RADARNTT, Kupang – Memasuki 10 tahun Implementasi Undang-undang Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggagas untuk segera dilakukan Kolaborasi Pendampingan Antar Kementerian dan Lembaga.
Demikian Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nursaid, S.Sos, M.M ketika membuka kegiatan Rapat Kolaborasi Pendampingan Antar Kementerian/Lembaga di Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Hotel Kristal Kupang, Kamis (12/9/2024).
“Kalau kolaborasi Pendampingan kementerian dan lembaga di desa bisa berjalan, tentu perencanaan dan pelaksan pembagunan di desa terarah, sehingga cita-cita mewujudkan desa mandiri, bisa lebih cepat tercapai,” kata Nursaid.
Lebih lanjut Kapus Nursaid, mengatakan kegiatan Kolaborasi Pendampingan antar Kementerian/Lembaga di Provinsi NTT yang dilaksanakan hari ini sebagai awal untuk dilaksanakan kegiatan yang sama di Provinsi-provinsi lain.
“Harapan kita dari kegiatan ini, ke depan akan terbentuknya rumah bersama pendampingan di tingkat kecamatan. Rumah Bersama antar program ini sebagai wadah diskusi untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan desa, menuju desa Mandiri,” harap Kapus Nursaid.
Hadir sebagai peserta Rapat Kolaborasi, Perwakilan dari Unsur Pendamping TPP, Pendamping PKH, Pendamping Tekad, Penyuluh Pertanian, Penyuluh BKKBN, yang kesemuanya berjumlah 105 orang peserta.
Dalam forum Pembukaan Rapat Kolaborasi Pendampingan Antar Kementerian/Lembaga itu juga dilanjutkan Deklarasi dan Penandatangan Kesepakatan Kolaborasi dari unsur-usur peserta. (TIM/RN)








