana kampanye yang berpotensi memengaruhi proses demokrasi,” kata Kholil.
Dari lima area risiko utama dalam penyelenggaraan pemilu, lanjutnya, risiko korupsi juga terdapat pada proses pencalonan anggota legislatif dan kepala daerah yang berpotensi diwarnai transaksi politik. Risiko lainnya muncul pada tahap penghitungan dan rekapitulasi suara, termasuk dugaan suap kepada penyelenggara pemilu untuk memanipulasi perolehan suara.
Karena itu, pengawasan tidak cukup berfokus pada hari pemungutan suara, tetapi perlu mencakup seluruh tahapan, mulai dari seleksi dan pencalonan hingga penghitungan suara hingga penegakan hukum. Perbaikan mekanisme seleksi dan kecukupan kerangka hukum juga diperlukan untuk menutup celah yang memungkinkan praktik koruptif.
“Dalam konteks pendanaan politik, KPK turut menyoroti risiko pembelian suara sebagai salah satu risiko dalam pendanaan politik. Sebagai ilustrasi, penangkapan seorang anggota DPR oleh aparat penegak hukum menjelang Pemilu 2019, disertai penyitaan uang tunai yang diduga berkaitan dengan pembelian suara, kejadian itu menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aliran dana politik dan pencegahan politik uang agar proses demokrasi tidak terdistorsi oleh transaksi kotor,” papar Kholil.
Di luar tahapan pemilu, pembenahan tata kelola partai politik juga menjadi perhatian KPK. Penguatan pendidikan politik, kaderisasi, rekrutmen kandidat, serta pengelolaan dan pelaporan keuangan diperlukan agar partai memiliki sistem pertanggungjawaban yang lebih terbuka dan dapat diawasi publik.
Pada kesempatan yang sama, Governance Manager Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menekankan pentingnya pendidikan politik yang berkualitas dan terintegrasi untuk membangun integritas generasi muda serta kader partai. Menurutnya, transparansi juga perlu mencakup pendanaan dan aktivitas kampanye, termasuk penggunaan materi kampanye dan media sosial sebagai saluran komunikasi politik.
“Keterbukaan informasi mengenai penghitungan, pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemilu perlu diperkuat agar masyarakat dapat mengawasi prosesnya. Pemanfaatan teknologi harus disertai pembenahan tata kelola dan pembiayaan politik sehingga perbaikan tidak berhenti pada prosedur, tetapi juga menutup peluang penyalahgunaan,” kata Agus.
Terkait kondisi pemberantasan korupsi, Ia merujuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang, menurut paparannya, menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 180 negara. Agus menilai capaian tersebut menjadi pengingat perlunya komitmen berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat upaya antikorupsi.
Untuk itu, Agus menegaskan bahwa integritas pemilu dan partai politik berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Sistem politik yang transparan dan akuntabel dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta mendorong lahirnya kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Dari perspektif Transparency International Maldives, Executive Director Aishath Rizna, menyoroti peran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam mendukung transparansi dan integritas pemilu di Indonesia. Keterbukaan akses terhadap informasi e-LHKPN dapat membantu masyarakat mengenali rekam jejak calon pemimpin sebelum menentukan pilihan.
“Dari informasi LHKPN, termasuk yang berkaitan dengan calon anggota legislatif serta pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah, dapat menjadi bahan bagi pemilih untuk menelaah kewajaran harta yang dilaporkan. Dengan informasi yang memadai, masyarakat memiliki dasar untuk menentukan pilihan secara lebih kritis dan berdasarkan rekam jejak kandidat,” ungkap Aishath.
Melalui kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu dan tata kelola partai politik berintegritas, KPK mendorong penguatan regulasi, standardisasi pelaporan keuangan, serta pengawasan lintas lembaga. Upaya ini diharapkan mempersempit celah korupsi, meningkatkan akuntabilitas partai dan penyelenggara pemilu, serta menjaga agar proses demokrasi berjalan sesuai kepentingan publik.
Audiensi tersebut turut hadir Researcher Officer TII, Izza Akbarani; Senior Project Coordinator Transparency International Maldives, Ahmed Naaif Mohamed; Governance Manager TI Maldives, Azza Mohamed; Communications and Advocacy Manager TI Maldives, Mariyam Sara Naseem; Advocacy Officer TI Maldives, Annisa Azzahra. (KPK/TIM/RN)







