Aksi Solidaritas Dukung Tempo Melawan Gugatan Rp200 Miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman

oleh -1424 Dilihat
Ilustrasi: (Foto: bvetlampung.ditjenpkh.pertanian.go.id)
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”

Selain anggota AJI, aksi ini juga diikuti puluhan jurnalis Tempo, dari reporter muda hingga wartawan senior. Agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Nany, langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang.

Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.

“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum.

“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” kata Nany.

Nany menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum. Karena itu, AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menyebut gugatan dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp200 miliar sebagai hal yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum. Menurut Mustafa, Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” ujar Mustafa.

Ia menambahkan, “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi.”

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mendesak agar pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan ini. Ia meminta agar majelis hakim dalam putusan sela membatalkan gugatan ini karena sudah ditangani oleh Dewan Pers. Menurut Irsyan, pengadian tidak punya wewenang menangani sengketa pers antaran Menteri Amran dan TEMPO.

“Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers,” kata Irsyan.

Latar Belakang Gugatan Amran Sulaiman Terhadap TEMPO

Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.

Sementara Pengamat Media dan Komunikasi Publik, Andreas menegaskan gugatan itu bukan untuk membungkam media, melainkan untuk membela harga diri 160 juta petani Indonesia yang telah dihina dengan visual, dikriminalisasi dengan narasi, dan dipermalukan di ruang publik oleh media.

“Ketika Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memutuskan menggugat Tempo ke pengadilan dengan nilai Rp200 miliar, banyak yang terkejut. Tapi lebih banyak lagi yang seolah pura-pura tidak paham: bahwa gugatan itu bukan untuk membungkam media, melainkan untuk membela harga diri 160 juta petani Indonesia yang telah dihina dengan visual, dikriminalisasi dengan narasi, dan dipermalukan di ruang publik oleh media yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran,” tegas Andreas.

Tempo dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) segera membalas dengan narasi: “kebebasan pers terancam”, “pembreidelan”, dan “upaya membungkam media”. Narasi lama yang selalu diulang setiap kali media besar dikoreksi. Padahal, faktanya sederhana — Dewan Pers sudah memutuskan bahwa Tempo bersalah secara etik dalam pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk”.

Putusan Penilaian dan Penanganan Pengaduan (PPR) Dewan Pers menyatakan, Tempo tidak akurat, melebih-lebihkan, dan melanggar Kode Etik Jurnalistik. Namun yang terjadi justru ironis: Tempo mengklaim sudah melaksanakan putusan Dewan Pers, padahal pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi. Saat Kementerian Pertanian meminta klarifikasi, mereka malah memutar isu, menuduh pemerintah mengekang pers.

“Maka gugatan ini bukan sekadar tuntutan hukum. Ia adalah ujian kebenaran dan keadilan,” ujar Andreas.

Menurutnya, Amran tidak sedang menggugat media — ia sedang menggugat kebohongan. Ia tidak sedang menyerang jurnalis — ia sedang mempertahankan marwah petani, pegawai lapangan, dan seluruh insan pertanian yang bekerja siang malam untuk memastikan rakyat tidak kekurangan pangan.

Bayangkan, tekan Andreas, di tengah capaian besar sektor pertanian — produksi beras meningkat menjadi 34,77 juta ton menurut BPS 2025, stok beras pemerintah mencapai lebih dari 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah — muncul sebuah infografis dengan gambar karung beras berlubang penuh kecoa, diberi judul “Poles-Poles Beras Busuk”.

Gambar itu disebarkan luas, tanpa klarifikasi, tanpa rasa tanggung jawab. Padahal, dampaknya luar biasa: moral petani terpukul, citra sektor pangan tercoreng, dan kerja keras aparat lapangan dianggap sia-sia. Semua demi sensasi dan framing.

Pertanyaannya: di mana letak kebebasan pers jika digunakan untuk menginjak kebenaran?

Dan mengapa ketika masyarakat — termasuk pejabat publik — menuntut akuntabilitas, malah disebut membredel?

“AJI seharusnya menjadi pagar etik bagi profesi jurnalis, bukan tameng bagi media yang sudah berkali-kali melanggar etik. Ketika AJI turun ke jalan membela media yang salah secara etik, mereka bukan sedang membela kebebasan pers — mereka sedang membela kesalahan,” tandas Andreas.

Publik berhak bertanya:

Apakah kebebasan pers berarti kebal terhadap koreksi?

Apakah media besar boleh melanggar etik sesuka hati, lalu berlindung di balik jargon kebebasan?

Andreas menekankan, Menteri Pertanian Amran memang bukan malaikat, tapi dalam hal ini ia berdiri di sisi yang benar — membela kehormatan petani, membela kebenaran data, membela marwah bangsa.

Ia memilih jalur hukum, bukan kekuasaan. Ia menempuh mekanisme yang sah, bukan ancaman. Dan justru karena itu, ia layak didukung.

“Pers yang benar tidak takut diuji. Tapi pers yang salah selalu takut diperiksa,” tekan Andreas

Dan di situlah publik bisa melihat, siapa sebenarnya yang sedang mencari kebenaran, dan siapa yang sedang menyembunyikannya.

Maka, kalau gugatan Mentan Amran disebut sebagai “pembreidelan”, mari jujur: siapa yang membungkam siapa?

Apakah pemerintah yang menempuh hukum, atau media yang menolak tanggung jawab?

“Kebenaran tidak bisa dibungkam. Dan kebenaran tidak pernah takut diuji,” pungkas Andreas.

Yang takut diuji hanyalah mereka yang menyembunyikan kebohongan di balik kata “kebebasan”. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.